Kamis, 22 Agustus 2013

DAT - INCOTERMS 2010

SERI 5 - INCOTERMS 2010

DAT – DELIVERED AT TERMINAL
Oleh : Antoni Tampubolon*


a.      Definisi  DAT
DAT adalah  singkatan dari DELIVERED AT TERMINAL. DAT merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kelima dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.  DAT adalah istilah baru yang muncul dalam INCOTERMS 2010.
DAT didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli ketika barang sudah dibongkar dari sarana pengangkut yang telah tiba diterminal   yang ditunjuk  pembeli pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan. Terminal adalah termasuk setiap tempat, apakah tertutup atau tidak, seperti dermaga (quay), gudang (warehouse), lapangan peti  kemas (CY) , atau terminal cargo : angkutan darat, kereta api atau udara (road, rail or air cargo terminal).
 Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah dibongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan atas pengaturan dari si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor)

 Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Penjual wajib melakukan  penyerahan barang adalah  di terminal yang disebutkan oleh pembeli.  Penjual harus mengetahui secara jelas titik penyerahan barang di terminal mana pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan. Contoh : Di Tanjung Priok CY UTC 1.

2.      Penjual bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut yang telah tiba di terminal pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan yang telah ditentukan.

3.      Resiko dan biaya beralih pada saat barang telah terbongkar dari sarana pengangkut di terminal pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan tujuan yang ditentukan.


b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk DAT adalah :
1.      Tulis DAT
2.       Tentukan terminal di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan yang disebutkan ( named terminal at port or place of destination) , contoh :  CY UTC 1, Tanjung Priok Port, Jakarta
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       DAT  (CY UTC 1, Tanjung Priok Port, Jakarta) Incoterms 2010


c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  DAT

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
YES
NO
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
YES
NO
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
YES
NO
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
tidak ada kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
YES
NO
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya DAT

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
   YES
NO
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
YES
NO
10.
Freight Forwarder fee
YES
NO
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Tidak ada kewajiban
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
YES
NO
13.
Lift on&storages- destination terminal Charges
NO
YES
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah dibongkar dari sarana pengangkut di terminal pelabuhan bongkar atau tempat tujuan yang disebutkan  oleh pembeli.

Contoh:

Kasus
PT. Sahabat Bisnis Indonesia (SBI) adalah importir daging sapi  segar yang berlokasi di Cibubur, Jakarta.  Dia sepakat membeli 300 ton daging sapi segar dari Pearson&Son Pte.
   dengan term : DAT (CY UTC1, Tanjung Priok Port, Jakarta) Incoterms 2010 . Pengiriman daging menggunakan 12 x 40’ RF. Barang telah tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 22 Agustus 2013. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan ketentuan baru impor daging sapi yaitu : impor daging sapir harus melalui sistem lelang terbuka. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal: 1 Agustus 2013. Pemenang dalam lelang impor daging sapilah yang diizinkan untuk  impor daging. Pemenang akan mendapatkan persetujuan impor. SBI belum mendapatkan informasi peraturan baru tersebut. Barang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.

   
a.       Dimana titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Pearson&Son, Pte) terjadi ?
b.      Siapa yang membayar biaya penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok ?
c.       Akibat peraturan baru tersebut, daging sapi tersebut tidak bisa dikeluarkan , resiko atas siapa ?

Jawab :
a.       Titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Pearson&son, Pte)  di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu : UTC 1
b.      Sesuai ketentuan DAT
Penjual serahkan barang hingga telah terbongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan yang ditentukan oleh pembeli di pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, biaya penumpukan adalah menjadi tanggungjawab si pembeli (SBI). SBI lah yang bertanggungjawab dalam membayar biaya-biaya penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok.

c.       Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan ketentuan baru impor daging sapi harus melalui sistem lelang terbuka pada tanggal: 1 Agustus 2013 sedangkan barang telah dikapalkan sebelum tanggal 1 Agustus 2013 . Importir tidak mengetahui peraturan baru tersebut dan barang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok. Pengurusan perizinan impor adalah tanggungjawab dari si pembeli. Pembeli sudah harus mengurus segala perizinan impor sebelum pengapalan barang. Oleh karena itu, resiko tertahan daging sebanyak 12 x 40’ RF adalah resiko pembeli (SBI)



d.      Tips-Tips

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang: di terminal mana dipelabuhan tujuan atau tempat tujuan yang disebutkan
- Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang sama, yaitu : pada saat barang telah terbongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan.
- Penjual harus menghitung biaya hingga ke biaya bongkar dari sarana pengangkut.


Tips buat Pembeli
- Pembeli  harus menentukan dengan jelas titik penyerahan barang di terminal mana ?   
- Pembeli harus memperhatikan pengurusan perizinan impor, pembayaran bea masuk
- Pembeli harus mengurus pengeluaran barang dan  prosedur kepabeanan impoir (custom clearance impor)

* Praktisi  logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.