IMPOR ITU MUDAH ?
Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daearah pabean. Pada umumnya, masyarakat menilai bahwa proses impor barang
sangat rumit dan sulit. Oleh karena itu, penulis menguraikan tahapan impor,
sehingga para pembaca dapat mempunyai gambaran singkat tentang proses impor
barang . Penulis berharap bahwa dengan membaca tulisan ini, maka para pembaca dapat menyatakan bahwa kegiatan mengimpor barang tersebut adalah mudah.
Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :
1. Menentukan jenis barang dan negara
asal barang yang akan diimpor
Sebelum
mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum
dalam BTKI 2012 - (Buku Tarif Kepabeanan
Indonesia).
Menentukan
HS code dengan tepat akan dapat :
-
menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH
-
menghindari permasalahan pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom
process)
-
dapat mengurus aspek perijinan impor barang
tersebut sebelum importasi barang
2. Menentukan cara penyerahan barang
(negoisasi dengan seller)- Incoterms.
Cara
penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam
pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada
saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.
Contoh
: Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang
dari sejak barang termuat diatas kapal
di pelabuhan Shanghai, China, mengurus
pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di
pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.
3. Menentukan cara pembayaran impor
Cara
pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment,
open account, documentary collectionMaupun dengan documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC,
usance)
4. Mengurus Perijinan Impor
a. Perijinan
pokok, terdiri dari :
- Legalitas perusahaan : PT, CV
- API (Angka Pengenal Impor): API-U atau
API-P
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
b. Perijinan khusus, yaitu :
perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
- Impor buah-buahan : Perusahaan harus
mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra
(Importir Terdaftar).
Perusahaan harus memenuhi persyaratan
tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan
yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor
produk hortikultura.
5. Menentukan
freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang
Importir
harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan
apa yang menjadi tanggungjawab importir
yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara
penyerahan barang- lihat poin 2)
6. Menentukan jadwal pengiriman barang
(importasi barang)
Jadwal
pengiriman barang adalah salah satu factor kritis yang harus diperhatikan oleh
importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang
(transit time) dari sejak barang dimuat dipelabuhan tujuan hingga barang tiba
dipelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea
dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor
dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses dib ea dan cukai (custom
process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum
dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman
sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan
ditunjuk.
7. Melakukan kegiatan importasi barang
Kegiatan
importasi barang ini diserahkan kepada Freightforwarder yang ditunjuk oleh
importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara
seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.
Kegiatan
importasi barang seperti :
a. Mengurus pengangkutan barang
b. Mengurus pengambilan dokumen impor
Dokumen
impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengeluaran barang, seperti
: Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat Asuransi, COO.
Pengambilan
dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,, jika melakukan pembayaran
dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan barang harus dilakukan
kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. syarat pengambilan dokumen
impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor barang.
Kemudian,setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan menyerahkan
dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang ditunjuk dalam
melakukan proses pengeluaran barang.
Dokumen yang perlu diurus adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran atau penerbangan dengan menyerahkan Bill of
Lading Asli/Airway Bill asli
c.
Melakukan proses pengeluaran barang (custom clearance process)
Proses
pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan
tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan
seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH,
proses penjaluran barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke
petugas bead an cukai hingga penarikan barang.
Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan oleh Pihak Freightforwarder
atau PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan)
d.
Melakukan pengiriman barang ke
tempat/gudang importir
Setalah
barang yang diimpor sudah selesai proses
pengeluaran barang, maka pihak Pihak Freightforwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan
jasa Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang
tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan
alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di
tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak
bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.
Bagaimana setelah membaca tulisan ini, saya yakin Anda dapat lancar dan mudah dalam mengimpor barang dari negara manapun. Selamat mencoba.
Jakarta, 30 Mei 2013.
Antoni Tampubolon