PERATURAN
TERBARU
ANGKA
PENGENAL IMPOR (API): PERMENDAG 70 TAHUN 2015
Kementerian Perdagangan
menyederhanakan proses perizinan impor dengan melakukan deregulasi melalui
penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang
Angka Pengenal Importir (API).
Dalam
peraturan tersebut, Kemendag menghapus ketentuan pembatasan bagi perusahaan
pemilik API-U yang hanya dapat mengimor kelompok/jenis barang yang tercakup
dalam satu bagian (section) sebagaimana dalam Sistem Klasifikasi Barang.
Ketentuan tersebut juga
menghabpus ketentuan penetapan sebagai Produsen Importir bagi perusahaan
pemilik API-P yang akan mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan atau
dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dengan
diterbitkan peraturan tersebut, secara otomatis mencabut Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2012
tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendag No.84/M-DAG/PER/12/2012. Permendag baru
tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016
Permendag 70 tahun 2016. https://drive.google.com/drive/my-drive