Rabu, 16 Mei 2012

EVOLUSI MENJADI PERUSAHAAN LOGISITIK


Logistik adalah istilah baru  dan yang sering  muncul dalam percakapan sehari-hari dikalangan para pelaku freight forwarder, perusahaan trucking , pergudangan, kurir dan cargo, industri2 , bea dan cukai, pemerintah, dan sebagainya.
Kenapa kata ini semakin sering dibicarakan ?
Sebelum membahasnya, perlu dijelaskan dulu tentang konsep logistik dan pengertiannya. Konsep logistik adalah konsep melakukan kegiatan secara terintegrasi mulai dari pengadaan bahan baku ( supplier) hingga pendistribusian produk jadi (Customer) . Logistik adalah kegiatan-kegiatan   dari mulai dari pengadaan bahan baku ( supplier) hingga pendistribusian produk jadi (customer),seperti : pengadaan,  pengemasan, pengiriman (shipping), penyimpanan, pengelolaan persediaan, hingga pendistribusian. (Prof.Kao Kawasihima-Tokyo  University of Marine Science and Technology)
Konsep ini muncul dilatarbelakangi keterbatasan atas sumber-sumber bahan baku untuk pembuatan barang jadi dari suatu negara, tuntutan kepuasaan pelanggan yang semakin tinggi terhadap pemenuhan produk tetapi harga lebih murah, terjadinya krisis global,  persaingan bisnis dalam mendapatkan customer, seperti: bisnis otomotif, elektronik, perlengkapan rumah tangga, dan lainnya.
Konsep logistik ini bisa dilakukan  oleh karena adanya penemuan teknologi pemrosesan data base yang dapat melakukan integrasi data dari berbagai lokasi tidak dibatasi tempat,  dengan cepat, real time dan akurat, seperti :EDI (Elektronik Data Interchange).
Untuk memenangkan persaingan bisnis di dalam industri. Para Industri melakukan strategi dengan berlomba-lomba mencari sumber bahan baku dari berbagai negara yang lebih murah , melakukan pemenuhan segera terhadap kebutuhan pelanggan, melakukan pengurangan biaya-biaya terkait aktivitas yang bukan bisnis inti, seperti: pengadaan,  pengemasan, pengiriman (shipping), penyimpanan, pengelolaan persediaan, hingga pendistribusian. Para industri juga melakukan strategi efisiensi yaitu : melakukan strategi mencari negara dengan sumber bahan baku murah di berbagai negara, mengelola pasar sasaran supaya permintaan customer dapat segera terpenuhi. 
Untuk dapat melakukan strategi tersebut, para industri/manufaktur melakukan upaya  dengan mendorong pemerintah diberbagai negara, baik melalui forum-forum internasional antar pemerintah (WTO,APEC) maupun forum bisnis ( antar kadin seluruh dunia)  supaya membenahi dan melakukan pembangunan: infrastruktur jalan, pelabuhan, kawasan industri, penyederhanaan prosedur ekspor dan impor, custom clearance, penekanan terhadap biaya-biaya terkait dalam penanganan barang (logistik cost), penyerderhaan prosedur investasi, faslitas pajak dan  peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang logistik. Forum-forum ini memunculkan community, seperti : European Community, ASEAN Community. APEC. Forum ini juga memunculkan free trade area: ASEAN Free Trade Area, IJ EP, ASEAN China Free Trade Area .
Pendekatan terhadap para pemimpin pemerintah diberbagai tempat  dilakukan supaya strategi perusahaan untuk mendapatkan sumber bahan baku dapat terealiasasi dan penetrasi pasar dapat lebih cepat dilakukan dengan biaya lebih rendah
Oleh karena itu, setiap perusahaan manufaktur mulai mengarahkan diri ke bidang logistik supaya perusahaan dapat menang dalam persiangan. Logistik adalah kunci sukses dalam menang dalam persaingan bisnis (Prof.Kao Kawasihima-Tokyo  University of Marine Science and Technology). Perusahaan manufakturpun mengalihkan kegiatan logistiknya (outsourcing) ke pihak ketiga, yaitu : Third Party Logistik (3PL). Perusahaan lebih memfokuskan diri kepada bidang intinya, yaitu : production , sales marketing , product development,sementara kegiatan operasional diserahkan kepada pihak ketiga, seperti: Toshiba Corporation ke Toshiba Logistics Corporation. Peranan bidang logistik sangat penting saat ini agar dapat menang dalam persaingan  bisnis.  Oleh karena itu, perusahaan yang bergerak dalam bidang PPJK, Freight forwarding harus melakukan evolusi bisnis ke bisnis logistik.

SDM LOGISTIK


                                                                                                              
Strategi perusahaan manufaktur telah berubah, oleh karena itu para pelaku transportasi: main carrier (kapal laut, kapal udara, kereta api, darat), freight forwarder, jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabenan) , trucking company, perusahaan bongkar muat, pergudangan, perusahaan distribusi harus mulai membenahi diri supaya dapat mengikuti perubahan pola pikir ke arah manufaktur (Manufacturers “Mindset’).
Pembenahan yang dapat segera dilakukan adalah tahap pertama : memberikan pemahaman dan pengertian tentang istilah  logistik bagi setiap sumber daya manusia di perusahaan pelaku transportasi . Bagi para level manajer dan top management yang dapat dilakukan segera adalah memberikan  pemahaman tentang bisnis logistik .
Perusahaan pelaku transportasi : Main Carrier (kapal laut, kapal udara, kereta api, darat), freight forwarding , jasa PPJK, trucking company, perusahaan bongkar muat, pergudangan, perusahaan distribusi yand ada di Indonesia, sebaiknya tidak langsung berpikir akan menjadi perusahaan logistik tetapi perlu dilakukan perubahan mindset (pola pikir) terhadap adanya perubahan pola bisnis yang sesuai dengan tuntutan industri/manufaktur. Para manager dan top management perlu melakukan perubahan mindset dari Transportasi mindset- (partial thinking) ke pada  Industri (manufaktur) mindset – (integrated thinking)-.Menurut pendapat  Keiichi Higauchi –President of Kasai Distribution Center: “ Need to have managers with manufactures “Minds Set”- (23 Feb 2011).
Pemikiran secara transportasi mindset artinya hanya berpikir satu bagian saja, misalnya: perusahaan trucking hanya berpikir sebagai pengangkut barang dari satu titik muat ke titik tujuan , PPJK hanya berpikir sebagai custom clearance saja, Freight Forwarding  berpikir sebagai agent dari freight forwarding atau pelaku dalam pengiriman barang secara door to door, perusahaan gudang hanya berpikir sebagai penyedia jasa penyimpanan barang (storage ).
 Pola pikir ini harus lebih berkembang lagi kearah keseluruhan (integrated). Pola pikir ini hanya dapat diperoleh hanya dengan pendidikan. Pendidikan logistik bagi semua karyawan (staff), manager, dan top management. Ini adalah tahap awal yang sangat diperlukan dalam pemahaman tentang arti logistik dan bisinis logistik. Tahap ini adalah dasar (fondasi) kokoh dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi persaingan bisnis logistik.
Tahap ke dua adalah penguatan organisasi . Bisnis atau kegiatan apa yang secara khusus merupakan spesialiasi saat ini, misalnya : PPJK. Perusahaan PPJK harus dapat melakukan konsolidasi terhadap seluruh karyawan supaya dapat mengikuti irama dari perusahaan 3 party logistik sebagai bagian dari subkontraktornya, sehingga perusahaan 3PL tersebut puas terhadap jasa yang diberikan.
Tahap ketiga adalah pengembangan perusahaan (business development). Perusahaan yang telah dapat mengikuti irama 3PL (Third Party Logistics) kemudian melakukan strategi pengembangan perusahaan agar dapat meningkatkan arah bisni perusahaan menuju perusahaan logistik. Tahap ketiga ini tentunya akan mengalami proses yang panjang dan mungkin harus melakukan kerjasama dan atau merger dengan perusahaan lainnya supaya dapat menjadi perusahaan logistik. Pendidikan logistik tentunya harus terus menerus dilakukan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kebutuhan ketrampilam (skill) yang dibutuhkan oleh para pelaku logistik, industri/manufaktur. Peran SDM  yang terdidik dan terlatih dalam bidang logistik sangat diperlukan perusahaan yang bergeraka dalam bidang logistik.. Perusahaan tersebut akan dapat bertumbuh dan berkembang,
Pendidikan ini dilakukan oleh suatu institusi atau komite dimana  evaluasi terhadap kurikulum dan kebutuhan yang diharapkan dilakukan secara terus menerus. Evaluasi secara terus menerus tentunya akan meningkatkan kualitas SDM Logistik yang dihasilkan oleh institusi atau komite tersebut. Semakin banyak SDM yang terdidik dan terlatih dalam bidang logistik semakin perusahaan tersebut siap dalam menjalankan bisnis logistik.

Tokyo, 24 Februari 2011.

REVISI ANGKA PENGENAL IMPOR


Usia A.P.I  (Angka Pengenal Importir)  belum genap 1.5  tahun   sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan nomor. 54  tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2011 tentang  Angka Pengenal Impor (API). API tersebut  sudah  harus dilakukan daftar ulang lagi. Kewajiban daftar ulang API ini sesuai dengan ketentuan pasal 42, peraturan Kementerian Perdagangan nomor: 27/M-DAG/PER/5/2012 yang berlaku sejak 2 Mei 2012.  Pasal 42 peraturan tersebut menyatakan bahwa API-U dan API-P  wajib disesuaikan lagi  paling lambat 31 Desember 2012.
Para importir kembali harus kembali mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dalam rangka daftar ulang API yang dimiliki saat ini.
Sebelum mempersiapkan daftar ulang API tersebut,  Para importir perlu mengetahui ada beberapa perubahan ketentuan tentang API  yang diatur dalam  peraturan nomor 27 tahun 2012 tersebut.
Pertama :  Ketentuan jenis API tidak ada perubahan, yaitu : API terdiri dari API-U dan API-P.  Namun, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu dengan tujuan diperdagangkan. Impor barang tertentu tersebut hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1(satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang (BTKI-Buku Tarif Kepabeanan Indonesia)  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 4) . Kelompok/Jenis barang tersebut tercantum di dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing importir. Ketentuan ini akan membatasi para importir umum untuk mengimpor jenis barang. Misal : Importir  Tekstil dan Barang Tekstil (Bagian XI) tidak  dapat  mengimpor barang Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung..(Bagian XII). Importir hanya diperbolehkan impor tekstil dan barang tekstil saja.
Kedua : Perusahaan Pemilik API-P memiliki tambahan kesempatan untuk impor jenis barang lain, selain dari  impor barang yang dipergunakan sendiri untuk keperluan  barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan / atau bahan untuk mendukung proses produksi. Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang industri tertentu yang diimpor tersebut dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Barang industri tertentu tersebut tidak digunakan dalam proses produksi  dan hanya digunakan untuk tujuan tes pasar dan/atau barang komplementer (Pasal 6). Persyaratan untuk dapat perusahaan API-P mengimpor barang tertentu tersebut adalah harus terdaftar sebagai Produsen Importir.
 Ketentuan tersebut pada hakekatnya mempunyai tujuan yang baik, namun potensi penyalahgunaan perijinan ini sangat besar. Misal: Pemilik API-P adalah perusahaan di Industri A, karena ada ketentuan tersebut, Pemilik API-P dapat mengimpor barang tertentu. Namun, barang impor tertentu tersebut tidak sesuai dengan barang yang dimintakan pada saat pengurusan perijinan Produsen Importir. Pemilik API-P tersebut dapat menjual barang impor tertentu tersebut dengan bebas di pasar domestik Indonesia. Pengawasan dari Kementerian Perdagangan yang  ketat perlu dilakukan dimulai sejak pemberian status sebagai Produsen Importir , pelaksanaan importasi barang hingga penilaian kepatuhan ( post audit).
 Ketiga :  Kewenangan menerbitkan API berada pada menteri Perdagangan. Menteri melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan penerbitan API pada:
a.       Kepala BKPM; khusus untuk API-U dan API-P bagi  perusahaan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri yang ijin usahanya diterbitkan oleh Kepala BKPM.
b.      Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri; khusus untuk API-P bagi badan usaha atau kontraktor dibidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan pemerintah RI.
c.       Kepala Dinas; khusus untuk API-U dan API-P selain perusahaan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri (poin a); dan badan usaha atau kontraktor dibidang energi, minyak dan gas bumi (poin b)
d.      Kepala Badan Pengusahaan Kawasan dan Pelabuhan Bebas; khusus untuk API-U dan API-P bagi perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisli di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( Batam, Bintan, dan Karimun)

Keempat :    Pembedaan warna API-U dan API-P.   API-U berwarna biru muda, dan API-P berwarna hijau muda dengan  logo kementerian Perdagangan.

Peraturan baru yang telah diterbitkan ini mau tidak mau , para importir harus mengikutinya. Para importir wajib untuk daftar ulang API sampai dengan 31 Desember 2012. Namun, para importir dan juga para pelaku usaha lainnya  berpikir  bahwa perusahaan selalu melakukan  daftar ulang , daftar ulang terus menerus dari berbagai instansi. Tenaga, energi, pikiran dan biayapun selalu dikeluarkan hanya untuk daftar ulang atau urusan adminitrasi. Berharap perijinan usaha dapat dibuat sesederhana dan secepat mungkin sehingga daftar ulang dan daftar ulang lagi tidak terjadi lagi, seperti: API dan perijinan lainnya. 

ANKGA PENGENAL IMPOR


Apakah A.P.I ?

API (Angka Pengenal Importir) adalah  tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam kegiatan importasi barang. Ketentuan in dimaksud adalah bahwa impor hanya bisa  dilakukan jika sudah memiliki API.

Sebagai contoh, PT. ABC bermaksud mengimpor barang mesin dari Shanghai, China. PT. ABC wajib mengurus dan memiliki perijinan API kepada Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan, yaitu : Permendag nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009, tentang Angka Pengenal Impor dan telah diperbaharui dengan Permendag nomor : 17/M-DAG/PER/3/2010 tanggal  29 Maret  2010,  HANYA ADA  2 JENIS API, yaitu  API- Umum, selanjutnya disingkat API-U dan API-Produsen selanjutnya disingkat: API-P  Sebelum peraturan ini dibuat dan diberlakukan,  pat Ada beberapa jenis API , seperti dikenal: APIT, APIT-U API-U, API-K dan API-P. Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan melakukan penyederhanaan terhadap jenis API .  Jadi  API yang berlaku adalah  hanya API-U dan API-P.

API –U adalah diberikan kepada importir  yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain, seperti: distributor, retailer, pedagang besar. Sedangkan, API-P  diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri, sebagai bahan baku, bahan penolong, dan /atau untuk mendukung proses produksi, seperti: pabrikan/manufaktur.

Menteri yang berwenang dalam menerbitkan API adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Perdagangan, yaitu Menteri Perdagangan.

Secara khusus penerbitan API untuk badan usaha dan kontraktor energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya lainnya diterbitkan oleh Diretur Jendral (Dirjen), sedangkan Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri diterbitkan oleh Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Menteri mendelegasikan penerbitan API kepada Kepala Dinas Propinsi Perdagangan, kecuali untuk Energi, Minyak dan gas Bumi dan Mineral ; dan PMA&PMDN.

API wajib disesuaikan paling lama sebelum 31 Desember 2010 wajib disesuaikan, kecuali API-K yang harus disesuaikan paling lama 31 Maret 2010.

INCOTERMS 2010 - IMPLEMENTASI


INCOTERMS 2010 :
Implementasi Terhadap Perdagangan Domestik


Incoterms adalah seperangkat tiga huruf- syarat perdagangan yang mencerminkan praktik bisnis ke bisnis dalam kontrak penjualan barang (sales contract). Incoterms disusun oleh organisasi kamar dagang internasional-kadin internasional ( International chamber of commercial-ICC). Incoterms pertam kali disusun dan diterbitkan pada tahun 1936, 1953, 1967, 1980 , 1990 , 2000 dan terakhir 2010.  Revisi Incoterms yang dilakukan setiap 10 tahun an  bertujuan untuk penyesuaian praktek bisnis yang berkembang saat itu. Incoterms yang terakhir direvisi adalah Incoterms 2000, namun pada tanggal 1 Januari 2011 ini , ICC – Kadin Internasional akan memberlakukan Incoterms 2010.

Apa perbedaan incoterms 2000 dengan Incoterms 2010 ?
Perbedaannya adalah sebagai berikut :
  1. Jumlah ketentuan Incoterms dikurangi dari 13 menjadi 11.
  2. Penghapusan ketentuan incoterms : DES, DEQ, DAP, DDU, diganti dengan DAT (Delivered at Terminal) dan DAP (Delivered At Place)
  3. 11 Ketentuan Incoterms 2010 disajikan hanya dalam dua kelompok berbeda, yaitu : Ketentuan untuk setiap moda atau multimoda ; dan ketentuan untuk transportasi laut dan perairan sungai dan danau, Sedangkan 13 ketentuan Incoterms 2000 dibagi atas 4 kelompok yang berbeda, yaitu: kelompok E, F, C dan D.
  4. Adanya catatan petunjuk (guidance note) dalam Incotems 2010, sementara di incoterms 200 belum ada.
  5. Jenis Pertanggungan asuransi secara jelas disebutkan yaitu berdasarkan Institute Cargo Clauses,
  6. Incoterms 2010  telah menekankan perlunya tentang safety and security ;dan juga telah membagi tanggungjawab dalam  pengurusan  izin terkait  safety and security , sementara Incoterms 2000 belum mengaturnya.
  7. Incoterms 2010 dapat diterapkan bukan hanya untuk perdagangan internasional akan tetapi juga untuk perdagangan domestik (domestics trade) dalam kontrak penjualan (sales contract)
Penulis menitikberatkan terhadap implementasi Incoterms 2010 terhadap perdagangan domestik. Implementasi ini tentu akan berdampak positif terhadap perdagangan domestik, khususnya di Indonesia. Para pembeli dan penjual domestik dapat membuat ketentuan incotems 2010 ini dalam setiap kontrak jual-beli. Beberapa istilah dalam perdagangan yang sering dipraktekkan adalah : Penjualan Franco Gudang, Loco Gudang, FOT , Pengantaran sampai ditempat dan lain-lain, sebaiknya diubah dan mengikuti ketentuan Incoterms 2010. Oleh karena itu, para penjual dan pembeli dapat memilih salah satu kententuan yang ada dalam incotems 2010 di dalam kontrak penjualannya. Penggunaan kententuan Incoterms 2010 ini tentunya akan lebih memperjelas pembagian terhadap tanggung jawab dan biaya, dan juga peralihan resiko. Para pembeli dan penjual pun akan dapat menghitung biaya-biaya yang harus mereka tanggung dan resikonya sehingga perselisihan bisnispun dapat dihindari. Bagi para pelaku freight forwarder dan logistik  pun dapat lebih jelas apa dan dimana tanggungjawab dan resiko yang harus mereka hadapi, dan biaya apa saja yang mereka bebankan kepada customer sehingga penawaran yang diberikan kepada customer dapat lebih tepat. Oleh karena itu, Inconterms 2010 tentunya akan dapat bermanfaat lebih terhadap perkembangan perdagangan internasional, dan tentunya bagi kemajuan perdagangan domestik

RUMAH EKSPOR IMPOR


RUMAH EKSPOR IMPOR

Rumah ekspor impor ini adalah blog yang secara khusus membahas tentang  kegiatan-kegiatan yang terkait dengan ekspor impor barang. Rumah ini diharapkan menjadi salah satu referensi informasi tentang ekspor impor di Indonesia.
Rumah ekspor impor ini juga sarana saling berbagi tentang ilmu pengetahuan ekspor impor terkini.

Rumah ekspor impor ini kiranya dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Let's learn and share export import !


Jakarta, 16 Mei 2012

Salam ekspor impor,

Antoni Tampubolon

NOMOR INDUK KEPABEANAN


NOMOR INDUK KEPABEANAN  

NIK bukan singkatan dari Nomor Induk Kepegawaian, tetapi NIK yang dimaksud adalah singkatan dari Nomor Identitas Kepabeanan.  Sebutan untuk NIK sebelumnya disebut dengan S.R.P (Surat Registrasi Pabean).

NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunanakan tehnologi informasi ataupun secara manual

Setiap orang atau badan usaha (perusahaan) yang akan memasukkan barangnya ke daerah pabean Indonesia (baca: impor) wajib terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan N.I.K.

NIK diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai melalui website bea dan cukai : www.beacukai.go.id.  Setelah menerima data secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari , Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai  akan menerbitkan Surat Pemberitahun Pabean (SPR)  yang berisi N.I.K 

Registasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (A.P.I) dari Kementerian Perdagangan (Lihat : artikel :Apa itu API).

Registrasi importir yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai telah dilakukan sejak tahun 2003 dengan tujuan untuk mendapatkan profil importir dalam rangka risk management (manajemen resiko) dalam pelaksanaan dan pengawasan kepabeanan sehingga importir fiktif (hit and run) dapat dicegah atau diketahui (WBC 408 hal.5)

Dasar hukum pelaksanaan registrasi importir  sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan adalah berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir, dimana pelaksanaannya registrasi importir dilakukan dibawah bidang Direktorat Audit. Dasar hukum registrasi importir ini dipandang kedudukannya lemah , oleh karena itu Departemen Keuangan
( Kementrian Keuangan)  melalui Direktorat Bea dan Cukai memasukkan untuk registrasi importir kedalam Undang-Undang Bea dan Cukai Nomor 17 tahun 2006 Pasal 6A.

Sehingga dasar hukum pelaksaaan registrasi impor (NIK) setelah diberlakukan undang-undang nomor 17 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan adalah  pasal 6A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 124/PMK.04/2007 tanggal 5 Oktober 2007, dan diatur secara teknis dengan peraturan Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang : Tatalaksana Registrasi Importir , kemudian diubah lagi dengan Nomor P-31/BC/2009 tentang : Perubahan P-34/BC/2007. Peraturan Bea dan Cukai P-31/BC/2009 ini mengubah tentang pelaksanaan registrasi importir sekarang dilakukan oleh Direktur Informasi  Kepabeanan dan Cukai, dimana sebelumnya dilakukan oleh Direktur audit.

Pihak Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai setelah menerima berkas pendaftaran formulir NIK akan melakukan : penelitian admintrasi dan pemeriksaan lapangan. Pemerikasaan lapangan tidak dilakukan terhadap permohonan registrasi yang diakukan importir : (1).kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) BP Migas; (2). Perusahaan telah masuk bursa; (3). Perusahaan lain yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai.

Registrasi impor dinyatakan memenuhi syarat apabila : (1). Ekstensi perusahaan jelas dan benar; (2). Indentitas pengurus dan penanggung jawab jelas dan benar; (3). Jenis usaha jelas dan benar; (4). kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit (auditable); dan (5). Hasil penilaian (passing grade) sekurang-kurangnya nilai 40 (empat puluh)

NIK yang telah didapat oleh importir dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. Ketentuan dan syarat pemblokiran dan pencabutan NIK dapat dibaca lebih lanjut dalam peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam dasar hukum NIK.