10
LANGKAH IMPOR BARANG
Oleh : Antoni Tampubolon
Seorang calon importir A bertanya
pada suatu forum : “ Bagaimana saya mengimpor barang mesin dari Shanghai, China
? ”.
Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Jenis barang yang
dapat diimpor berbagai macam, seperti : mainanan anak-anak, sepatu dan alas
kaki, mesin-mesin, buah-buahan, bahan baku untuk obat, spare parts mobil dan
kendaraan, dan lain-lain.
Berikut
ini adalah : 10 Langkah yang dilakukan dalam mengimpor barang:
Langkah
1 : Melakukan perencanaan barang apa
yang diimpor dari negara mana
Langkah
2 : Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor
Langkah
3 : Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)
Langkah
4 : Menentukan klasifikasi barang ( HS
Code)
Langkah
5 : Membuat pemberitahuan pabean impor
Langkah
6 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Langkah
7 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Langkah
8 : Mendapatkan penjaluran barang
Langkah
9 : Melakukan proses pengeluaran barang di pelabuhan
Langkah
10 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar
Langkah 1
adalah berkaitan dengan barang apa yang akan diimpor , dari negara mana, berapa jumlah barang yang diimpor, dan moda
transportasi yang digunakan. Langkah 1 juga termasuk dengan estimasi berapa
biaya yang akan dikeluarkan dalam mengimpor barang.
Langkah 2
adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor.
Syarat utama untuk melakukan impor adalah : barang diimpor harus baru, kecuali diatur
secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP), para importir juga harus memiliki API (Angka
Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
Langkah 3
adalah berkaitan perijinan khusus sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan
sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen
importir, dan lainnya). Syarat barang lartas ini bisa dicheck di www.insw.go.id.
Langkah 4
adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi
barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi
barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor
tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan pada saat langkah 1. Contoh barang
impor : daging tanpa tulang: 0201.30.00.00 ; Tarif bea masuk: 5% .
Langkah 5
adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu:
PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0).
PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik
(PDE/EDI). Wilayah Bea dan Cukai Jakarta,
Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan sudah
melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri
oleh importir atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa
Kepabenan).
Langkah 6
adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh
pasal 22). Perhitungan bea masuk adalah tarif
BM x Nilai Pabean. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan
secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah
metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Langkah 7
adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN,
dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama
dengan instansi Bea dan Cukai.
Langkah 8
adalah berkaitan penjaluran barang impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen
resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita
Non Prioritas dan Mita Prioritas.
Langkah 9
adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor
dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight
Forwarder.
Langkah 10
adalah dilakukan setelah langkah 10. Pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan
melalui trailer dan truck. Menentukan
jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan
dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor.
Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL
dan atau freight forwarder.
Demikianlah
10 langkah dalam melakukan impor barang , kiranya dapat bermanfaat.
Jakarta, 15 Juni 2012.