Jumat, 19 Juni 2015

Pengetahuan Dasar Ekspor Impor


Dalam  Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014 telah diatur bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Setiap kegiatan ekspor dan impor, oleh pemerintah  mewajibkan eksportir dan importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Pengetahuan dan pemahaman  tentang kebijakan perdagangan luar negeri terkini, persyaratan perijinan  penting sekali diketahui oleh eksportir dan importir. Para eksportir dan importir perlu juga memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta sikap dalam menghitung biaya-biaya ekspor-impor, memahami bagaiaman mengurus pemasukan dan pengeluaran barang, memenuhi ketentuan kepabeanan dalam mengekspor dan mengimpor barang, menentukan syarat penyerahan barang yang tepat, serta menentukan jenis pembayaran yang tepat.
Pemerintah telah mengeluarkan standar kompetensi di bidang ekspor impor yaitu , Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor :  Kep.247/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang ekspor impor.

Apa saja pengetahuan ekspor-impor yang perlu dimiliki  oleh seorang eksportir-importir?
1.  Pengetahuan tentang kegiatan, dokumen  dan pelaku ekspor – impor
2.  Pengetahuan tentangtata niaga ekspor – impor di Indonesia
3. Pengetahuan tentang pelaku transportasi dan dokumen transportasi
4. Pengetahuan tentang syarat penyerahan barang
5. Pengetahuan tentang tentang prosedur  kepabeanan ekspor impor Indonesia
6. Pengetahaun tentang tentang biaya-biaya dalam pengeluaran barang impor dan ekspor
7. Pengetahaun tentang prosedur pengeluaran  barang impor
8. Pengetahaun tentang metode pembayaran yang tepat
9.  Pengetahuan dan Ketrampilan tentang membuka, membaca dan memahami L/C
10. Pengetahuan tentang perdagangan bebas, freee trade agreement
11. Pengetahuan tentang tata cara pemasaran ekspor 
12. Pengetahuan tentang tata cara pembelian  Impor

Pengapalan Barang Ekspor






Kamis, 18 Juni 2015

Peraturan Kawasan Berikat_ Terupdate Tahun 2015

Peraturan Lengkap Kawasan Berikat :

PP No. 32 Tahun 2009

PMK No.147 Tahun 2011

PMK No.255 Tahun 2011_ Revisi ke-1 dari PMK147 Tahun 2011
PMK No.44 Tahun 2012_ Revisi ke-2 dari PMK147 Tahun 2011
PMK No.120 Tahun 2013_ Revisi ke-3  dari PMK147 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Teknis (Juklak) Dirjen BC

Per Dirjen  BC No. 57 Tahun 2011
Per Dirjen  BC No.2 Tahun 2011_Revisi ke-1 Dari Per Dirjen No.57 Tahun 2011
Per Dirjen  BC No.17  Tahun 2012_Revisi ke-2 Dari Per Dirjen No.57 Tahun 2011
Per Dirjen  BC No.35 Tahun 2013_Revisi ke-3 Dari Per Dirjen No.57 Tahun 2011

PERATURAN ANGKUTAN LEBARAN Tahun 2015

Kementerian Perhubungan RI , Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat  telah menerbitkan peraturan tentang  PENGATURAN LALU LINTAS DAN PENGATURAN KENDARAAN  ANGKUTAN BARANG pada masa angkutan lebaran  tahun 2015 ( 1436H), yaitu : SK.1364 /AJ.201 /DRJD /2015 pada tanggal : 29 April 2015. Pengaturannya adalah sebagai berikut :

Pasal 5 ayat 1 : 

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan  lebaran, mulai tanggal  13 Juli 2015 (H-4) ) pukul  00.00  WIB  s/d tanggal  19 Juli 2015 (H+1) pukul 24.00 WIB. kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di wilayah provinsi Lampung, pulau Jawa dan provinsi Bali dilarang beroperasi.