1. Kwitansi
sidang dari Pengadilan Negeri Setempat disertai nama, tanda tangan dan stempel
petugas kejaksaaan
2. Surat
permohonan pemilik kendaraan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan
Transportasi Provinsi DKI Jakarta (ditanda tangani di atas materai Rp. 6000)
3. Surat
pernyataan pemilik/penanggungjawab kendaraan (ditanda tangani di atas materai
Rp. 6000)
4. Fotocopi
KTP Pemilik/penanggung jawab kendaraan
5. Bila
yang mengurus pengeluaran kendaraan bukan pemilik langsung, wajib melampirkan
Surat kuasa di atas materai Rp. 6000
6. Surat-surat
kendaran asli dan masih berlaku seperti
a. STNK
b. STUK/KIR
* Jika STUK/KIR masih
berlaku lampirkan surat keterangan masa berlaku STUK/KIR yang diterbitkaan oleh
UPT PKB tempat kendaraan tersebut terakhir di uji (ditanda tangani oleh Ka. UPT
PKB)
* Jika STUK/KIR habis
masa berlaku lampirkan Amprah dan surat keterangan habis uji yang diterbitkan
oleh UPT PKB tempat kendaraan tersebut terakhir diuju (ditanda tangani oleh Ka. UPT PKB)
c. KIU
dan KPS
Jika KIU dan KPS habis
masa berlakunya harus diperpanjang di BTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
dan melampirkan “tanda terima asli” disertai stempel dan nama petugas BPTSP.
7. Surat
Pengantar dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta
jika BAP tilangan yang digunakan BAP Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi
8. Fotocopi
BAP/tilangan
9. Tanda
terima kendaraan
Catatan
:
1. Kepemilikan
kendaraan berdasarkan nama yang tertera di STNK/BPKP, jika pemilik kendaraan
belum balik nama wajib melampirknan “surat tanda jual beli asli yang sah secara
hukum”
2. Jika
kepemilikan kendaraan a.n perusahaan wajib melampirkan nama pemilik/penanggungjawab
dan fotocopi KTP pemilik/penanggungjawab seperti: Direktur, Ka Operasional atau
KA Pool, dll. Surat permohonan dan pernyataan harus menggunakan kop dan
distempel perusahaan
3. Semua
surat-surat asli yang dilampirkan difotocopi rangkap 1 (satu).
#@rumaheksporimpor