Dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
dan Perdagangan Bebas, Para tenaga kerja dibidang ekspor impor perlu memiliki kompetensi kerja di bidang
ekspor impor. Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor Impor Indonesia
(LSP EII) adalah lembaga resmi yang telah terlisensi oleh BNSP yang diberikan
wewenang untuk melaksanakan sertifikasi dibidang ekspor impor.
Sehubungan hal diatas, kami sampaikan bahwa LSP Ekspor Impor
Indonesia (EII) akan menyelenggarakan uji kompetensi yang akan dilaksanakan
pada :
Hari/Tanggal
|
:
|
Jumat, 4 Maret 2016
|
Waktu
|
:
|
10.00
WIB - selesai
|
Tempat
|
:
|
Tempat
Uji Kompetensi (TUK) LSP EII
Jl. S.
Parman No. 112 Grogol Jakarta Barat
|
Target
peserta
|
:
|
30
orang
|
Skema
Sertifikasi
|
:
|
Level 1
(Asisten Pelaksana Ekspor)
Level 2
(Pelaksana Ekspor)
Level 3
(Penata Ekspor)
|
Biaya /
peserta
|
:
|
Level 1
: Rp. 500.000,-
(Umum) dan Rp. 300.000,- (Mahasiswa)
Level 2 : Rp. 700.000,-
(Umum) dan Rp. 500.000,-(Mahasiswa)
Level 3 : Rp. 700.000,- (Umum) dan Rp. 500.000,-(Mahasiswa)
|
|
|
|
Sehubungan
kegiatan tersebut, kami mengajukan Penawaran
Kerjasama Program Sertifikasi untuk merekrut peserta uji kompetensi dari kalangan Asosiasi,
Eksportir, dan Dinas Tenaga Kerja.
Pendaftaran
terakhir Hari/Tanggal: Rabu, 2 Maret 2016.
Keterangan
lebih lanjut Hubungi : - 021-5674229
(LSP EII)
- 083896020574 (Margie)
Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Panitia Uji Kompetensi
LSP Ekspor Impor Indonesia.
===============================================
SKEMA
SERTIFIKASI
Level
I (Asisten Pelaksana Ekspor) :
Unit dan Kompetensi :
1) PDB.EI.01.001.01 : Menerapkan K3 di tempat kerja
2) PDB.EI.01.002.01 : Menerapkan tugas rutin di bidang ekspor-impor
3) PDB.EK.02.001.01: Melakukan Identifikasi komoditi Ekspor
4) PDB.EK.02.002.01: Melakukan Identifikasi negara tujuan ekspor
5) PDB.EK.02.003.01: Mengaplikasikan ketentuan dan prosedur ekspor
6) PDB.EK.02.004.01: Melakukan promosi dan strategi pemasaran ekspor
7)
PDB.EI.03.001.01: Menerapkan regulasi dan kebijakan
pemerintah di bidang ekspor impor
8) PDB.EI.03.002.01 : Menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah di
bidang kepabeanan
Level
II (Pelaksana Ekspor) :
Unit dan kompetensi :
1) PDB.EI.01.001.01 : Menerapkan K3 di tempat kerja
2) PDB.EI.01.003.01 : Menerapkan mutu
pelayanan dengan mitra usaha
3) PDB.EK.02.005.01:
Melakukan negosiasi ekspor
4) PDB.EK.02.006.01:
Menentukan jenis-jenis pembayaran ekspor
5) PDB.EK.02.007.01: Menghitung
biaya ekspor
6) PDB.EK.02.008.01: Membuat
sales contract
7)
PDB.EI.03.003.01:Menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah
dibidang pengangkutan
8) PDB.EI.03.004.01: Menerapkan regulasi dan kebijakan pemrintah
dibidang pembayaran
Level
III (Penata Ekspor) :
Unit dan kompetensi :
1) PDB.EI.01.001.01 : Menerapkan K3 di tempat kerja
2) PDB.EI.01.005.01 : Mengemas barang ekspor
3) PDB.EI.01.006.01 : Memasarkan barang ekspor ke luar Negeri
4)
PDB.EK.02.009.01: Mengenal syarat dan
kondisi LC
5)
PDB.EK.02.010.01: Mempersiapkan barang
ekspor
6)
PDB.EK.02.011.01: Melakukan prosedur
pengangkutan barang ekspor
7)
PDB.EK.02.012.01: Mengurus pengiriman
barang ekspor ke pelabuhan
8)
PDB.EI.03.005.01 : Menerapkan Regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang GATT-WTO
9)
PDB.EI.03.006.01 : Menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang WCO