Minggu, 19 Agustus 2012

BIAYA IMPOR DENGAN TERM CIF


ANALISA BIAYA PENGURUSAN  IMPOR FCL DENGAN TERM CIF DI  JAKARTA
Oleh : Antoni Tampubolon*


Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang dengan terms CIF  adalah :
1.       Doc Fee  dan THC : Biaya yang dibayarkan kepada pelayaran , sering disebut dengan biaya tebus DO.      Komponen terdiri dari : Biaya  THC, Doc Fee.
2.      Local Charges : Biaya yang dibayarkan kepada pihak Pelindo (otoritas di pelabuhan), sering disebut biaya penumpukan dan lift on. Komponen terdiri dari :  penumpukan dan pergerakan container (lift on)
3.      Jasa pengurusan Custom Clearance (Sering disebut biaya custom clearance).
      termasuk : fiat keluar dan EDI Fee , jasa pengurusan custom clearance.
4.      Biaya Trucking (Jakarta Area). Gol III.
      asumsi dalam kota Jakarta.
5.      Biaya penuruan peti kemas di depo  ( Lift off).

Perhitungan biaya impor FCL di Jakarta adalah sebagai berikut :
                                           20ft                                               40Ft
a. Doc Fee &THC     :      Rp.1.002.500                            Rp. 1.477.500
b. Local Charges            : Rp. 470.000                             Rp.   820.000
c. Custom Clearance      : Rp. 600.000                             Rp.    700.000           
d. Trucking                     : Rp. 1.300.000                          Rp. 1.800.000
e. Lift off                         :Rp.    150.000                          Rp.   300.000
    Total                            : Rp. 3.522.500                        Rp. 5.097.500         

Kesimpulan :
Biaya pengurusan impor FCL dari  pelabuhan (CY) Tg.Priok hingga door di wilayah Jakarta adalah sebesar :
peti kemas 20’  :  Rp. 3.522.500/cntr    è  Kurang lebih : Rp. 3.500.000
peti kemas 40  :  Rp. 5.097.500/cntr    è  Kurang lebih :  Rp. 5.000.000

Asumsi :
Scope service adalah  CY  to door.               
FCL : status peti kemas dengan kiriman impor barang  peti kemas ukuran 20’ dan 40’
Status barang : jalur hijau (Green Line), hanya pemeriksaan dokumen.
Tarif   THC and Doc Fee adalah berdasarkan SK Menhub Nom.302/3/18 PHB 2008  tanggal : 21 Oktober 2008.
Tarif  local charges berdasarkan : perhitungan nota penumpukan  dan gerakan di JICT dan TPK Koja, dengan masa penumpukan 7 hari.
Tarif  Trucking Gol 3 berdasarkan  tariff  ORGANDA dgn nomor : SKEP 002/DPU-AKP/2008 tgl. 9 Juni 2008.
 Kurs 1USD = Rp.9500
Biaya diatas  tidak termasuk bea masuk,PPN dan PPH.