Kamis, 05 November 2015

PERATURAN TERBARU ANGKA PENGENAL IMPOR (API): PERMENDAG 70 TAHUN 2015

PERATURAN TERBARU
ANGKA PENGENAL IMPOR (API): PERMENDAG 70 TAHUN 2015
Kementerian Perdagangan menyederhanakan proses perizinan impor dengan melakukan deregulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Dalam peraturan tersebut, Kemendag menghapus ketentuan pembatasan bagi perusahaan pemilik API-U yang hanya dapat mengimor kelompok/jenis barang yang tercakup dalam satu bagian (section) sebagaimana dalam Sistem Klasifikasi Barang.
Ketentuan tersebut juga menghabpus ketentuan penetapan sebagai Produsen Importir bagi perusahaan pemilik API-P yang akan mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dengan diterbitkan peraturan tersebut, secara otomatis mencabut Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.84/M-DAG/PER/12/2012. Permendag baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016

Permendag 70 tahun 2016. https://drive.google.com/drive/my-drive

INATRIMS SEBAGAI PORTAL MEMAHAMI PERSYARATAN DAN REGULASI TEKNIS NEGARA TUJUAN EKSPOR

INDONESIA TECHNICAL REQUIRMENT INFORMASTION SYSTEMS (INATRIMS) ADALAH portal berbahasa Indonesia yang berisi persyaratan dan regulasi teknis negara tujuan ekspor. Inatrims lahir dari bantuan Uni Eropa melalui Trade Support Program II (TSP II) pada tahun 2009. Lewat program ini Uni Eropa memfasilitasi ekspor RI ke pasar Internasional, meningkatkan infrastruktur   mutu ekspor, dan meningkatkan keberterimaan produk RI di pasar Internasional,  yang salah satunya adalah program pembangunan sistem informasi tentang persyaratan dan regulasi teknis negara tujuan ekspor.  

Sumber :  Bisnis Indonesia, 5 November 2015.