SERI 6 - INCOTERMS 2010
DAP
– DELIVERED AT PLACE
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a.
Definisi DAP
DAP adalah singkatan dari DELIVERED AT PLACES. DAP merupakan
syarat penyerahan barang (term of
delivery) yang keenam dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. DAP adalah
istilah baru yang muncul dalam INCOTERM 2010
DAP didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli pada sarana
pengangkut yang telah telah tiba ditempat tujuan
yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat
tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak
barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh
pembeli.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang
kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang
disebutkan oleh pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor
barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor
barang, membayar bea masuk dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan
pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual hanya mengurus
pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga)
hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah hingga ke tempat tujuan yang disebutkan oleh
pembeli. Penjual dan pembeli harus jelas menyepakati dimana tempat tujuan yang
disebutkan, Contoh : Di Pabrik PT. X di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat,
Indonesia.
2.
Penjual TIDAK bertanggungjawab dalam membongkar barang dari
sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan . Pembeli wajib
mempersiapkan sarana dan alat bongkar barang
3.
Resiko beralih dari penjual kepada
pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan.
Barang tidak dalam keadaan bongkar dari sarana pengangkut.
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk DAP adalah :
1. Tulis
DAP
2. Tentukan
tempat tujuan yang disebutkan ( insert named
place of destination) , contoh : Pabrik
PT X di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
DAP
(Pabrik PT.X di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia) Incoterms 2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab DAP
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat
lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
tidak ada
kewajiban
|
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
YES
|
NO
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
YES
|
NO
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya DAP
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Tidak ada
kewajiban
|
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
YES
|
NO
|
13.
|
Lift
on&storages-
destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to destination)
|
YES
|
NO
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat sarana
pengangkut telah tiba ditempat tujuan (place
of destination) yang disebutkan.
Contoh:
Kasus
PT. Sahabat Bisnis Indonesia (SBI) adalah
importir kedelai yang mempunyai pabrik berlokasi
di MM 2100, Bekasi. Dia sepakat membeli 10.000 ton kedelai dari eksportir
USA, yaitu : Freeman&Son Pte dengan term : DAP ( MM2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia) Incoterms 2010 . Pengiriman kedelai menggunakan 1 Kapal . Barang telah tiba di pelabuhan
Tanjung Priok pada tanggal 16 September 2013. Oleh Eksportir, barang dibongkar dan ditampung
di gudang di Tanjung Priok oleh karena importir belum membayar kedelai
tersebut. Pada tanggal 17 September 2013, 1000 ton kedelai dijarah oleh bandit Tanjung Priok.
a. Dimana
titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Freeman&Son,
Pte) terjadi ?
b. Siapa
yang bertanggungjawab atas 1000 ton kedelai yang dijarah oleh Bandit Tanjung
Priok tersebut ?
c. Siapa
yang membayar biaya angkutan kedelai dari Tanjung Priok ke MM 2010, Bekasi ?
Jawab
:
a. Titik
penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Freeman &Son, Pte) di Pabrik SBI di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat,
Indonesia. Eksporti Freeman wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba
ditempat tujuan yang telah disepakati, yaitu: Pabrik SBI di MM 2100, Bekasi.
b. Kedelai
masih disimpan di gudang di Tanjung Priok. Eksportir menanggung resiko hingga seluruh
kedelai tersebut telah tiba di Pabrik SBI di MM2100, Bekasi , masih di atas
sarana pengangkut. Oleh karena kejadian hilangnya 1000 ton adalah di gudang di
Tanjung Priok, masih si eksportirlah yang menanggung resiko atas hilangnya
kedelai yang dijarah oleh Bandit Tanjung Priok.
c. Biaya
angkutan kedelai dari Tanjung Priok ke MM 2010, Bekasi adalah tanggungjawab
dari eksportir/penjual. Oleh karena itu, biaya angkutan kedelai tersebut wajib
diurus dan dibayar oleh si eksportir (Freeman&Son, Pte).
d.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat tujuan penyerahan barang yang
disepakati dengan pembeli
-
Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan hingga barang sampai
ditempat tujuan
-
Penjual harus memahami bahwa antara resiko beralih hingga ke tempat tujuan.
-
Penjual harus tidak mengurus perijinan impor, menanggung bea masuk dan
pengurusan prosedur kepabeanan.
Tips buat Pembeli
-
Pembeli harus menentukan dengan jelas
titik tempat tujuan penyerahan di mana
-
Pembeli harus memperhatikan pengurusan perizinan impor, pembayaran bea masuk
-
Pembeli harus mengurus prosedur
kepabeanan impoir (custom clearance
impor)
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.