Rabu, 24 Februari 2016

JADWAL UJI SERTIFIKASI EKSPOR IMPOR OLEH LSPEII : 4 Maret 2016

Dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan Perdagangan Bebas, Para tenaga kerja dibidang ekspor impor  perlu memiliki kompetensi kerja di bidang ekspor impor.  Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor Impor Indonesia (LSP EII) adalah lembaga resmi yang telah terlisensi oleh BNSP yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi dibidang ekspor impor.
Sehubungan hal diatas, kami sampaikan bahwa LSP Ekspor Impor Indonesia (EII) akan menyelenggarakan uji kompetensi yang akan dilaksanakan pada :
           
Hari/Tanggal
:
Jumat, 4 Maret 2016
Waktu 
:
10.00 WIB - selesai
Tempat
:
Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP EII
Jl. S. Parman No. 112 Grogol Jakarta Barat
Target peserta
:
30 orang
Skema Sertifikasi
:
Level 1 (Asisten Pelaksana Ekspor)
Level 2 (Pelaksana Ekspor)
Level 3 (Penata Ekspor)

Biaya / peserta
:
Level 1 : Rp. 500.000,- (Umum) dan Rp. 300.000,- (Mahasiswa)
Level 2 : Rp. 700.000,- (Umum) dan Rp. 500.000,-(Mahasiswa)
Level 3 : Rp. 700.000,- (Umum) dan Rp. 500.000,-(Mahasiswa)




Sehubungan kegiatan tersebut, kami mengajukan Penawaran  Kerjasama Program Sertifikasi untuk merekrut peserta uji kompetensi dari kalangan Asosiasi, Eksportir, dan Dinas Tenaga Kerja.
Pendaftaran terakhir Hari/Tanggal: Rabu, 2 Maret 2016.
Keterangan lebih lanjut Hubungi  :  -  021-5674229 (LSP EII)
-     083896020574 (Margie)

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Panitia Uji Kompetensi 
LSP Ekspor Impor Indonesia.
                                                                          

 ===============================================

                                                   SKEMA SERTIFIKASI     

Level I  (Asisten Pelaksana Ekspor) :
Unit dan Kompetensi :
1)      PDB.EI.01.001.01 : Menerapkan K3 di tempat kerja
2)      PDB.EI.01.002.01 : Menerapkan tugas rutin di bidang ekspor-impor
3)      PDB.EK.02.001.01: Melakukan Identifikasi komoditi Ekspor  
4)      PDB.EK.02.002.01: Melakukan Identifikasi negara tujuan ekspor
5)      PDB.EK.02.003.01: Mengaplikasikan ketentuan dan prosedur ekspor
6)      PDB.EK.02.004.01: Melakukan promosi dan strategi pemasaran ekspor
7)                                                                  PDB.EI.03.001.01: Menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang ekspor impor
8)      PDB.EI.03.002.01 : Menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang kepabeanan

Level II  (Pelaksana Ekspor) :
Unit dan kompetensi :  
1)      PDB.EI.01.001.01 : Menerapkan K3 di tempat kerja
2)      PDB.EI.01.003.01 : Menerapkan mutu pelayanan dengan mitra usaha
3)      PDB.EK.02.005.01: Melakukan negosiasi ekspor
4)      PDB.EK.02.006.01: Menentukan jenis-jenis pembayaran ekspor
5)      PDB.EK.02.007.01: Menghitung biaya ekspor
6)      PDB.EK.02.008.01: Membuat sales contract
7)      PDB.EI.03.003.01:Menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah dibidang pengangkutan
8)      PDB.EI.03.004.01:  Menerapkan regulasi dan kebijakan pemrintah dibidang pembayaran

Level III (Penata Ekspor) :
Unit dan kompetensi :
1)      PDB.EI.01.001.01 : Menerapkan K3 di tempat kerja
2)      PDB.EI.01.005.01 : Mengemas barang ekspor
3)      PDB.EI.01.006.01 : Memasarkan barang ekspor ke luar Negeri
4)      PDB.EK.02.009.01: Mengenal syarat dan kondisi LC
5)      PDB.EK.02.010.01: Mempersiapkan barang ekspor
6)      PDB.EK.02.011.01: Melakukan prosedur pengangkutan barang ekspor
7)      PDB.EK.02.012.01: Mengurus pengiriman barang ekspor ke pelabuhan
8)      PDB.EI.03.005.01 : Menerapkan Regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang GATT-WTO
9)      PDB.EI.03.006.01 : Menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang WCO




Rabu, 17 Februari 2016

MANAJEMEN PELABUHAN (BAGIAN 1)

Pelabuhan Laut Sebagai Pintu Gerbang
   a.       Pengertian Pelabuhan

  Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang  dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan 

keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai                                                 tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi  (UU No.17 Tahun 2008 Pelayaran) .

Berdasarkan pengertian diatas, pelabuhan adalah :
1.      Daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
2.      Tempat kegiatan pemerintahan (government) dan kegiatan pengusahaan (business)
3.      Tempat kapal bersandar,naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang
4.      Fasililtas pelabuhan : terminal dan tempat berlabuh kapal
5.      Didukung oleh kegiatan penunjang pelabuhan (usaha terkait di pelabuhan).

Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan,dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan  berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorongperekonomian nasional  dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah (UU No.17 Tahun 2008 Pelayaran)

Berdasarkan pengertian kepelabuhan, maka kepelabuhan merupakan :
1.      Kegiatan dalam melaksanakan fungsi pelabuhan.
2.      Tujuan untuk kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang
3.      Memperhatikan keselamatan dan keamanan berlayar
4.      Tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda

b.      Fungsi Pelabuhan
Fungsi dari pelabuhan adalah sebagai berikut :
1.      Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya
2.      Pintu gerbang kegiatan perekonomian
3.      Tempat kegiatan alih moda transportasi
4.      Penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan
5.      Tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang
6.      Mewujudkan wawasan nusantara dan kedaulatan negara


Berdasarkan fungsi pelabuhan tersebut, pelabuhan adalah sangat strategis dan penting sebagai pintu gerbang dalam memasuki wilayah suatu negara dari sisi perairan. Pelabuhan mempunyai peran strategis salah satu indikator maju atau tidaknya suatu negara.  Pelabuhan dengan tingkat produktifitas dan efisien yang tinggi , maka pelabuhan tersebut akan memberikan kontribusi terhadap  biaya logistik yang kecil.


C.       Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelabuhan

- UU N0.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No. 64 Tahun 2015 perubahan PP    No.61 Tahun 2009.
- PP No.51 Tahun 2009 tentang penyelenggaran pelabuhan laut

      d.  Jenis-Jenis Pelabuhan
Jenis-jenis pelabuhan menurut UU no.17 Tahun 2008 adalah :

Pelabuhan terdiri dari pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau.

Pelabuhan laut dibagi atas:
1.      Pelabuhan berdasarkan hiraerki, yaitu :
a.      Pelabuhan Utama (Main Port)
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi

b.      Pelabuhan Pengumpul (Hub Port)
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danjatau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

c.       Pelabuhan Pengumpan (Feeder Port)
Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danj atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.

2.      Pelabuhan berdasarkan  tujuan penyelengaaraan:
a.       Pelabuhan Umum (General Port), terbagi atas :
-- Pelabuhan Komersial, dipimpin oleh Otoritas Pelabuhan (Port Authority)/(Harbour Master) atau KSOP (Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan)
-- Pelabuhan Non-Komersial , dipimpin oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) , Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
b.      Pelabuhan Khusus (Special Port), seperti : Pelabuhan Perikanan Dermaga Tambang, Dermaga Pertanian, Pelabuhan Penyebrangan, Dermaga Industrial

Kamis, 04 Februari 2016

BANK BRI MENDUKUNG HADIRNYA APLIKASI ARKOS

Peran perbankan sangat penting dengan adanya munculnya Aplikasi Arkos ini. Sistem Arkos ini akan semakin efektif dengan dukungan perbankan dalam memfasilitasi transaksi antara pemilik barang dengan pemilik truck. Praktek kegiatan saat ini adalah para pemilik truck akan mendapatkan pembayaran satu bulan, atau 2 -3 bulan sejak barang telah dikirim. Hal ini menjadi permasalahan juga untuk perputaran modal kerja bagi pemilik truck.
 Peran perbankan diperlukan dalam mendukung sistem Arkos ini sehingga perbankan dapat memfasilitasi dari pemilik barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran kepada pemilik truck. Pada saat peluncuran Arkos, Pimpinan Cabang Bank BRI Benhil, Ibu Dewi menghadiri acara tersebut . Beliau sangat menyambut baik dengan hadirnya aplikasi Arkos ini dan ke depan diharapkan dapat melakukan sinergi dengan Bank BRI.



APLIKASI ARKOS MENJADI SOLUSI TRANSPORTASI DAN LOGISTIK

Aplikasi Arkos adalah suatu aplikasi atau sistem yang mempertemukan antara pemilik muatan (cargo)/pengguna armada dengan pemilik truck/penyedia armada. Apliksi Arkos ini adalah pasar on line tempat pertemuan antara pemilik muatan dengan penyedia armada. Aplikasi Arkos adalah E-Commerce bagi para pelaku logistik, freight forwarding, perusahaan angkutan darat, perusahaan jasa kurir dan express,  pelayaran, penerbangan, eksportir-importir, pergudangan, pabrikan, pelaku toko onlineshop,  untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan dari sisi alat angkutan barang.
Nama Arkos adalah singkatan dari Armada Kosong (www.armadakosong,com),  merupakan singkatan nama perusahaan yang didirikan yaitu : PT.Armada Kosong Indonesia.
Ide dasar munculnya membuat sistem aplikasi ARKOS berawal  Ide Antoni Tampubolon , di mana perusahaan yang di pimpin SUI Logistics,  sering mengalami masalah  truck-truck kosong  setelah bongkar di tempat tujuan, sulit untuk mencari muatan balik dan juga kesulitan dalam mencari penyedia truck (vendor) pada saat ada kebutuhan truck, harga sering berubah-ubah dan mahal jika situasi truck lagi kurang (ketersedian truck terbatas). Permasalahan muatan balik bukan hanya permasalahan dari sisi satu perusahaan saja, tetapi ini menjadi masalah utama yang dialami oleh seluruh perusahaan angkutan barang di Indonesia. Para pemilik armada kesulitan untuk mencari muatan balik. Dampaknya, Ongkos angkut diperhitungkan menjadi dua arah (hitungan Pulang-Pergi).









Di sisi lain, permasalahan untuk mencari truck-truck yang tersedia pada saat mau mengangkut muatan juga besar. Para pemilik muatan kesulitan mencari ketersedian truck, dan juga mencari ketersediaan truck dengan harga yang murah. Pengalaman yang kami alami, Ada permintaan customer untuk meminta armada untuk mengangkut muatan pada minggu malam hari , perusahaan kesulitan untuk mencari informasi truck yang tersedia pada saat itu. Muatan itu harus diangkut malam itu dari Surabaya ke Malang. Permasalahan ini dapat diatasi dengan menggunakan aplikasi Arkos, yang terhubungkan dengan para pemilik truck on line 24 jam.
Permasalahan atas kesulitan mencari muatan dan ketersedian truck dapat diatasi dengan hadirnya Aplikasi Arkos.   Aplikasi Arkos menjadi salah satu solusi dalam transportasi dan logistik di Indonesia. Aplikasi ini  akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kesejahteraan para pengusaha angkutan barang, meningkatkannya  kesejahteraan supir-supir, mengurangi kemacetan di jalan dan mengurangi biaya logistik nasional.