Kamis, 05 November 2015

PERATURAN TERBARU ANGKA PENGENAL IMPOR (API): PERMENDAG 70 TAHUN 2015

PERATURAN TERBARU
ANGKA PENGENAL IMPOR (API): PERMENDAG 70 TAHUN 2015
Kementerian Perdagangan menyederhanakan proses perizinan impor dengan melakukan deregulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Dalam peraturan tersebut, Kemendag menghapus ketentuan pembatasan bagi perusahaan pemilik API-U yang hanya dapat mengimor kelompok/jenis barang yang tercakup dalam satu bagian (section) sebagaimana dalam Sistem Klasifikasi Barang.
Ketentuan tersebut juga menghabpus ketentuan penetapan sebagai Produsen Importir bagi perusahaan pemilik API-P yang akan mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dengan diterbitkan peraturan tersebut, secara otomatis mencabut Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.84/M-DAG/PER/12/2012. Permendag baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016

Permendag 70 tahun 2016. https://drive.google.com/drive/my-drive

INATRIMS SEBAGAI PORTAL MEMAHAMI PERSYARATAN DAN REGULASI TEKNIS NEGARA TUJUAN EKSPOR

INDONESIA TECHNICAL REQUIRMENT INFORMASTION SYSTEMS (INATRIMS) ADALAH portal berbahasa Indonesia yang berisi persyaratan dan regulasi teknis negara tujuan ekspor. Inatrims lahir dari bantuan Uni Eropa melalui Trade Support Program II (TSP II) pada tahun 2009. Lewat program ini Uni Eropa memfasilitasi ekspor RI ke pasar Internasional, meningkatkan infrastruktur   mutu ekspor, dan meningkatkan keberterimaan produk RI di pasar Internasional,  yang salah satunya adalah program pembangunan sistem informasi tentang persyaratan dan regulasi teknis negara tujuan ekspor.  

Sumber :  Bisnis Indonesia, 5 November 2015.


Selasa, 06 Oktober 2015

PERSYARATAN ADMINITRASI PENGELUARAN KENDARAAN YANG DI STOP OPERASI DI JAKARTA

1.      Kwitansi sidang dari Pengadilan Negeri Setempat disertai nama, tanda tangan dan stempel petugas kejaksaaan
2.      Surat permohonan pemilik kendaraan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta (ditanda tangani di atas materai Rp. 6000)
3.      Surat pernyataan pemilik/penanggungjawab kendaraan (ditanda tangani di atas materai Rp. 6000)
4.      Fotocopi KTP Pemilik/penanggung jawab kendaraan
5.      Bila yang mengurus pengeluaran kendaraan bukan pemilik langsung, wajib melampirkan Surat kuasa di atas materai Rp. 6000

6.      Surat-surat kendaran asli dan masih berlaku seperti
a.       STNK
b.      STUK/KIR
* Jika STUK/KIR masih berlaku lampirkan surat keterangan masa berlaku STUK/KIR yang diterbitkaan oleh UPT PKB tempat kendaraan tersebut terakhir di uji (ditanda tangani oleh Ka. UPT PKB)
* Jika STUK/KIR habis masa berlaku lampirkan Amprah dan surat keterangan habis uji yang diterbitkan oleh UPT PKB tempat kendaraan tersebut terakhir diuju  (ditanda tangani oleh Ka. UPT PKB)
c.       KIU dan KPS
Jika KIU dan KPS habis masa berlakunya harus diperpanjang di BTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan melampirkan “tanda terima asli” disertai stempel dan nama petugas BPTSP.

7.      Surat Pengantar dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta jika BAP tilangan yang digunakan BAP Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi
8.      Fotocopi BAP/tilangan
9.      Tanda terima kendaraan

Catatan :
1.      Kepemilikan kendaraan berdasarkan nama yang tertera di STNK/BPKP, jika pemilik kendaraan belum balik nama wajib melampirknan “surat tanda jual beli asli yang sah secara hukum”
2.      Jika kepemilikan kendaraan a.n perusahaan wajib melampirkan nama pemilik/penanggungjawab dan fotocopi KTP pemilik/penanggungjawab seperti: Direktur, Ka Operasional atau KA Pool, dll. Surat permohonan dan pernyataan harus menggunakan kop dan distempel perusahaan

3.      Semua surat-surat asli yang dilampirkan difotocopi rangkap 1 (satu).

#@rumaheksporimpor

PROSES PENGELUARAN TRUCK KARENA PENGADANGAN (STOP OPERASI) DI JAKARTA

Truck atau bus  Anda kena razia gabungan dan terkena stop operasi atau pengandangan (truck atau bus ditempatkan terminal barang milik dishub) karena alasan : KIR  mati atau KIR diragukan (KIR lebih dari 1 kali diluar daerah).  Jangan panik...dan jangan bingung.... ikuti prosedur berikut ini agar truck dan bus anda bisa keluar dari stop operasi atau pengandangan.

Prosedur pengeluaran truck atau bus karena  pengandangan atau stop operasi  truck dan bus  di Jakarta.

Kasus: KIR  diragukan

1.  Pada saat truck dikandangkan, Anda harus terima dokumen : dokumen tilang (catatan bukti pemeriksaan perkara). Dokumen ini berisi : pelanggaran apa yg dikenakan, misal : KIR diragukan
2. Truck akan dibawa ke lokasi pengandangan, contoh : terminal  barang Pulo Gebang. Anda harus terima tanda terima kendaraan, yg ditanda tangani oleh :  Kepala terminal barang, petugas yg menindak, petugas yg menerima, dan pemilik/pengemudi
3.  Hari itu juga langsung diurus amprah (numpang uji kendaraan) ke tempat pengujiaan kendaraan (tempat Kir) dengan membawa bukti tilang.

4. Mendapatkan surat keterangan amprah dari kepala UPT pengujian kendaraan bermotor.
5. Besoknya,  datang ke Dishub (misal: Dishub Dki di Jati Baru, Tanah Abang) dengan membawa: STNK asli, amprah, surat kuasa jika yg urus bukan pemilik kendaraan, bukti tilang. tujuan datang adalah agar sidang dapat dimajukan, misal : tertulis 1 bulan, diminta supaya 1 minggu

6. Petugas Dishub akan memeriksa kelengkapak dokumen, jika lengkap, petugas akan membubuhkan tulisan pemajuan sidang di bukti tilang.
7. Membawa bukti tilang yg sdh dimajukan sidangnya.

8.  Pada hari sidang, datanglah lebih pagi, jam 8an, dengan membawa bukti tilang, cek apakah sudah ada nomor BAP dari bukti tilang kita.
9. Mengikuti sidang, dan membayar denda pelanggaran., jangan lupa meminta bukti kuitansi.

10. Hari itu juga, langsung datang ke Dishub lg dengan melampirkan persyratan admintrasi untuk pengeluaran yg di stop operasi.(lihat catatan: persyaratan adminitrasi pengeluaraan kendaraan).
11. Mendapatkan surat perintah pengeluaraan kendaraan .

12. Membawa surat tersebut ke tempat pengandangan truck.
13. Mengeluarkan truck dari lokasi pengandangan oleh pengemudi.

Catatan :
Jangan lupa meminta KIR asli dari petugas dishub , pada saat terima surat keterangan mengeluarakan kendaraan. Karena KIR ini diperlukan untuk mengurus KIR baru.

 Demikian prosedur pengeluaran kendaraan bermortor yang stop operasi atau pengandangan. Semoga bisa bermanfaat bagi rekan-rekan.


@rumaheksporimpor

Minggu, 12 Juli 2015

KETENTUAN UMUM IMPOR DI INDONESIA

Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan peraturan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang ketentuan umum impor (selanjutnya disebut Permendag 48). Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. Peraturan tentang ketentuan impor sebelum peraturan terbaru ini diterbitkan adalah Peraturan No. 54/M-DAG/PER/10/2009 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar hukum  terbaru untuk ketentuan impor di Indonesia adalah Permendag 48 .

Ketentuan Impor yang diatur dalam Permendag 48 adalah sebagai berikut :
1.      Barang yang diimpor harus baru, namun barang bekas (barang tidak baru) tertentu dapat diimpor berdasarkan peraturan perundangan-undangan,  ditetapkan oleh Menteri perdagangan, dan atau usulan  atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
2.      Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API (Angka Pengenal Importir), namun impor tanpa API dapat dilakukan dalam hal tertentu, seperti: barang kiriman, barang pindahan.
3.      Barang impor dikelompokkan atas 3 (tiga) bagian besar, yaitu : barang bebas impor, barang  dibatasi impor, dan  barang dilarang impor.
4.      Pengaturan barang dibatasi impor dilakukan melalui mekanisme perijinan impor, yaitu :
a.       Pengakuan sebagai importir produsen (IP), contoh : IP Tekstil
b.      Penetapan sebagai importir terdaftar (IT), contoh : IT Hortikultura
c.       Persetujuan Impor (PI), contoh : PI Pupuk
d.      Laporan Surveyor (LS)
e.       Mekanisme perijinan lainnya

5.      Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di  Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan impor. Informasi peraturan dapat diakses melalui www.inatrade.kemendag.go.id
6.      Importir wajib memiliki perijinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk daerah pabean
7.      Importir yang tidak memiliki perijinan impor untuk barang yang dibatasi impornya  sebelum barang masuk ke daerah pabean akan dikenakan sanksi pembekuan API dan sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Jika tidak memiliki perijinan impor maka barang impor tersebut wajib untuk diekspor kembali oleh importir

8.      Perijinan di bidang impor diterbitkan oleh Menteri Perdagangan RI  atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perijinan.


Copy Right @ Rumah Ekspor Impor Indonesia

Selasa, 07 Juli 2015

IZIN USAHA PENGURUSAN JASA TRANSPORTASI - TERBARU 2015

Kementerian Perhubungan  RI telah menerbitkan peraturan terbaru tentang  “Penyelenggaraan dan Pengurusan Perusahaan Transportasi", dalam  Peraturan Menteri  No. 74 Tahun 2015 diterbitkan pada tanggal 9 April 2015 (selanjutnya disingkat PM 74 Tahun 2015), yang selanjutnya dirubah dengan Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2015 (PM 78 Tahun 2015) diterbitkan pada tanggal 22 April 2015.  Dengan terbitnya peraturan terbaru tentang usaha jasa pengurusan transportasi tersebut , maka  Keputusan Menteri  Perhubungan  Nomor  KM 10 Tahun  1988  tentang  Jasa Pengurusan Transportasi  sebagaimana  telah  diubah  dengan Keputusan  Menteri  Perhubungan  KM  10 Tahun  1989,  dicabut dan  dinyatakan  tidak  berlaku.  
Sehingga dasar hukum pelaksanaan usaha jasa pengurusan transportasi terbaru adalah PM 74 tahun 2015 dan PM 78 Tahun 2015. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.

Sesuai dengan PM 74 Tahun 2015, Definisi dari Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) adalah badan  usaha vang melakukan  kegiatan  mengurusi   semua kegiatan  yang diperlukan  bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan  melalui transportasi darat, perkeretaapian,  laut  dan  udara.
Sedangkan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight  Forwarding)  adalah usaha yang ditujukan  untuk  mewakili  kepentingan pemilik barang  untuk  mengurus  semua  kegiatan  yang diperlukan  bagi  terlaksananya pengiriman dan penerimaan  barang  melalui  transportasi  darat, perkeretaapian,  laut  dan  udara yang mencakup kegiatan pengiriman,  penerimaan,  bongkar  muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan,  penandaan,  pengukuran, penimbangan, pengurusan  penyelesaian  dokumen, penerbitan  dokumen  angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi  atas pengiriman barang dan  penyelesaian  tagihan  dan biaya-  biava lainnya yang diperlukan dan  penyediaan  sistem  informasi  dan komunikasi  serta  layanan  logistik
Berdasarkan PM 74 Tahun 2015, yang telah dirubah dengan PM 78 Tahun 2015 Pasal 6, maka PERSYARATAN dalam mendirikan PJPT atau freight forwarder adalah:
1.      Persyaratan dalam mendapatkan izin usaha terdiri dari 2(dua) :
a.       Persyaratan Adminitrasi
b.      Persyaratan Teknis

Persyaratan Adminitrasi adalah sebagai berikut :
a. memiliki  akte  pendirian  perusahaan;
b.  memiliki  Nomor  Pokok Wajib  Pajak  perusahaan;
c.  memiliki  Surat  Keterangan  Domisili Perusahaan:
d.  memiliki  penanggung  jawab 
e.  memiliki  modal  dasar  paling  sedikit Rp.  25.000.000.000,  -  (dua  puluh  lima  miliar  rupiah), paling  sedikit  25%  dari  modal  dasar  harus ditempatkan  dan  disetor  penuh  dengar  bukti penyetoran  yang  sah  atau  diaudit  oleh kanlor  akuntan publik;
f. Tenaga  ahli  WNI (Warga  Negara  lndonesia,  minimum DIII  di  bidang  Pelayaran/Maritim,/  Penerbangan/ Transportasi/IATA  Diploma/FIATA Diplorna, S1 Logistik,   Sertifikat  ahli  Kepabeanan/Kepelabuhanan;
g.  memiliki  surat  keterangan  domisili  perusahaan, dan
h.  memiliki  surat  rekomendasi/pendapat  tertulis  dari Penyelenggara  Pelabuhan setempat,  serta  asosiasi  di bidang Jasa  Pengurusan  Transportasi dan  logistik.
i.  bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil wajib memperoleh surat pernyataan/ persetujuan dari asosiasi di bidang jasa pengurusan transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan usaha untuk beroperasi

Persyaratan Teknis, adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki dan menguasai kantor
b.      Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara /perkeretaapian  sesuai dengan perkembangan tehnologi

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan oleh Gubemur  provinsi tempat  perusahaan  berdomisili  dan  berlaku  di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan  usahanya.  (Pengurusan SIUJPT ke Dinas Perhubungan Daerah Provinsi)

2.      Persyaratan Izin Usaha untuk :
2.1  Usaha jasa  pengurusan  tr-ansportasi  yang  dilakukan  oleh usaha  patungan joint venture  wajib  memiliki  izin  usaha yang  diberikan  oleh  Gubernur  pada  lokasi  perusahaan berdomisili.
2.2  Perusahaan  Jasa  Pengurusan  Transportasi  yang  berstatus Penanaman Modal  Asing  wajib  mendaftar kepada  Menteri dan lnstansi  Pemerintah  terkait

Persyaratan Adminitrasi  bagi Jasa  Pengurusan  Transportasi  yang  berstatus Penanaman Modal  Asing  adalah sebagai berikut :
a.       Akte  perusahaan  dari  notaries yang disahkan Kementerian  Hukum  dan HAM;
b.  Bukti setor  dan penyertaan  modal
c.  Nomor Pokok  Wajib Pajak  (NPWP)  dan  Surat Keterangan  Terdaftar  (SKT)  dari Ditjen  Pajak;
d.  Keterangan  Domisili Perusahaan;
e.  Izin  Prinsip dari  Badan  Koordinasi Penanaman  Modal dengan  investasi  paling  sedikit  $  10.000.000,-(sepuluh juta  Dollar Amerika],  paling  sedikit  25% dari modal dasar harus  ditempatkan  dan  disetor  penuh dengan bukti.  Penyetoran yang sah atau  diaudit  oleh kantor  akuntan public,
f.  Tanda  Daftar  Perushaaan  dari  Kementerian Perdagangan;
g.  Keterangan  lzin  Tinggal  Terbatas  dari  Kementerian Hukum  dan HAM  bagi  pemilik  saham;
h.  Izin  Mempekerjakan  Tenaga  kerja  Asing  dari Kementerian  Tenaga  Kerja  dan Transmigrasi;
i.  Tenaga  ahli  WNI (Warga  Negara  lndonesia,  minimum DIII  di  bidang  Pelayaran/Maritim,/  Penerbangan/ Transportasi/IATA  Diploma/FIATA Diplorna, S1 Logistik,   Sertifikat  ahli  Kepabeanan/Kepelabuhanan
j.  memiiiki surat  rekomendasi/  pendapat  tedulis  dari Penvelenggara  Pelabuhan  setempat,  serta  asosiasi  di bidang  Jasa  Pengurusan  Transportasi  dan Logistik yang  terdafar  di  Kamar  Dagang  dan  Industri (KADIN).

Persyaratan Teknis   bagi Jasa  Pengurusan  Transportasi  yang  berstatus Penanaman Modal  Asing  adalah sebagai berikut, adalah sebagai berikut :
c.       Memiliki dan menguasai kantor
d.      Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara /perkeretaapian  sesuai dengan perkembangan tehnologi

Pembatasan Operasional dari  Perusahaan  pemegang  izin  usaha  yang  berbentuk  usaha patungan dan joint venture  dan Penanaman  Modal Asing (PMA)  dapat  melakukan  kegiatan  jasa  pengurusan transportasi  hanya  pada :
 Bandar Udara  Utama :  Kuala Namu, Soekarno  Hatta,  Djuanda,  Hasanuddin,  I  Gusti Ngurah  Rai dan Pelabuhan  Utama  Belawan.  Tanjung Priok, Tanjung  Perak,  dan  Makasar .


@ Rumah Ekspor Impor Indonesia

Jumat, 19 Juni 2015

Pengetahuan Dasar Ekspor Impor


Dalam  Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014 telah diatur bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Setiap kegiatan ekspor dan impor, oleh pemerintah  mewajibkan eksportir dan importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Pengetahuan dan pemahaman  tentang kebijakan perdagangan luar negeri terkini, persyaratan perijinan  penting sekali diketahui oleh eksportir dan importir. Para eksportir dan importir perlu juga memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta sikap dalam menghitung biaya-biaya ekspor-impor, memahami bagaiaman mengurus pemasukan dan pengeluaran barang, memenuhi ketentuan kepabeanan dalam mengekspor dan mengimpor barang, menentukan syarat penyerahan barang yang tepat, serta menentukan jenis pembayaran yang tepat.
Pemerintah telah mengeluarkan standar kompetensi di bidang ekspor impor yaitu , Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor :  Kep.247/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang ekspor impor.

Apa saja pengetahuan ekspor-impor yang perlu dimiliki  oleh seorang eksportir-importir?
1.  Pengetahuan tentang kegiatan, dokumen  dan pelaku ekspor – impor
2.  Pengetahuan tentangtata niaga ekspor – impor di Indonesia
3. Pengetahuan tentang pelaku transportasi dan dokumen transportasi
4. Pengetahuan tentang syarat penyerahan barang
5. Pengetahuan tentang tentang prosedur  kepabeanan ekspor impor Indonesia
6. Pengetahaun tentang tentang biaya-biaya dalam pengeluaran barang impor dan ekspor
7. Pengetahaun tentang prosedur pengeluaran  barang impor
8. Pengetahaun tentang metode pembayaran yang tepat
9.  Pengetahuan dan Ketrampilan tentang membuka, membaca dan memahami L/C
10. Pengetahuan tentang perdagangan bebas, freee trade agreement
11. Pengetahuan tentang tata cara pemasaran ekspor 
12. Pengetahuan tentang tata cara pembelian  Impor

Pengapalan Barang Ekspor






Kamis, 18 Juni 2015

Peraturan Kawasan Berikat_ Terupdate Tahun 2015

Peraturan Lengkap Kawasan Berikat :

PP No. 32 Tahun 2009

PMK No.147 Tahun 2011

PMK No.255 Tahun 2011_ Revisi ke-1 dari PMK147 Tahun 2011
PMK No.44 Tahun 2012_ Revisi ke-2 dari PMK147 Tahun 2011
PMK No.120 Tahun 2013_ Revisi ke-3  dari PMK147 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Teknis (Juklak) Dirjen BC

Per Dirjen  BC No. 57 Tahun 2011
Per Dirjen  BC No.2 Tahun 2011_Revisi ke-1 Dari Per Dirjen No.57 Tahun 2011
Per Dirjen  BC No.17  Tahun 2012_Revisi ke-2 Dari Per Dirjen No.57 Tahun 2011
Per Dirjen  BC No.35 Tahun 2013_Revisi ke-3 Dari Per Dirjen No.57 Tahun 2011

PERATURAN ANGKUTAN LEBARAN Tahun 2015

Kementerian Perhubungan RI , Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat  telah menerbitkan peraturan tentang  PENGATURAN LALU LINTAS DAN PENGATURAN KENDARAAN  ANGKUTAN BARANG pada masa angkutan lebaran  tahun 2015 ( 1436H), yaitu : SK.1364 /AJ.201 /DRJD /2015 pada tanggal : 29 April 2015. Pengaturannya adalah sebagai berikut :

Pasal 5 ayat 1 : 

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan  lebaran, mulai tanggal  13 Juli 2015 (H-4) ) pukul  00.00  WIB  s/d tanggal  19 Juli 2015 (H+1) pukul 24.00 WIB. kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di wilayah provinsi Lampung, pulau Jawa dan provinsi Bali dilarang beroperasi.

Jumat, 20 Maret 2015

PEJABAT ESELON II BEA DAN CUKAI YANG DILANTIK BULAN MARET 2015

Menteri Keuangan telah melantik Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada hari : Kamis, 19 Maret 2014

Inilah daftar nama-nama pejabat  Eselon II  di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  Kementerian Keuangan yang dilantik :

A.    JABATAN DIREKTUR
No.
Nama Pejabat
Jabatan
Golongan Jabatan
1.
Kushari Suprianto
Sekditjen
Eselon II
2.
Supraptono
Direktur Teknis Kepabeanan
Eselon II
3.
Kukuh Sumardono Basuki
Direktur Fasilitas Kepabeanan
Eselon II
4.
Harry Mulya
Direktur Penindakan dan Penyidikan
Eselon II
5.
Muhammad Sigit
Direktur Audit.
Eselon II
6.
Robert Leonard Marbun
 Direktur Kepabeanan Internasional
Eselon II
7.
Heru Pambudi
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
Eselon II
8.
Bahaduri Wijayanta Bekti
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
Eselon II

B.     Jabatan Tenaga Pengkaji
No.
Nama Pejabat
Jabatan
Golongan Jabatan
9.
Erwin Situmorang
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.

Eselon II
10.
Sugeng Apriyanto
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

Eselon II
11.
Mochammad Agus Rofiudin
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.

Eselon II



C.    Jabatan Kepala Kantor Wilayah DJBC

No.
Nama Pejabat
Jabatan
Daerah/Wilayah
12.
Saipullah Nasution
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Aceh
13.
Iyan Rubiyanto
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Sumatera Utara
14.
Robi Toni
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Riau dan Sumatera Barat
15.
Parjiya
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus
Kepulauan Riau
16.
Mohammad Aflah Farobi
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Sumatera Bagian Selatan
17.
Hary Budi Wicaksono
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Banten
18.
Oza Olavia
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Jakarta
19.
Marisi Zainuddin Sitohang
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Jabar
20.
Untung Basuki
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Jateng dan DI Yogya
21.
Rahmat Subagio
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Jatim
22.
Decy Arifinsjah
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Jatim II
23.
Syarif Hidayat
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NTT
24.
Nirwala Dwi Heryanto
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Kalimantan Bagian Barat
25.
Yusmariza
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Kalimantan Bagian Timur
26.
Azhar Rasyidi
Kepala Kantor Wilayah DJBC

27.
Hendra Pramono
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Maluku, Papua, dan Papua Barat
28.
R. Fadjar Donny Tjahyadi
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A
Tanjung Priok.

29.
Nugroho Wahyu Widodo
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B
 Batam.
30.
Dwijo Muryono
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C
Soekarno-Hatta.



Sumber: diolah dari : //ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/03/19/373696/menkeu-rombak-30-pejabat-bea-cukai