Pokok-Pokok
Perubahan Yang Diatur Dalam PMK 176 Tahun 2013
Kementerian
Keuangan telah menerbitkan peraturan Nomor : 176/PMK.04/2013 yang merupakan perubahan dari PMK 254/PMK.04/2011 tentang : Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk
Diekspor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013 , selanjutnya disingkat
dengan PMK 176 , sedangkan PMK 254/PMK.04/2011, selanjutunya disingkat dengan
PMK 254 . Peraturan ini sering disebut peraturan tentang fasilitas KITE (Kemudahan impor Tujuan Ekspor). PMK 176 tersebut
akan berlaku sejak tanggal 6 Maret 2104.
Pertanyaan
: Apakah ketentuan-ketentuan dari PMK 176
yang dirubah dari PMK 254 tersebut ?
Pokok-pokok
perubahan yang diatur dalam PMK 176 adalah sebagai berikut :
1. Pembebasan
adalah bukan hanya pembebasan bea masuk tetapi
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah. (Pasal 1 ayat 3).
2. Atas
pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan
usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke
Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (pasal 2 ayat 1a)
3. persetujuan
atau penolakan atas permohonan NIPER
menjadi lebih cepat dari 45 (empat
4. puluh
lima) hari kerja menjadi 30 (tiga puluh
hari )- Pasal 3 ayat 6
5. Perusahaan
NIPER tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan (untuk mendapatkan SK
Pembebasan). Hanya sekali .
6. Jangka
waktu periode pembebasan dapat diperpanjang dengan memperhatikan factor : dalam
hal terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri; terdapat pembatalan
ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau terdapat kondisi force
majeure, seperti:
peperangan,
bencana alam, atau kebakaran; 2. bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi
yang
berwenang
7. Perusahaan
dapat melakukan Impor Bahan Baku dari:
a.
luar daerah pabean;b. Gudang Berikat; c. Kawasan Berikat;d. Kawasan Bebas yang
dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari
Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah (Mempertegas tentang asal impor bahan Baku)
8. Perusahaan
harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mencantumkan
NIPER
PERUSAHAAN bukan nomor keputusan mengenai Pembebasan pada kolom pemenuhan
persyaratan /fasilitas Impor
9. Jaminan
yang diserahkan adalah sebesar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai
atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Bahan Baku
sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor, BUKAN HANYA Jaminan
Bea Masuk saja.
10. Jaminan
dapat berupa jaminan perusahaan (corporate
guarantee) dengan syarat dan ketentuan tertentu
11. Perusahaan
dapat melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang
tercantum di NIPER :
a. Mengajukan
permohonan dan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima lengkap
b. Menyampaikan
pemberitahuan epada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum kegiatan
pembongkaran dan/atau penimbunan, dalam hal Perusahaan termasuk Authorized
Economic Operator, berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas atau
importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas
12. Dalam
hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha yang tidak tercantum dalam NIPER
Pembebasan, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada
Kepala
Kantor Wilayah atau KPU untuk mendapatkan izin. Jangka waktu jawaban
berupa
persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (sebelumnya 15 hari)
13. Hasil Produksi dapat diserahkan kepada
perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai
penyelesaian atas Bahan Baku (Pasal 15 ayat 2)
14. Perusahaan
dibebaskan dari kewajiban bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sanksi administrasi
atas
Bahan
Baku, barang dalam proses, dan Hasil Produksi yang belum dipertanggungjawabkan,
dalam hal terjadi keadaan force majeure, dengan persetujuan Kepala Kantor
Wilayah atau KPU atas nama Menteri.
15. Perusahaan
wajib mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan
pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan, peraturan sebelumnya laporan
pertanggungjawaban secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama
dalam periode Pembebasan
16. Perusahaan
yang telah menerima fasilitas Pembebasan, dapat memanfaatkan fasilitas
kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda.
Sumber
:
(Diolah
dari PMK Nomor : 176/PMK.04/2013 yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun
2011 tentang : Pembebasan Bea Masuk Atas
Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain
dengan Tujuan Untuk Diekspor )
@rumaheksporimpor.blogspot.com