SERI 11 - INCOTERMS 2010
CIF
– COST INSURANCE AND FREIGHT
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a.
Definisi CIF
CIF adalah singkatan dari COST INSURANCE AND FREIGHT. CIF merupakan
syarat penyerahan barang (term of
delivery) yang terakhir, kesebelas dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. Term CIF hanya berlaku untuk pengangkutan
barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan
sungai dan danau saja
CIF didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang
telah ditempatkan di atas kapal (on board)
di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk
penjualan berantai-string sale). Namun
penjual bertanggunjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan ke
pelabuhan tujuan, dan asuransi barang. Resiko Penjual akan berakhir ketika barang telah berada
diatas kapal. Penjual akan berkewajiban
dalam mengasuransikan barangnya dari pelabuhan muat hingga kepelabuhan tujuan,
akan tetapi resiko barang rusak, hilang adalah di sisi pembeli. Penjual hanya
bertanggungjawab dalam membuka asuransi barang saja tanpa menanggung resiko
dalam perjalanan sejak barang ditempatkan di atas kapal (on board). Penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan
minimal, yaitu : cover ICC “C”, jika pembeli menginginkan pertanggungan
maksimal, cover ICC “ A” – All Risk, maka pembeli berkewajiban untuk membayar
tambahan premi asuransi barang yang seharusnya ditanggung cover ICC “C” menjadi
cover ICC “A”.
Penjual
bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang ,pengurusan prosedur
kepabeanan ekspor dan pengurusan
pengangkutan (shipping) dan pengurusan asuransi barang (marine cargo
insurance).
Banyak persepsi keliru
terhadap penerapan CIR, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan
DAN PENJUAL menaggung resio hingga ke pelabuhan tujuan, seharusnya penjual
hanya beresiko hingga barang ditempatkan
diatas kapal (on board) di
pelabuhan pemuatan dan pembukaan pertanggungan asuransi oleh penjual bukan berarti resiko adalah di
sisi penjual namun, resiko adalah di
sisi pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga)
hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual harus mengetahui dengan tepat
pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Singapura Port, Singapura.
2.
Penjual harus
menempatkan barang hingga berada diatas kapal, dan bertanggungjawab dalam
pengurusan pengapalan barang (penunjukkan
shipping company) dan pembukaan asuransi dengan pertanggungan minimal ( ICC
“C”)
3. Resiko
Penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan
diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk CIF adalah :
1. Tulis
CIF
2. Tentukan
pelabuhan tujuann (port of destination)
yang disebutkan ( insert named
port of destination) , contoh : Singapura
Port, Singapura
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
CIF
(Singapura Port, Singapura) Incoterms
2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab CIF
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
Penjual
|
Pembeli
|
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat
lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
YES
|
NO
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya CIF
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
Penjual
|
Pembeli
|
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
YES
|
NO
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
Lift
on&storages-
destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destination)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah
ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si
pembeli, bukan dipelabuhan tujuan (port
destination).
Contoh:
Kasus
PT. Deborah Sentosa Makmur (DSM) adalah
importir beras. Dia sepakat dengan penjual dari Bangkok, Thailand yaitu : Thai Internastional
Trading term : CIF ( Tanjung Priok port, Jakarta) Incoterms 2010 untuk impor beras sebesar 10.000 Ton. Pengaplan beras dilakukan
dengan dua kali , masing-masing 5000 ton. Pengapalan beras pertama berhasil
tiba di Tanjung Priok, namun pengapalan kedua, terjadi perampokan kapal di
perairan selat sunda.
a. Dimana
titik penyerahan barang antara importir (DSM) dengan penjual (Thai International Trading ) terjadi ?
b.
Siapa yang beresiko atas kapal yang bermuatan beras 5000 Ton yang
dirampok ? Apa solusi yang diberikan agar klaim dapat dibayarkan oleh
perusahaan asuransi ?
c.
Biaya apa saja yang ditanggung oleh si
pembeli (DSM) dalam melakukan importasi beras tersebut dengan CIF ?
Jawab
:
a. Titik
penyerahan barang antara pembeli importir (DSM) dengan penjual (Thai International Trading ) terjadi di atas
kapal di pelabuhan Bangkok, Thailand. Resiko sudah beralih dari penjual kepada
pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.
b. Jika
menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan CIF Incoterms 2010, maka Si pembelilah (DSM), yang beresiko atas hilangnya beras yang termuat di kapal kedua yang disebabkan
oleh perompakan di perairan selat Sunda.
Si penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan ICC “C”, dimana
dalam ICC “ C” maka perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim atas
kehilangan cargo akibat peristiwa perompakan di laut. Agar, resiko yang
ditanggung dapat dialihkan, maka pihak pembeli harus memerintahkan si penjual
untuk meningkatkan pertanggungan dari ICC “C’ ke ICC “A” dengan tambahan klausul
pertanggungan akibat perompakan/bajak laut. Biaya extra untuk peningkatan
pertanggungan tersebut atas biaya si pembeli.
c.
Biaya yang ditanggung oleh si pembeli
(DSM) dalam melakukan importasi beras tersebut dengan CIF : Biaya bongkar muat beras, biaya pergerakan
container ( lift on & Storage, lift off di depo), Biaya Bea Masuk, PPN dan
PPh (import duties), Biaya custom
clearance dan EDI, biaya trucking, biaya bongkar di gudang pembeli/consignee
Tips-Tips
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan tujuan yang ditentukan oleh pembeli
-
Penjual harus memahami bahwa antara resiko
beralih hingga diatas kapal di
pelabuhan pemuatan, bukan dipelabuhan tujuan,
-
Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke pelabuhan
muat (prosedur kepabeanan) dan termasuk pengurusan pengapalan dan pengurusan
cargo insurance dengan cover ICC “C” .
Tips buat Pembeli
-
Pembeli harus menentukan dengan jelas
pelabuhan tujuan dalam penyerahan barang
-
Pembeli harus memahami resiko adalah di atas kapal pelabuhan pemuatan, bukan di
pelabuhan tujuan.
- Pembeli tetap menanggung resiko sejak barang
ditempatkan diatas kapal, walaupun asuransi sudah dibuka oleh si penjual.
Penjual hanya membuka asuransi saja dengan ICC “C” namun tidak menaggung resiko
barang hilang, dan rusak .
*
Praktisi Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.