Selasa, 17 September 2013

DAP - INCOTERMS 2010

SERI 6 - INCOTERMS 2010
DAP – DELIVERED AT PLACE
Oleh : Antoni Tampubolon*

a.      Definisi  DAP
DAP adalah  singkatan dari DELIVERED AT PLACES. DAP merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang keenam dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.  DAP adalah istilah baru yang muncul dalam INCOTERM 2010
DAP didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah telah tiba ditempat   tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli.
Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual hanya mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja.

 Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Penjual wajib melakukan  penyerahan barang adalah  hingga ke tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual dan pembeli harus jelas menyepakati dimana tempat tujuan yang disebutkan,  Contoh : Di  Pabrik PT. X di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

2.      Penjual TIDAK  bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan . Pembeli wajib mempersiapkan sarana dan alat bongkar barang

3.      Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Barang tidak dalam keadaan bongkar dari sarana pengangkut.


b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk DAP adalah :
1.      Tulis DAP
2.       Tentukan tempat tujuan  yang disebutkan (  insert named place of destination) , contoh :  Pabrik PT X  di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       DAP  (Pabrik PT.X di MM 2100, Bekasi,  Jawa Barat, Indonesia) Incoterms 2010


c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  DAP

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
YES
NO
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
YES
NO
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
YES
NO
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
tidak ada kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
YES
NO
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
YES
NO
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
YES
NO
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya DAP

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
   YES
NO
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
YES
NO
10.
Freight Forwarder fee
YES
NO
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Tidak ada kewajiban
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
YES
NO
13.
Lift on&storages- destination terminal Charges
YES
NO
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
YES
NO
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat  sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan (place of destination)  yang disebutkan.





Contoh:

Kasus
PT. Sahabat Bisnis Indonesia (SBI) adalah importir  kedelai yang mempunyai pabrik berlokasi di  MM 2100, Bekasi.  Dia sepakat membeli 10.000 ton  kedelai  dari  eksportir USA, yaitu : Freeman&Son Pte dengan term : DAP ( MM2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia) Incoterms 2010 . Pengiriman kedelai menggunakan  1 Kapal . Barang telah tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 16 September  2013.  Oleh Eksportir, barang dibongkar dan ditampung di gudang di Tanjung Priok oleh karena importir belum membayar kedelai tersebut. Pada tanggal 17 September 2013, 1000 ton kedelai dijarah oleh  bandit Tanjung Priok.


a.       Dimana titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Freeman&Son, Pte) terjadi ?
b.      Siapa yang bertanggungjawab atas 1000 ton kedelai yang dijarah oleh Bandit Tanjung Priok tersebut ?
c.       Siapa yang membayar biaya angkutan kedelai dari Tanjung Priok ke MM 2010, Bekasi ?

Jawab :
a.       Titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Freeman &Son, Pte)  di Pabrik SBI di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Eksporti Freeman wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempat tujuan yang telah disepakati, yaitu: Pabrik SBI di MM 2100, Bekasi.

b.      Kedelai masih disimpan di gudang di Tanjung Priok. Eksportir menanggung resiko hingga seluruh kedelai tersebut telah tiba di Pabrik SBI di MM2100, Bekasi , masih di atas sarana pengangkut. Oleh karena kejadian hilangnya 1000 ton adalah di gudang di Tanjung Priok, masih si eksportirlah yang menanggung resiko atas hilangnya kedelai yang dijarah oleh Bandit Tanjung Priok.

c.       Biaya angkutan kedelai dari Tanjung Priok ke MM 2010, Bekasi adalah tanggungjawab dari eksportir/penjual. Oleh karena itu, biaya angkutan kedelai tersebut wajib diurus dan dibayar oleh si eksportir (Freeman&Son, Pte).


d.      Tips-Tips

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat tujuan penyerahan barang yang disepakati dengan pembeli
- Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan hingga barang sampai ditempat tujuan
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko  beralih  hingga ke tempat tujuan.
- Penjual harus tidak mengurus perijinan impor, menanggung bea masuk dan pengurusan prosedur kepabeanan.


Tips buat Pembeli
- Pembeli  harus menentukan dengan jelas titik tempat tujuan penyerahan di mana   
- Pembeli harus memperhatikan pengurusan perizinan impor, pembayaran bea masuk
- Pembeli harus mengurus   prosedur kepabeanan impoir (custom clearance impor)

* Praktisi  logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.