Jumat, 12 Desember 2014

SERTIFIKASI KOMPETENSI EKSPOR IMPOR

UJI KOMPETENSI Ekspor Impor ,akan diselenggarakan   oleh LSP Ekspor Impor Indonesia, yang merupakan lembaga yang terlisensi oleh BNSP, pada :

Hari / Tanggal : 18 Desember 2014 (Pra-Asesmen).
20 Desember 2014 (Asesmen) jam 09.00 Win
Tempat : TUK LSP EII - PPEI (Jl.S.Parman No.112, Grogol, Jakarta Barat)

Skema Sertifikasi :
Sertifikat I (Asisten Pelaksana Ekspor)

Sertifikat II (Pelaksana Ekspor)
Sertifikat III (Penata Ekspor)

Biaya Pendaftaran : Anggota IKA PPEI (Gratis/Free)
Non-Anggota (Rp.150.000 /orang)

Batas pendaftaran paling lambat : 17 Desember 2014.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : lspeii2010@gmail.com / 021-56966016.
SMS ke : Laura ( 087884893474), Sri ( 081399057157)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Panitia UJK 2014
LSP Ekspor Impor Indonesia

Kamis, 06 Maret 2014

TRANSAKSI EKSPOR WAJIB CIF

TRANSAKSI EKSPOR WAJIB CIF

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor : 41/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam bentuk Cost, Insurance , and Freight (CIF) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),  Eksportir  harus memberitahukan barang yang akan diekspor mencatatkan nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance and Freight (CIF)  pada PEB mulai  berlaku sejak 1 Maret 2014.
Dalam PMK 41 Tahun 2014  Pasal 4 diatur sebagai berikut :
·         Transaksi ekspor yang masih menggunakan FOB (Free On Board), nilai freight dan asuransi didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri Perdagangan
·         Transaksi Ekspor menggunakan Cost and Freight (CFR), Nilai asuransi didasarkan pada besaran yang ditetapkan olen Menteri Perdagangan.
·         Jika nilai transkasi ekspor sudah menggunakan CIF, maka nilai asuransi dan freight didasarkan pada nilai transaksi ekspor yang disepakati antara eksportir dengan pembeli di luar negeri.

Besaran Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan tercantum    dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 07/M-DAG/PER/1/2014  tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunan Term Of Delivery  Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor.

 
NILAI FREIGHT             (dalam persen/%)
No.
Sarana
Pengangkutan
Wilayah
ASEAN
ASIA/
AUSTRALIA
AFRIKA/TIMUR TENGAH
EROPA
AMERIKA
1.
Laut
1,53
2,03
4,05
5,03
5,57
2.
Udara
6,50
8,50
12,03
18,00
19,00
3.
Lainnya**
2,99
2,00
-
-
-



 
NILAI ASURANSI                       (dalam persen/%)
No.
Sarana
Pengangkutan
Wilayah
ASEAN
ASIA/
AUSTRALIA
AFRIKA/TIMUR TENGAH
EROPA
AMERIKA
1.
Laut
0,1951
0,2050
0,2150
0,2050
0,2250
2.
Udara
0,1600
0,1700
0,1750
0,1700
0,1850
3.
Lainnya**
0,0383
0,0640
-
-
-

**Angkutan darat/truck

Catatan :
Besaran Nilai Freight dan Nilai Asuransi ini berlaku dari tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.


@ rumaheksporimpor.blogspot.com


Kamis, 27 Februari 2014

PMK 176 TAHUN 2013_Fasilitas KITE


Pokok-Pokok Perubahan  Yang  Diatur Dalam PMK 176 Tahun 2013

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari  PMK 254/PMK.04/2011 tentang :  Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013 , selanjutnya disingkat dengan PMK 176 , sedangkan PMK 254/PMK.04/2011, selanjutunya disingkat dengan PMK 254 . Peraturan ini sering disebut peraturan tentang fasilitas KITE (Kemudahan impor Tujuan Ekspor). PMK 176 tersebut akan berlaku sejak tanggal 6 Maret 2104.
Pertanyaan : Apakah ketentuan-ketentuan dari PMK 176  yang dirubah dari PMK 254 tersebut ?
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 176  adalah sebagai berikut :
1.      Pembebasan adalah  bukan hanya pembebasan bea masuk  tetapi  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Pasal 1 ayat 3).
2.      Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (pasal 2 ayat 1a)
3.      persetujuan atau penolakan atas permohonan  NIPER menjadi lebih cepat dari 45 (empat
4.      puluh lima) hari kerja  menjadi 30 (tiga puluh hari )- Pasal 3 ayat 6
5.      Perusahaan NIPER tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan (untuk mendapatkan SK Pembebasan). Hanya sekali .
6.      Jangka waktu periode pembebasan dapat diperpanjang dengan memperhatikan factor : dalam hal terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri; terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau terdapat kondisi force majeure, seperti:
peperangan, bencana alam, atau kebakaran; 2. bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi
yang berwenang
7.      Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku dari:
a. luar daerah pabean;b. Gudang Berikat; c. Kawasan Berikat;d. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah (Mempertegas tentang asal  impor bahan Baku)
8.      Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mencantumkan
NIPER PERUSAHAAN   bukan nomor keputusan mengenai Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan /fasilitas Impor
9.      Jaminan yang diserahkan adalah sebesar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor, BUKAN HANYA Jaminan Bea Masuk saja.
10.  Jaminan dapat berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan syarat dan ketentuan tertentu
11.  Perusahaan dapat melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum di NIPER :
a.       Mengajukan permohonan dan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
b.      Menyampaikan pemberitahuan epada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum kegiatan pembongkaran dan/atau penimbunan, dalam hal Perusahaan termasuk Authorized Economic Operator, berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas atau importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas
12.  Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha yang tidak tercantum dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk mendapatkan izin. Jangka waktu jawaban
berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (sebelumnya 15 hari)
13.   Hasil Produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas Bahan Baku (Pasal 15 ayat 2)
14.  Perusahaan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sanksi administrasi atas
Bahan Baku, barang dalam proses, dan Hasil Produksi yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan force majeure, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.
15.  Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan, peraturan sebelumnya laporan pertanggungjawaban secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode Pembebasan
16.  Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda.


Sumber :
(Diolah dari  PMK Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun 2011 tentang :  Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor )
@rumaheksporimpor.blogspot.com





PROSEDUR MENDAPATKAN FASILITAS KITE

PROSEDUR MENDAPATKAN FASILITAS KITE  ?

Pemerintah  Indonesia melalui Kementerian Keuangan   (Direktorat Bea dan Cukai ) memberikan fasilitas fiskal   atas Impor Bahan Baku untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Fasilitas fiskal yang diberikan adalah fasilitas kepabeanan yaitu pembebasan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (baca: tidak dipungut). Fasilitas Kepabeanan ini dikenal dan sering disebut sebagai Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).


Bagaimana prosedur untuk mendapatkan fasilitas KITE tersebut ?

Tahap pertama  : Mengajukan Permohonan NIPER
Perusahaan  dapat memperoleh Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disebut NIPER Pembebasan dengan mengajukan permohonan NIPER ke  Kepala Kantor Wilayah atau KPU (Kantor Pelayanan Utama)  Bea dan Cukai  yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik  badan usaha yang bersangkutan dengan dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elekronik, tapi dalam  hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapt meminta hard copy dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan tersebut.

KRITERIA dan PERSYARATAN  memperoleh NIPER  sesuai dengan PMK Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun 2011, yaitu :

  1.  .          mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik (laporan hasil audit dari auditor independen)
          2.     memiliki sistem informasi persediaan berbasis  komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang
          3.  memiliki nature of business berupa badan usaha industri manufaktur,
          4.    memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan
        tempat penimbunan Hasil Produksi,
          5.  memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

           6.   memiliki rencana produksi yang jelas


Sosialisasi Peraturan Kepabeanan 





Tahap kedua :  Melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan
Permohonan NIPER yang diajukan oleh perusahaan kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk akan dilakukan penelitian terhadap administratif (kelengkapan dan kesesuaian dokumen) dan pemeriksaan lapangan-kunjungan ke perusahaan ( meneliti tentang kesesuaian dokumen asli, keberadaan lokasi perusahaan, dan lain-lain). Kunjungan lapangan ke perusahaan akan dilakukan dengan penanda tanganan berita acara pemeriksaan (BAP).

Tahap ketiga :  Mengambil Keputusan terhadap permohonan NIPER
Kepala Kantor Wilayah atau KPU  akan memberikan keputusan terhadap permohonan NIPER Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Keputusan terhadap permohonan NIPER ada 2 (dua), yaitu :

  1.        Permohonan disetujui
         Dalam hal permohonan  NIPER  disetujui maka Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama                            Menteri menerbitkan NIPER Pembebasan.
          2.  Permohonan ditolak
        Dalam hal permohonan  NIPER  ditolak maka Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat        pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Catatan :
Jika Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER Pembebasan wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada setiap lokasi penimbunan dan setiap lokasi pabrik.


Sumber :
(PMK Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun 2011 tentang :  Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor )

@rumaheksporimpor.blogspot.com

Senin, 24 Februari 2014

PERATURAN FASILITAS KITE

Peraturan tentang Fasilitas KITE  terkini :

Nomor Peraturan
Jenis Peraturan
UU Nomor :
17 /2006
Perubahan atas undang-undang no. 10 tahun 1995 tentang   kepabeanan
PMK Nomor : 176/PMK.04/2013
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor
PMK Nomor : 177/PMK.04/2013
Pengembalian  Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor
Perdirjen BC Nomor :
 PER-04/BC/2014

Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor
Perdirjen BC Nomor :
 PER-05/BC/2014

Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang telah dibayar  Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor