Dalam Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014
telah diatur bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui
kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Setiap kegiatan ekspor
dan impor, oleh pemerintah mewajibkan eksportir
dan importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan,
pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan perdagangan luar negeri terkini,
persyaratan perijinan penting sekali
diketahui oleh eksportir dan importir. Para eksportir dan importir perlu juga
memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta sikap dalam menghitung biaya-biaya
ekspor-impor, memahami bagaiaman mengurus pemasukan dan pengeluaran barang,
memenuhi ketentuan kepabeanan dalam mengekspor dan mengimpor barang, menentukan
syarat penyerahan barang yang tepat, serta menentukan jenis pembayaran yang
tepat.
Pemerintah telah mengeluarkan
standar kompetensi di bidang ekspor impor yaitu , Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi dengan nomor :
Kep.247/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) di bidang ekspor impor.
Apa saja pengetahuan ekspor-impor yang perlu dimiliki oleh seorang eksportir-importir?
1. Pengetahuan tentang kegiatan, dokumen dan pelaku ekspor – impor
2. Pengetahuan tentangtata niaga ekspor – impor
di Indonesia
3. Pengetahuan tentang
pelaku transportasi dan dokumen transportasi
4. Pengetahuan tentang
syarat penyerahan barang
5. Pengetahuan tentang
tentang prosedur kepabeanan ekspor impor
Indonesia
6. Pengetahaun tentang
tentang biaya-biaya dalam pengeluaran barang impor dan ekspor
7.
Pengetahaun tentang prosedur pengeluaran barang impor
8.
Pengetahaun tentang metode pembayaran yang tepat
9.
Pengetahuan dan Ketrampilan tentang membuka,
membaca dan memahami L/C
10. Pengetahuan tentang perdagangan bebas, freee trade agreement
11. Pengetahuan tentang tata cara pemasaran ekspor
12. Pengetahuan tentang tata cara pembelian Impor