ANALISA BIAYA PENGURUSAN IMPOR FCL DENGAN TERM CIF DI JAKARTA
Oleh : Antoni Tampubolon*
Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang dengan terms CIF adalah :
1. Doc Fee dan THC : Biaya yang dibayarkan kepada pelayaran
, sering disebut dengan biaya tebus DO. Komponen terdiri dari : Biaya THC, Doc Fee.
2. Local Charges : Biaya yang dibayarkan
kepada pihak Pelindo (otoritas di pelabuhan), sering disebut biaya penumpukan
dan lift on. Komponen terdiri dari : penumpukan dan pergerakan container (lift on)
3.
Jasa pengurusan Custom Clearance (Sering disebut biaya
custom clearance).
termasuk : fiat keluar dan EDI Fee , jasa
pengurusan custom clearance.
4.
Biaya Trucking (Jakarta
Area). Gol III.
asumsi dalam kota Jakarta .
5. Biaya
penuruan peti kemas di depo ( Lift off).
Perhitungan biaya impor FCL di
Jakarta adalah sebagai berikut :
20ft
40Ft
a. Doc Fee &THC : Rp.1.002.500 Rp. 1.477.500
b. Local Charges
: Rp. 470.000
Rp. 820.000
c. Custom Clearance
: Rp. 600.000 Rp. 700.000
d. Trucking : Rp. 1.300.000 Rp. 1.800.000
e. Lift off
:Rp. 150.000 Rp. 300.000
Total : Rp. 3.522.500 Rp. 5.097.500
Kesimpulan :
Biaya pengurusan impor FCL dari pelabuhan (CY) Tg.Priok hingga door di wilayah
Jakarta adalah
sebesar :
peti kemas 20’ : Rp. 3.522.500/cntr è Kurang lebih : Rp. 3.500.000
peti kemas 40 : Rp. 5.097.500/cntr è Kurang lebih : Rp. 5.000.000
Asumsi :
Scope
service adalah CY to door.
FCL : status peti kemas
dengan kiriman impor barang peti kemas
ukuran 20’ dan 40’
Status barang : jalur hijau (Green Line), hanya
pemeriksaan dokumen.
Tarif THC and Doc Fee adalah berdasarkan SK Menhub
Nom.302/3/18 PHB 2008 tanggal : 21
Oktober 2008.
Tarif local charges berdasarkan : perhitungan nota
penumpukan dan gerakan di JICT dan TPK
Koja, dengan masa penumpukan 7 hari.
Tarif Trucking Gol 3 berdasarkan tariff
ORGANDA dgn nomor : SKEP 002/DPU-AKP/2008 tgl. 9 Juni 2008.
Kurs 1USD = Rp.9500
Biaya diatas tidak termasuk bea masuk,PPN dan PPH.