Selasa, 19 November 2013

SERTIFIKASI KOMPETENSI EKSPOR IMPOR

Dalam rangka mempersiapkan dan menghadapi persaingan dunia kerja dalam era perdagangan bebas seperti: Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dan APEC 2020,   Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor Impor Indonesia (LSP EII) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dengan nomor lisensi : BNSP-LSP-060-ID berdasarkan SK No.KEP/BNSP/VII/2010 Tanggal 7 Juni 2010 akan  melaksanakan Program  Sertifikasi Kompetensi  Kerja bidang ekspor impor.
            Bersama ini kami sampaikan bahwa  Jadwal  Uji Kompetensi  Ekspor- Impor Angkatan 2 (Batch 2) :

Hari/Tanggal
:
Selas, 26 November 2013 – Pra Assesmen
Rabu, 27 November 2013 – Assesmen(UJK)
Jam
:
09.00 WIB – selesai
Tempat
:
Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP EII
Jl. S. Parman No. 112 Grogol

Skema Sertifikasi
:
Level 1 (Asisten Pelaksana Ekspor)
Level 2 (Pelaksana Ekspor)
Level 3 (Penata Ekspor)

Biaya
:
Rp. 0  ;- (Gratis)

Syarat Peserta
:
- Bekerja di bidang ekspor- impor, freight forwader, EMKL, Mahasiswa dibidang perdagangan atau transportasi.




Sehubungan dengan program sertifikasi tersebut, kami mengharapkan  Bapak/Ibu,  dapat mendaftarkan diri    paling lambat 25  November 2013 ke :

Sekretariat LSP Ekspor Impor Indonesia
Telp : 021- 56966016
Up. Ika (08981247565), Laura (08811879882)
www.lspeksporimpor.org

 Demikian pemberitahuan ini, kami sampaikan . Atas perhatian dan kerjasamanya,  kami ucapkan terima kasih banyak.  


Hormat Kami,
Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor Indonesia (LSP EII)

Senin, 18 November 2013

FOB - INCOTERMS 2010

SERI 9 - INCOTERMS 2010
FOB – FREE ON BOARD
Oleh : Antoni Tampubolon*

a.      Definisi  FOB
FOB adalah  singkatan dari FREE ON BOARD. FOB merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kesembilan dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.  Term FOB hanya berlaku untuk pengangkutan barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan sungai dan danau saja
FOB didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli  atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Resiko  Penjual akan berakhir ketika barang telah berada diatas  kapal.
Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada diatasw kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang ,pengurusan prosedur kepabeanan ekspor.
Penjual  tidak bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan, dan tidak berkewajiban mengurus asuransi barang. Jika pengangkutan barang  adalah dengan menggunakan peti kemas maka istilah FOB tidak sesuai untuk digunakan, istilah yang tepat digunakan adalah FCA (Free carriage)

 Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli.  Contoh : Di  Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia.

2.      Penjual   harus menempatkan barang hingga berada diatas kapal, sehingga penjual bertanggungjawab dalam memuat barang hingga termuat di sarana pengangkut. Pembeli wajib mempersiapkan sarana pengangkut.  

3.      Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli.



b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk FOB adalah :
1.      Tulis FOB
2.       Tentukan pelabuhan pemuatan (port of shipment)   yang disebutkan (  insert named port of shipment) , contoh :  Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       FOB  (Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010


Dalam praktek , istilah yang sering dilakukan , khususnya untuk angkutan curah (break bulk), seperti : batu bara, CPO,  adalah :
FOB  Tongkang
FOB Mother Vessel

Harga batu bara:    4400 GAR $60/MT FOB Mother vessel
                               4800 GAR $64/MT FOB Barge. South Sumatera

            Istilah ini kurang tepat, jika menggunakan istilah Incoterms 2010 yang diterbitkan oleh ICC- Kadin Internasional.   Istilah yang seharusnya  adalah FOB diikuti dengan penyebutan pelabuhan pemuatan, misal : FOB Palembang, South Sumatera.
            Namun, istilah dalam praktek ini sering dipakai dalam rangka menegaskan tanggungjawab penjual tersebut sampai dimana, jika transkasi penjualan misalnya, batu bara, adalah sampai diatas  kapal tongkang atau mother vessel yang berlabuh ditengah laut. Oleh karena itu digunakanlah istilah : FOB Mother vessel atau FOB Tongkang.
Penjual  bertanggungjawab dalam mengangkut batu bara tersebut dengan menggunakan kapal tongkang, atau kapal kecil (feeder vessel) hingga ke tengah laut di mana posisi kapal tersebut berlabuh.
Walaupum Istilah FOB Tongkang atau FOB Mother vessel ini akan diterapkan, tentunya sebaiknya diikuti dengan tempat atau lokasi kapal dimana agar dapat menghindari resiko dan biaya tambahan.


c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko



1.      Tabel Tanggungjawab  FOB

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
YES
NO
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
NO
YES
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
NO
YES
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
tidak ada kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
NO
YES
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya FOB

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
YES
NO
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
NO
YES
10.
Freight Forwarder fee
NO
YES
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Tidak ada kewajiban
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
NO
YES
13.
Lift on&storages- destination terminal Charges
YES
NO
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat  barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si pembeli.





Contoh:

Kasus
PT. Papajo Sejahtera Indonesia (PSI) adalah eksportir kopi . Dia sepakat dengan pembeli dari  Tokyo, Jepang, yaitu : Takashimura  Trading dengan term : FOB  ( Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010  untuk ekspor kopi sebesar 50 ton dengan menggunakan 2 x 20 FT .  (dua) hari  setelah peti kemas telah bongkar  di pelabuhan Tanjung Priok,  Di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok terjadi rob ( banjir karena air laut pasang).  Banyak peti kemas yang berada di pelabuhan Tanjung Priok tergenang air, termasuk peti kemas yang memuat kopi dengan Tujuan ke Tokyo, Jepang.

  
 a.       Dimana titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli  (Takashimura Trading ) terjadi ?
b.      Siapa yang bertanggungjawab atas   rusaknya kopi yang belum sempat termuat ke atas kapal ?
c.       Siapa yang mengurus perijinan ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance)  ?


Jawab :

a.       Titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli  (Takashiumra Trading) terjadi di atas kapal di  Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta, Indonesia. Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan di atas kapal  di pelabuhan Tanjung Priok

b.      Jika menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan FOB Incoterms 2010, maka Si penjuallah yang bertanggungjawab atas kopi sebanyak 50 ton yang terendam banjir karena rob di Pelabuhan Tanjung Priok.  Barang belum termuat hingga diatas kapal di pelabuhan pemuatan, yaitu Tanjung Priok.  Jika ditinjau dari sisi pengangkutan container menegaskan bahwa pengangkut bertanggungjawab sejak barang telah ditempatkan pada posisi CY (Container Yard) pelabuhan muat (place of receipt), dan jika terjadi kasus rob tersebut, maka sudah seharusnya pembeli yang beresiko, namun karena transaksi adalah menggunakan FOB maka si penjual tetap beresiko. Oleh karena itu, jika pengangkutan menggunakan peti kemas, maka sebaiknya pemilihan incoterms yang tepat bukanlah dengan FOB, tetapi FCA, misal : FCA UTC1, Tanjung Priok., sehingga ketika ada kasus seperti diatas, maka si pembelilah yang akan beresiko.

c.       Pengurusan  perijinan ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance) menjadi tanggungjawab eksportir.



Tips-Tips

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan pemuatan  yang ditentukan oleh  pembeli
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko  beralih  hingga diatas kapal di pelabuhan pemuatan
- Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke pelabuhan muat (prosedur kepabeanan).


Tips buat Pembeli
- Pembeli  harus menentukan dengan jelas pelabuhan pemuatan dalam penyerahan barang
- Pembeli harus mengurus dan menunjuk pengangkutan (pengapalan).
 - Pembeli harus mengurus perijinan impor , dan pengeluaran barang impor.

* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.