Selasa, 06 Oktober 2015

PERSYARATAN ADMINITRASI PENGELUARAN KENDARAAN YANG DI STOP OPERASI DI JAKARTA

1.      Kwitansi sidang dari Pengadilan Negeri Setempat disertai nama, tanda tangan dan stempel petugas kejaksaaan
2.      Surat permohonan pemilik kendaraan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta (ditanda tangani di atas materai Rp. 6000)
3.      Surat pernyataan pemilik/penanggungjawab kendaraan (ditanda tangani di atas materai Rp. 6000)
4.      Fotocopi KTP Pemilik/penanggung jawab kendaraan
5.      Bila yang mengurus pengeluaran kendaraan bukan pemilik langsung, wajib melampirkan Surat kuasa di atas materai Rp. 6000

6.      Surat-surat kendaran asli dan masih berlaku seperti
a.       STNK
b.      STUK/KIR
* Jika STUK/KIR masih berlaku lampirkan surat keterangan masa berlaku STUK/KIR yang diterbitkaan oleh UPT PKB tempat kendaraan tersebut terakhir di uji (ditanda tangani oleh Ka. UPT PKB)
* Jika STUK/KIR habis masa berlaku lampirkan Amprah dan surat keterangan habis uji yang diterbitkan oleh UPT PKB tempat kendaraan tersebut terakhir diuju  (ditanda tangani oleh Ka. UPT PKB)
c.       KIU dan KPS
Jika KIU dan KPS habis masa berlakunya harus diperpanjang di BTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan melampirkan “tanda terima asli” disertai stempel dan nama petugas BPTSP.

7.      Surat Pengantar dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta jika BAP tilangan yang digunakan BAP Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi
8.      Fotocopi BAP/tilangan
9.      Tanda terima kendaraan

Catatan :
1.      Kepemilikan kendaraan berdasarkan nama yang tertera di STNK/BPKP, jika pemilik kendaraan belum balik nama wajib melampirknan “surat tanda jual beli asli yang sah secara hukum”
2.      Jika kepemilikan kendaraan a.n perusahaan wajib melampirkan nama pemilik/penanggungjawab dan fotocopi KTP pemilik/penanggungjawab seperti: Direktur, Ka Operasional atau KA Pool, dll. Surat permohonan dan pernyataan harus menggunakan kop dan distempel perusahaan

3.      Semua surat-surat asli yang dilampirkan difotocopi rangkap 1 (satu).

#@rumaheksporimpor

PROSES PENGELUARAN TRUCK KARENA PENGADANGAN (STOP OPERASI) DI JAKARTA

Truck atau bus  Anda kena razia gabungan dan terkena stop operasi atau pengandangan (truck atau bus ditempatkan terminal barang milik dishub) karena alasan : KIR  mati atau KIR diragukan (KIR lebih dari 1 kali diluar daerah).  Jangan panik...dan jangan bingung.... ikuti prosedur berikut ini agar truck dan bus anda bisa keluar dari stop operasi atau pengandangan.

Prosedur pengeluaran truck atau bus karena  pengandangan atau stop operasi  truck dan bus  di Jakarta.

Kasus: KIR  diragukan

1.  Pada saat truck dikandangkan, Anda harus terima dokumen : dokumen tilang (catatan bukti pemeriksaan perkara). Dokumen ini berisi : pelanggaran apa yg dikenakan, misal : KIR diragukan
2. Truck akan dibawa ke lokasi pengandangan, contoh : terminal  barang Pulo Gebang. Anda harus terima tanda terima kendaraan, yg ditanda tangani oleh :  Kepala terminal barang, petugas yg menindak, petugas yg menerima, dan pemilik/pengemudi
3.  Hari itu juga langsung diurus amprah (numpang uji kendaraan) ke tempat pengujiaan kendaraan (tempat Kir) dengan membawa bukti tilang.

4. Mendapatkan surat keterangan amprah dari kepala UPT pengujian kendaraan bermotor.
5. Besoknya,  datang ke Dishub (misal: Dishub Dki di Jati Baru, Tanah Abang) dengan membawa: STNK asli, amprah, surat kuasa jika yg urus bukan pemilik kendaraan, bukti tilang. tujuan datang adalah agar sidang dapat dimajukan, misal : tertulis 1 bulan, diminta supaya 1 minggu

6. Petugas Dishub akan memeriksa kelengkapak dokumen, jika lengkap, petugas akan membubuhkan tulisan pemajuan sidang di bukti tilang.
7. Membawa bukti tilang yg sdh dimajukan sidangnya.

8.  Pada hari sidang, datanglah lebih pagi, jam 8an, dengan membawa bukti tilang, cek apakah sudah ada nomor BAP dari bukti tilang kita.
9. Mengikuti sidang, dan membayar denda pelanggaran., jangan lupa meminta bukti kuitansi.

10. Hari itu juga, langsung datang ke Dishub lg dengan melampirkan persyratan admintrasi untuk pengeluaran yg di stop operasi.(lihat catatan: persyaratan adminitrasi pengeluaraan kendaraan).
11. Mendapatkan surat perintah pengeluaraan kendaraan .

12. Membawa surat tersebut ke tempat pengandangan truck.
13. Mengeluarkan truck dari lokasi pengandangan oleh pengemudi.

Catatan :
Jangan lupa meminta KIR asli dari petugas dishub , pada saat terima surat keterangan mengeluarakan kendaraan. Karena KIR ini diperlukan untuk mengurus KIR baru.

 Demikian prosedur pengeluaran kendaraan bermortor yang stop operasi atau pengandangan. Semoga bisa bermanfaat bagi rekan-rekan.


@rumaheksporimpor