Kamis, 30 Januari 2014

TARIF PENUMPUKAN PETI KEMAS

TARIF  BARU PENUMPUKAN PETI KEMAS DI TANJUNG PRIOK

PELINDO II berdasarkan rapat  bersama para pemangku kepentingan di Tanjung Priok, yaitu : Operator Terminal (JICT, TPK Koja, Multi Terminal Indonesia, Mustika Alam Lestari) dan asosiasi pengguna jasa dan pemilik barang ( GINSI, GPEI, ALFI) dan  Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 28 Januari 2014  memutuskan tariff baru penumpukan peti kemas di Tanjung Priok. Tarif baru yang dinaikkan adalah tariff progresif (masa penumpukan). Tarif baru berlaku sejak 28 Januari 20141)

Adapun tarif  yang berlaku adalah sebagai berikut :

A.    TARIF LAMA

Tarif Lama berdasarkan SK Direksi Pelindo II tahun 2008

TARIF PENUMPUKAN
20’
40’
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
Rp. 27.200
Rp. 54.400
MASA PENUMPUKAN


MASA  BEBAS  : 1-3 HARI
GRATIS
GRATIS
MASA II            : 4-10 HARI
200% X TDP
200% X TDP
MASA III           : 11  HARI – SETERUSNYA
400% X TDP
400% X TDP


B.     TARIF BARU

       Tarif baru  berdasarkan SK Direksi Pelindo II tahun 2014
TARIF PENUMPUKAN
20’
40’
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
Rp. 27.200
Rp. 54.400
MASA PENUMPUKAN


MASA  BEBAS  : 1-3 HARI
GRATIS
GRATIS
MASA II            : 4-10 HARI
500% X TDP
500% X TDP
MASA III           : 11  HARI – SETERUSNYA
750% X TDP
750% X TDP
          


“Perbedaan Tarif lama dengan tariff baru penumpukan petikemas diTanjung Priok adalah di tarif progresif (masa penumpukan). Tarif dasar penumpukan tetap sama yaitu : 
Rp. 27.200/20’ dan Rp. 54.500/40’ “


Contoh 1#
Kalkulasi Biaya Penumpukan Peti Kemas di Tanjung Priok
Lokasi  Penumpukan Peti Kemas : JICT
Jumlah Container                    : 1 x 20’
Lama Penumpukan                 : Tgl Tiba Kapal (ETA) : 1 Februari 2014
                                                   Tgl Keluar             : 10 Februai 2014
Lama Penumpukan                 : 10 HARI
Perhitungan  biaya penumpukan CONTAINER 20’
MASA PENUMPUKAN

TARIF
BIAYA
JUMLAH
MASA  BEBAS  : 1-3 HARI
3 HARI
GRATIS
0
0
MASA II  : 4-10 HARI
7 HARI
500% X TDP x HARI X CONTAINER
500% X Rp. 27.200 X 7 HARI x 1 CONTAINER
Rp.  952.000
MASA III : 11  HARI – SETERUSNYA
0
750% X TDP
X HARI X CONTAINER
0
0
TOTAL BIAYA PENUMPUKAN*
Rp. 952.000
TDP Container 20’ : Rp. 27.200
* TOTAL BIAYA PENUMPUKAN SEBELUM PPN 10%





Contoh 2#
Kalkulasi Biaya Penumpukan Peti Kemas di Tanjung Priok
Lokasi  Penumpukan Peti Kemas : JICT
Jumlah Container                    : 2 x 40’
Lama Penumpukan                 : Tgl Tiba Kapal (ETA) : 1 Februari 2014
                                                   Tgl Keluar             : 12 Februari 2014
LAMA PENUMPUKAN       : 12 HARI

Perhitungan  biaya penumpukan CONTAINER 40’
MASA PENUMPUKAN

TARIF
BIAYA
JUMLAH
MASA  BEBAS  : 1-3 HARI
3 HARI
GRATIS
0
0
MASA II     : 4-10 HARI
7 HARI
500% X TDP x HARI X CONTAINER
500% X Rp. 54.400 X 7 HARI X 2 CONTAINER
Rp.3.815.000
MASA III   : 11  HARI – SETERUSNYA
2 HARI
750% X TDP
X HARI X CONTAINER
750% X Rp. 54.400 X 2 HARI X 2 CONTAINER
 Rp.1.635.000
TOTAL BIAYA PENUMPUKAN**
Rp. 5.450.000
TDP Container 40’ : Rp. 54.400

** TOTAL BIAYA PENUMPUKAN SEBELUM PPN 10%




Singkatan :
JICT    : Jakarta International Container Terminal
GINSI : Gabungan Importir Nasional Indonesia
GPEI   : Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia
ALFI    : Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia
ETA     : Estimate Time Arrival

TDP    : Tarif Dasar Penumpukan

1.      Bisnis Indonesia , 30 Januari 2014 Hal.1


Jakarta, 31 Januari 2014
@ rumaheksporimpor.blogspot.com


Senin, 27 Januari 2014

CIF - INCOTERMS 2010

SERI 11 - INCOTERMS 2010

CIF – COST INSURANCE AND FREIGHT
Oleh : Antoni Tampubolon*

a.      Definisi  CIF
CIF adalah  singkatan dari COST INSURANCE AND FREIGHT.  CIF  merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang terakhir, kesebelas dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.  Term CIF hanya berlaku untuk pengangkutan barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan sungai dan danau saja
CIF didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli  atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Namun penjual bertanggunjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuan, dan asuransi barang. Resiko  Penjual akan berakhir ketika barang telah berada diatas  kapal. Penjual akan berkewajiban dalam mengasuransikan barangnya dari pelabuhan muat hingga kepelabuhan tujuan, akan tetapi resiko barang rusak, hilang adalah di sisi pembeli. Penjual hanya bertanggungjawab dalam membuka asuransi barang saja tanpa menanggung resiko dalam perjalanan sejak barang ditempatkan di atas kapal (on board). Penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan minimal, yaitu : cover ICC “C”, jika pembeli menginginkan pertanggungan maksimal, cover ICC “ A” – All Risk, maka pembeli berkewajiban untuk membayar tambahan premi asuransi barang yang seharusnya ditanggung cover ICC “C” menjadi cover ICC “A”.
Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang ,pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping) dan pengurusan asuransi barang (marine cargo insurance).
Banyak persepsi keliru terhadap penerapan CIR, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan DAN PENJUAL menaggung resio hingga ke pelabuhan tujuan, seharusnya penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan  diatas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan dan pembukaan pertanggungan asuransi  oleh penjual bukan berarti resiko adalah di sisi penjual namun,  resiko adalah di sisi pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.

 Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli.  Contoh : Di  Singapura  Port, Singapura.

2.      Penjual   harus menempatkan barang hingga berada diatas kapal, dan bertanggungjawab dalam pengurusan pengapalan barang (penunjukkan shipping company) dan pembukaan asuransi dengan pertanggungan minimal ( ICC “C”)
3.      Resiko Penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.


b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk CIF adalah :
1.      Tulis CIF
2.       Tentukan pelabuhan tujuann (port of destination)   yang disebutkan (  insert named port of destination) , contoh :  Singapura Port, Singapura
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       CIF  (Singapura Port, Singapura) Incoterms 2010



c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  CIF

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
YES
NO
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
YES
NO
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
YES
NO
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
YES
NO
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
NO
YES
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES


2.      Tabel Pembagian Biaya CIF

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
YES
NO
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
YES
NO
10.
Freight Forwarder fee
YES
NO
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
YES
NO
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
NO
YES
13.
Lift on&storages- destination terminal Charges
YES
NO
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat  barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si pembeli, bukan dipelabuhan tujuan (port destination).


Contoh:

Kasus
PT. Deborah Sentosa Makmur (DSM) adalah importir beras. Dia sepakat dengan penjual dari  Bangkok, Thailand yaitu : Thai Internastional Trading term : CIF  ( Tanjung Priok port, Jakarta) Incoterms 2010  untuk impor beras  sebesar 10.000 Ton. Pengaplan beras dilakukan dengan dua kali , masing-masing 5000 ton. Pengapalan beras pertama berhasil tiba di Tanjung Priok, namun pengapalan kedua, terjadi perampokan kapal di perairan selat sunda.


a.       Dimana titik penyerahan barang antara importir (DSM) dengan penjual  (Thai International Trading ) terjadi ?
b.      Siapa yang beresiko atas   kapal yang bermuatan beras 5000 Ton yang dirampok ? Apa solusi yang diberikan agar klaim dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi ?
c.       Biaya apa saja yang ditanggung oleh si pembeli (DSM)  dalam melakukan importasi  beras tersebut dengan CIF ?

Jawab :
a.       Titik penyerahan barang antara pembeli importir (DSM) dengan penjual  (Thai International Trading ) terjadi di atas kapal di pelabuhan Bangkok, Thailand. Resiko sudah beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.

b.      Jika menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan  CIF Incoterms 2010, maka Si pembelilah  (DSM),  yang beresiko atas  hilangnya beras  yang termuat di kapal kedua yang disebabkan oleh perompakan di perairan selat Sunda.  Si penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan ICC “C”, dimana dalam ICC “ C” maka perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim atas kehilangan cargo akibat peristiwa perompakan di laut. Agar, resiko yang ditanggung dapat dialihkan, maka pihak pembeli harus memerintahkan si penjual untuk meningkatkan pertanggungan dari ICC “C’ ke ICC “A” dengan tambahan klausul pertanggungan akibat perompakan/bajak laut. Biaya extra untuk peningkatan pertanggungan tersebut atas biaya si pembeli.

c.       Biaya yang ditanggung oleh si pembeli (DSM)  dalam melakukan importasi  beras tersebut dengan CIF  : Biaya bongkar muat beras, biaya pergerakan container ( lift on & Storage, lift off di depo), Biaya Bea Masuk, PPN dan PPh  (import duties), Biaya custom clearance dan EDI, biaya trucking, biaya bongkar di gudang pembeli/consignee


Tips-Tips

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan tujuan  yang ditentukan oleh  pembeli
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko  beralih  hingga diatas kapal di pelabuhan pemuatan, bukan dipelabuhan tujuan,
- Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke pelabuhan muat (prosedur kepabeanan) dan termasuk pengurusan pengapalan dan pengurusan cargo insurance dengan cover  ICC “C” .


Tips buat Pembeli
- Pembeli  harus menentukan dengan jelas pelabuhan tujuan dalam penyerahan barang
- Pembeli harus memahami resiko adalah di atas kapal pelabuhan pemuatan, bukan di pelabuhan tujuan.
 - Pembeli tetap menanggung resiko sejak barang ditempatkan diatas kapal, walaupun asuransi sudah dibuka oleh si penjual. Penjual hanya membuka asuransi saja dengan ICC “C” namun tidak menaggung resiko barang hilang, dan rusak .


* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.