Oleh : Antoni Tampubolon
Bill of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier) dan atau freight forwarder kepada sipengirim barang (shipper) pada saat mengangkut barang.
Ada 3 (tiga) fungis dari Bill of Lading :
1. Sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut untuk diangkut,
yaitu: nama si pengirim tertera dalam kolom shipper.
2. Kontrak Pengangkutan, antara carrier , shipper dan consignee, dikenal dengan perjanjian unilateral
Perjanjian pengangkutan hanya ditanda tangani oleh pihak pengangkut saja.
3. Bukti kepemilikan barang ( orang yang memegang B/L adalah pemilik barang)
yaitu : nama si penerima barang tertera dalam kolom consignee.
Terdapat 10 (Sepuluh) permasalahan tentang Bill of Lading yang sering muncul, yaitu :
1. b/l yang sudah diambil shipper/customer hilang dan minta ganti ke
shipping line
2. data b/l tidak sama dengan l/c
3. backdate tanggal b/l
4. pemalsuan b/l oleh cnee (kasus inbound)
5. b/l rusak karena suatu hal
6. b/l sudah release, tapi dibalikin oleh shipper/customer ke shipping
line karena ada yang salah
7. b/l tidak diambil2 oleh shipper
8. alih tujuan container sedangkan b/l sudah release
9. data submit ke customs, beda dengan data b/l yang release
10. split b/l
@tb2012