Kamis, 30 Mei 2013

IMPOR ITU MUDAH ?


IMPOR ITU MUDAH ?

Impor adalah kegiatan memasukkan barang  ke dalam daearah pabean. Pada umumnya, masyarakat menilai bahwa proses impor barang sangat rumit dan sulit. Oleh karena itu, penulis menguraikan tahapan impor, sehingga para pembaca dapat mempunyai gambaran singkat tentang proses impor barang . Penulis berharap bahwa dengan membaca tulisan ini, maka para pembaca dapat menyatakan bahwa kegiatan mengimpor barang tersebut adalah mudah.

Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :

1.      Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor
Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah  HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum dalam  BTKI 2012 - (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). 
Menentukan HS code dengan tepat akan dapat :
- menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH
- menghindari  permasalahan  pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom process)
- dapat mengurus aspek perijinan impor barang  tersebut sebelum importasi barang

2.      Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms.
Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.
Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China,  artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari  sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China,  mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.


3.      Menentukan cara pembayaran impor
Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collectionMaupun dengan  documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)


4.      Mengurus Perijinan Impor
a.       Perijinan pokok, terdiri dari :
- Legalitas perusahaan : PT, CV
- API (Angka Pengenal Impor): API-U atau API-P
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
             b. Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
     - Impor buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir  Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).
     Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura   atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.

5.       Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang
Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggungjawab  importir yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter  tergantung dari  deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)

6.      Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang)
Jadwal pengiriman barang adalah salah satu factor kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat dipelabuhan tujuan hingga barang tiba dipelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir.   Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses dib ea dan cukai (custom process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi.  Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.

7.      Melakukan kegiatan importasi barang
Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada Freightforwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.
Kegiatan importasi barang seperti :
 a. Mengurus pengangkutan barang
 b. Mengurus pengambilan dokumen impor
Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat Asuransi, COO.
Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,, jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. syarat pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor barang. Kemudian,setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang.  Dokumen yang perlu diurus adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran  atau penerbangan dengan menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill asli

c.       Melakukan proses pengeluaran barang (custom clearance process)
Proses pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bead an cukai hingga penarikan barang.  Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan oleh Pihak Freightforwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan)

d.      Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang importir
Setalah barang yang diimpor sudah selesai  proses pengeluaran barang, maka pihak Pihak Freightforwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.

Bagaimana setelah membaca tulisan ini, saya yakin Anda dapat  lancar dan mudah dalam mengimpor barang dari negara manapun. Selamat mencoba.


Jakarta, 30 Mei 2013.

Antoni Tampubolon