SERI 9 - INCOTERMS 2010
FOB
– FREE ON BOARD
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a.
Definisi FOB
FOB adalah singkatan dari FREE ON BOARD. FOB merupakan
syarat penyerahan barang (term of
delivery) yang kesembilan dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. Term FOB hanya berlaku untuk pengangkutan
barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan
sungai dan danau saja
FOB didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang
telah ditempatkan di atas kapal (on board)
di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk
penjualan berantai-string sale). Resiko
Penjual akan berakhir ketika barang
telah berada diatas kapal.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang
kepada pembeli pada saat barang telah berada diatasw kapal di pelabuhan
pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus
izin ekspor barang ,pengurusan prosedur kepabeanan ekspor.
Penjual tidak bertanggungjawab dalam mengurus
pengangkutan, dan tidak berkewajiban mengurus asuransi barang. Jika
pengangkutan barang adalah dengan
menggunakan peti kemas maka istilah FOB tidak sesuai untuk digunakan, istilah
yang tepat digunakan adalah FCA (Free
carriage)
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga)
hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual harus mengetahui dengan tepat
pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia.
2.
Penjual harus
menempatkan barang hingga berada diatas kapal, sehingga penjual bertanggungjawab
dalam memuat barang hingga termuat di sarana pengangkut. Pembeli wajib
mempersiapkan sarana pengangkut.
3.
Resiko beralih dari penjual kepada pembeli
pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang
ditentukan oleh si pembeli.
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk FOB adalah :
1. Tulis
FOB
2. Tentukan
pelabuhan pemuatan (port of shipment) yang disebutkan ( insert named
port of shipment) , contoh : Tanjung
Priok Port, Jakarta, Indonesia
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
FOB
(Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010
Dalam praktek , istilah yang sering
dilakukan , khususnya untuk angkutan curah (break bulk), seperti : batu bara,
CPO, adalah :
FOB Tongkang
FOB Mother Vessel
Harga batu bara: 4400 GAR $60/MT FOB Mother vessel
4800 GAR $64/MT FOB Barge.
South Sumatera
Istilah ini kurang tepat, jika menggunakan istilah
Incoterms 2010 yang diterbitkan oleh ICC- Kadin Internasional. Istilah yang seharusnya adalah FOB diikuti dengan penyebutan pelabuhan
pemuatan, misal : FOB Palembang, South Sumatera.
Namun, istilah dalam praktek ini sering dipakai dalam
rangka menegaskan tanggungjawab penjual tersebut sampai dimana, jika transkasi
penjualan misalnya, batu bara, adalah sampai diatas kapal tongkang atau mother vessel yang
berlabuh ditengah laut. Oleh karena itu digunakanlah istilah : FOB Mother
vessel atau FOB Tongkang.
Penjual bertanggungjawab dalam mengangkut batu bara
tersebut dengan menggunakan kapal tongkang, atau kapal kecil (feeder vessel)
hingga ke tengah laut di mana posisi kapal tersebut berlabuh.
Walaupum Istilah FOB
Tongkang atau FOB Mother vessel ini akan diterapkan, tentunya sebaiknya diikuti
dengan tempat atau lokasi kapal dimana agar dapat menghindari resiko dan biaya
tambahan.
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab FOB
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
Penjual
|
Pembeli
|
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat
lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
NO
|
YES
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
NO
|
YES
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
tidak ada
kewajiban
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya FOB
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
Penjual
|
Pembeli
|
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
NO
|
YES
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
NO
|
YES
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Tidak ada
kewajiban
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
Lift
on&storages-
destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destination)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah
ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si
pembeli.
Contoh:
Kasus
PT. Papajo Sejahtera Indonesia (PSI) adalah
eksportir kopi . Dia sepakat dengan pembeli dari Tokyo, Jepang, yaitu : Takashimura Trading dengan term : FOB ( Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010 untuk ekspor
kopi sebesar 50 ton dengan menggunakan 2 x 20 FT . (dua) hari setelah peti kemas telah bongkar di pelabuhan Tanjung Priok, Di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok terjadi rob ( banjir karena air laut
pasang). Banyak peti kemas yang berada
di pelabuhan Tanjung Priok tergenang air, termasuk peti kemas yang memuat kopi
dengan Tujuan ke Tokyo, Jepang.
a. Dimana
titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli (Takashimura Trading ) terjadi ?
b.
Siapa yang bertanggungjawab atas rusaknya kopi yang belum sempat termuat ke
atas kapal ?
c.
Siapa yang mengurus perijinan
ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance) ?
Jawab
:
a. Titik
penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli (Takashiumra Trading) terjadi di atas kapal
di Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta,
Indonesia. Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan
di atas kapal di pelabuhan Tanjung Priok
b. Jika
menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan FOB Incoterms 2010, maka Si
penjuallah yang bertanggungjawab atas kopi sebanyak 50 ton yang terendam banjir
karena rob di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang belum termuat hingga diatas kapal di
pelabuhan pemuatan, yaitu Tanjung Priok. Jika ditinjau dari sisi pengangkutan container
menegaskan bahwa pengangkut bertanggungjawab sejak barang telah ditempatkan
pada posisi CY (Container Yard) pelabuhan muat (place of receipt), dan jika
terjadi kasus rob tersebut, maka sudah seharusnya pembeli yang beresiko, namun
karena transaksi adalah menggunakan FOB maka si penjual tetap beresiko. Oleh
karena itu, jika pengangkutan menggunakan peti kemas, maka sebaiknya pemilihan
incoterms yang tepat bukanlah dengan FOB, tetapi FCA, misal : FCA UTC1, Tanjung
Priok., sehingga ketika ada kasus seperti diatas, maka si pembelilah yang akan
beresiko.
c. Pengurusan perijinan ekspor dan pemasukan barang
ekspor(custom clearance) menjadi tanggungjawab eksportir.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh pembeli
-
Penjual harus memahami bahwa antara resiko
beralih hingga diatas kapal di
pelabuhan pemuatan
-
Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke
pelabuhan muat (prosedur kepabeanan).
Tips buat Pembeli
-
Pembeli harus menentukan dengan jelas
pelabuhan pemuatan dalam penyerahan barang
-
Pembeli harus mengurus dan menunjuk pengangkutan (pengapalan).
- Pembeli harus mengurus perijinan impor , dan
pengeluaran barang impor.
* Praktisi Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.