Selasa, 26 Juni 2012

8 TIPS MENETAPKAN HARGA JUAL EKSPOR

8 TIPS MENETAPKAN HARGA JUAL EKSPOR

TIPS 1  Hitung semua komponen biaya dalam pembuatan produk secara lengkap, termasuk jasa (gaji) Anda

TIPS 2  Tentukan Minimum Order Quantity untuk setiap pesanan barang

TIPS 3 Tentukan kesepakatan syarat penyerahan barang (Jenis Incoterms)

TIPS 4 Pertimbangkan kepada siapa Anda Menjual  ( Buyer’s country)

TIPS 5 Tentukan nilai kurs (currency) dengan cermat

TIPS 6 Pastikan harga produk Anda mempunyai daya saing tinggi ( unik, mutu, delivery time,dsb) dibandingkan dengan produk pesaing

TIPS 7  Konsultasikan  tentang penetapan harga produk Anda kepada para ahlinya

TIPS 8 Konsultasikan menentukan harga eceran untuk pengunjung umum, harga grosir untuk pengunjung    pedagang grosir dan harga ekspor untuk importir dari atau luar negeri

@antonitampubolon

Kamis, 14 Juni 2012

10 LANGKAH IMPOR BARANG


10  LANGKAH  IMPOR BARANG
Oleh : Antoni Tampubolon

Seorang calon importir A bertanya pada suatu forum : “ Bagaimana saya mengimpor barang mesin dari Shanghai, China ? ”.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Jenis barang yang dapat diimpor berbagai macam, seperti : mainanan anak-anak, sepatu dan alas kaki, mesin-mesin, buah-buahan, bahan baku untuk obat, spare parts mobil dan kendaraan, dan lain-lain.

Berikut ini adalah : 10  Langkah yang  dilakukan dalam mengimpor barang:
Langkah 1 :  Melakukan perencanaan barang apa yang diimpor dari negara mana
Langkah 2 : Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor
Langkah 3 : Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)
Langkah 4 : Menentukan klasifikasi barang ( HS Code)
Langkah 5 : Membuat pemberitahuan pabean impor
Langkah 6 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Langkah 7 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Langkah 8 : Mendapatkan penjaluran barang
Langkah 9 : Melakukan proses pengeluaran barang di pelabuhan
Langkah 10 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar

  
Langkah 1 adalah berkaitan dengan barang apa yang akan diimpor , dari negara mana,  berapa jumlah barang yang diimpor, dan moda transportasi yang digunakan. Langkah 1 juga termasuk dengan estimasi berapa biaya yang akan dikeluarkan dalam mengimpor barang.

Langkah 2 adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor. Syarat utama untuk melakukan impor adalah :  barang diimpor harus baru, kecuali diatur secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP),  para importir juga harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
Langkah 3 adalah  berkaitan perijinan khusus  sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen importir, dan lainnya). Syarat barang lartas ini bisa dicheck di www.insw.go.id.

Langkah 4 adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan pada saat langkah 1. Contoh barang impor : daging tanpa tulang: 0201.30.00.00 ; Tarif bea masuk: 5% .

Langkah 5 adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu: PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0).  PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik (PDE/EDI).   Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan  sudah melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri oleh importir atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa Kepabenan).

Langkah 6 adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh pasal 22).  Perhitungan bea masuk adalah tarif BM x Nilai Pabean. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Langkah 7 adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama dengan instansi Bea dan Cukai.

Langkah 8 adalah berkaitan  penjaluran  barang  impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita Non Prioritas dan  Mita Prioritas.

Langkah 9 adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight Forwarder.

Langkah 10 adalah dilakukan setelah langkah 10.  Pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan melalui trailer dan truck.  Menentukan jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor. Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL dan atau freight forwarder.

Demikianlah 10 langkah dalam melakukan impor barang , kiranya dapat bermanfaat.

Jakarta, 15 Juni 2012.

Rabu, 06 Juni 2012

BIAYA FOB JAKARTA

"Seorang  calon eksportir Tn. Jonathan bertanya disuatu forum : berapa estimasi biaya pengurusan FOB Jakarta, Tanjung Priok ? "

Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan ekspor FCL (FOB Tanjung Priok)  adalah sebagai berikut :
1.       Biaya menaikkan peti kemas ke atas chasis  truck di depo conianer ( Lift on).
2.      Penumpukan dan Lift off : Biaya yang dibayarkan kepada pihak Pelindo (otoritas di pelabuhan). sering disebut biaya penumpukan dan lift off. Komponennya terdiri dari :  penumpukan dan lift off (Lift off  and storage)
3.      Doc Fee  dan THC : Biaya yang dibayarkan oleh seller/eksportir/shipper kepada pelayaran , dibayar pada saat pengambilan B/L. Komponennya terdiri dari : biaya  THC, Doc Fee (B/L).
4.      Biaya Trucking (Jakarta Area). Gol IV
      asumsi dalam : Jababeka- Tg.Priok.
5.      Jasa pengurusan Custom Clearance (Sering disebut biaya custom ).
      termasuk : fiat masuk , EDI Fee dan   custom clearance.

Perhitungan biaya FOB Ekspor  FCL di Jakarta adalah sebagai berikut :
                                                                     20ft                                       40Ft
a.       Lift on                                           Rp.   150.000                          Rp.   300.000
b.      Penumpukan dan Lift off             Rp.   265.000                           Rp.   400.000
c.       THC dan Doc Fee                         Rp. 1.002.500                         Rp. 1.477.500
d.      Trucking                                        Rp  1.500.000                         Rp. 1.900.000
e.       Jasa Custom Clearance Ekspor    Rp.    400.000                           Rp.    500.000
      Total                                             Rp. 3.317.500                           Rp.  4.557.500         

biaya ini hanya estimasi saja, dan belum memasukkan unsur biaya muat.

Kesimpulan :
Biaya pengurusan ekspor  FCL dari door di wilayah Jababeka hingga ke atas kapal di pelabuhan Tg.Priok (FOB Tanjung Priok) adalah sebesar :
peti kemas 20’  :  Rp. 3.317.500/cntr    è  Kurang lebih : Rp. 3.400.000
peti kemas 40  :  Rp. 4.557.500/cntr    è  Kurang lebih :  Rp.  4.600.000


Asumsi :
Scope service adalah   door seller/eksportir/shipper hingga dimuat diatas kapal ( On board vesse) l (FOB Tanjung Priok).
FCL : status peti kemas dengan kiriman ekspor barang  peti kemas ukuran 20’ dan 40’
Status barang : non- kawasan berikat (barang umum,  tidak ada fasiliatas BC), sedangkan untuk kawasan berikat (barang fasilitas BC) hanya dibedakan dari jasa pengurusan custom clearance,di mana cenderung lebih murah dibandingkan dengan non-kawasan berikat .
Tarif   THC and Doc Fee adalah berdasarkan SK Menhub Nom.302/3/18 PHB 2008  tanggal : 21 Oktober 2008. dalam dollar tarifnya adalah : 20’ : USD.95  dan 40’ : USD.145
penumpukan  dan  lift off  adalah tarif  yang berlaku di di JICT dan TPK Koja, dengan masa penumpukan 3  hari.
Tarif  Trucking Gol 4 berdasarkan  tarif dari ORGANDA dgn nomor : SKEP 002/DPU-AKP/2008 tgl. 9 Juni 2008.
 Kurs 1USD = Rp.9500
Biaya diatas  belum termasuk ,PPN untuk jasa custom clearance.

Selasa, 05 Juni 2012

APLIKASI INCOTERMS 2010


Aplikasi Incoterms bagi Marketing Freight Forwarding dan Logistik

Oleh : Antoni Tampubolon


Seorang marketing freight forwarding XYZ mendapatkan permintan harga pengiriman barang dari perusahaan ekspor-impor PT.ABC  dengan term CIF Bangkok, Thailand. Tenaga Pemasaran (marketing) tersebut pun ragu-ragu dalam memberikan penawaran harga terhadap customer tersebut.”


Incoterms adalah seperangkat peraturan perdagangan (trade term) tentang pengertian syarat penyerahan barang  (term of delivery) yang mencerminkan praktik bisnis ke bisnis dalam kontrak penjualan barang (sales contract). Incoterms disusun oleh ICC (International Chamber of Commerce) atau sering disebut dengan Kadin Internasional. Istilah-istilah Incoterms terdiri dari tiga huruf, misal: EXW, FCA atau  FOB.

Incoterms telah mengalami perubahan sebanyak 7 kali  sejak diterbitkan pertama kali pada tahun 1936, hingga Incoterms yang terbaru yaitu: INCOTERMS 2010. Incoterms 2010 diberlakukan  sejak 1 Januari 2011. Incoterms 2010 terdiri dari 11 istilah (terms). Istilah DEQ, DES, DAF dan DDU dalam Incoterms 2000 dihapus dan digantikan dengan dua istilah baru yaitu : DAT (Delivered at Terminal)  dan DAP (Delivered at Places).
Konsep dasar Incoterms adalah di titik manakah terjadi serah terima antara penjual (seller) dan pembeli (buyer), dititik itulah terjadi peralihan kewajiban-kewajiban (Obligation), resiko (Risk) tetapi  biaya-biaya (Cost) tergantung dari jenis incoterms yang digunakan. Titik serah terima itu disebut dengan titik penyerahan barang (delivery). Incoterms 2010 dapat diterapkan untuk perdagangan internasional dan domestik.

 Incoterms adalah salah satu pengetahuan yang wajib diketahui semua orang yang terlibat dalam bisnis freight forwarding dan logistik, terutama oleh seorang tenaga pemasaran (marketing) dalam menjual jasa freight forwarding dan logistik. Tenaga pemasaran tersebut harus dapat mengetahui dimanakah terjadi titik penyerahan barang antara penjual dan pembeli.

 Jika penjual mendapatkan permintaan pembelian barang dengan istilah  : EXW (PT.ABC, Kawasan MM2100) Incoterms 2010. Tenaga pemasaran itu , ketika diminta saran dari penjual untuk menghitung biaya-biaya pengiriman barang, maka dia wajib memahami dan mengetahui dititik manakah terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli. Khusus untuk kasus EXW: Penjual serah terima barang di gudang si penjual. Dia seharusnya memberikan saran bahwa si penjual hanya mempersiapkan barang saja hingga barang tersebut siap untuk dimuat ke dalam sarana pengangkut di gudang si penjual. Kekeliruan dalam mengartikan istilah-istilah  Incoterms 2010  dapat berakibat fatal , yaitu : salah dalam membuat harga penawaran kepada pelanggan (customer), yaitu  penawaran harga bisa terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Oleh karena itu, penulis mendorong agar semua orang yang terlibat dalam bisnis freight forwarding  dan logistik , khususnya kepada para tenaga pemasaran untuk mempelajari INCOTERMS 2010 secara mendalam sehingga ilmu ini dapat diaplikasikan dengan tepat dalam menjual jasa-jasa freight forwarding dan logistik. Pemahaman terhadap Incoterms dan aplikasinya dalam menjual jasa freight forwarding dan logistik akan dapat meningkatkan kompetensi tenaga pemasaran tersebut  dalam menjual jasa secara efektif dan berhasil guna.





Jumat, 01 Juni 2012

10 LANGKAH EKSPOR BARANG


10  Langkah Ekspor Barang

“ Seorang  anak muda bertanya pada suatu forum : Bagaimanakah melakukan ekspor ?

Ekspor adalah kegiatan untuk mengeluarkan barang keluar dari daerah pabean. Istilah sederhana ekspor adalah kegiatan mengirimkan barang ke luar negeri.  Jenis barang yang diekspor bermacam-macam, seperti : kopi, tekstil, kerajinan tangan, furniture,makanan ringan, rempah-rempah, batu bara, CPO dan lain sebagainya.
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana saya  dapat melakukan ekspor barang ? 

Berikut ini adalah 10 langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan ekspor, yaitu :
Langkah 1 : Melakukan perencanaan ekspor
Langkah 2 : Melakukan registrasi ekspor ke instasi terkait
Langkah 3 : Menentukan klasifikasi barang (HS Code)
Langkah 4:  Memenuhi ketentuan tentang persyaratan barang larangan dan pembatasan (lartas)
Langkah 5 : Merencanakan pengiriman barang
Langkah 6 :Membuat pemberitahuan pabean ekspor (PEB)
Langkah 7 : Membayar bea-bea keluar (jika ada)
Langkah  8: Mengurus pemasukan barang ke kawasan pabean (pelabuhan muat)
Langkah 9 : Melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak
Langkah 10 : Mencairkan dan mendapatkan pembayaran dengan proses ke bank

Titik kritis dalam melakukan ekspor barang adalah di langkah  1, langkah 2 , langkah 3 dan langkah 4. Titik kritis ini harus benar-benar diperhatikan agar supaya proses ekspor tidak mendapatkan kendala. Misalnya, ekspor kopi maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengurus perizinan eksportir terdaftar kopi (ET-Kopi).  Pada langkah 5, langkah 6 dan langkah 8 adalah proses penunjukan terhadap siapakah yang akan ditunjuk dalam pengiriman barang (freight forwarder siapa) ?.  Pilihlah freight forwarder  yang terdaftar di asosiasi terkait (baca: GAFEKSI/ALFI)  yang lebih terpercaya, terampil dan handal.
Langkah 7 adalah membayar bea keluar  jika produk atau komiditi yang diekspor tersebut adalah terkena peraturan wajib bayar bea keluar, seperti: CPO, rotan, kulit, produk pertambangan, dan lain-lain.
Langkah 9 adalah kegiatan yang dilakukan setelah  barang sudah terkirim. Dokumen yang dipersyaratkan seperti : Packing list, Invoice , SKA (Surat Keterangan Asal barang),  Bill of Lading dan lainnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan pembeli pada saat tanda tangan perjanjian penjualan.
Langkah 10 adalah kegiatan berurusan dengan bank dalam rangka mendapatkan pembayaran atas hasil ekspor. Bank akan memproses dokumen-dokumen yang diberikan oleh si eksportir, tergantung dari cara pembayaran yang disepakati pada saat  negoisasi dengan pembeli  apakah LC (Letter Credit) atau Non-LC .
Demikianlah 10 langkah dalam melakukan kegiatan ekspor , kiranya dapat bermanfaat.