Sejarah Kepabeanan Indonesia
Oleh :
Antoni Tampubolon
Kepabeanan dalam
bahasa Inggris adalah Customs, dan dalam Bahasa Perancis adalah Douane. Aparat pemerintah pelaksana kepabeanan di Indoenesia disebut dengan pejabat/petugas bea dan cukai. Pemungutan bea masuk dan bea keluar Indonesia mulai pada tahun 1 Oktober 1960, pada
saat aparat bea dan cukai dikenal dengan nama Douane, pada zaman kekuasan J.P .
Coen mulai memungut bea masuk dan bea keluar.
Pada tahun 1818 dengan
staatblad 1818 no.58, Pemerintah Hindia Belanda mulai memberlakukan tarif kolonial
di Jawa dan Madura atas semua barang yang dimasukkan dan dikeluarkan.
Undang-undang Tarif Kolonial diganti dengan undang-undang tarif tahun 1865
staatsblad 1865 no.99, kemudian diganti dengan undang-undang tarif tahun 1873.
Pada tanggal 26 Januari 1953 diselenggarakan
pembukaan atau inaugural Session of CCC ( Custom Co-operation Council)
oleh 17 negara di Eropa. CCC adalah
salah satu komite dalam kepabeanan Eropa (European Custom Union) yang
dibentuk dari hasil pertemuan Comitte
for European Economic Co-operation tanggal 12 September 1947. Pada tanggal 26
Januari 1983 ditetapkan sebagai Hari Kepabeanan Internasional ( International
Customs Day). Hari HPI (Hari
Kepabeanan Internasional) ke-61 jatuh pada tanggal 26 Januari 2013.
Berikut ini adalah sejarah lengkap kepabeanan Indonesia:
1 Januari
1874
|
Undang-undang
Tarif Indonesia ( Indische Tarriefwet) tahun 1871 tanggal 17 November 1872 dengan
Stbl 1873 No 351 tetapi baru berlaku
pada tanggal 1 Januari 1874. buku atau
daftar Tarif bea masuk yang pertama berlaku di Indonesia
|
1882
|
Ordonansi
Bea (Bepalingen Op De Heffing En verzekering Der in En
Vitvoerregten-Staatblad 1882 No.240)
|
1910
|
Ordonansi
Tarif (Tarief Ordonnantie-Staatblad
1910 N0.628 Jo Sttatsblad 1934 No.471)
|
1 Januari
1934
|
Klasifikasi
Nomenclatur Jenewa yang berlaku sejak 1 Januari 1934
|
1949
|
Ordonansi
Bea Keluar, Staatsblad N0.39
|
1957
|
Ordonasi
1957 N0.30, Cabut Ordonansi 1949
Staatsblad No.39
|
31
Januari 1973
|
BTN
(Brussels Tarief Nomenclature), yang berlaku sejak 31 Januari 1973
|
1 Januari
1980
|
(Customs
Cooperation Council Nomenclature)
|
1 April 1985
|
(Customs
Cooperation Council Nomenclature)
|
1989
|
HS
pertama sekali digunakan oleh Indonesia
|
1992
|
Amandamen
HS ke-1 (diimplementasikan tahun 1994) à BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) 1994
|
1993
|
Indonesia
menjadi contracting party konvensi HS
|
1996
|
Amandamen
HS ke-2 ( diimplementasikan tahun 1996)
BTBMI
1996
|
1 April 1996
|
UU No.10
Tahun 1995 Kepabeanan Indonesia
|
2002
|
Amandamen
HS ke-3 ( diimplementasikan tahun 2003)
BTBMI 2003
|
2003
|
Pengenalan
Asean Harmonised Tariff Nomenkelatur (AHTN) berdasarkan HS 2002
(diimplementasikan tahun 2004)
BTBMI
2004
|
15
Nopember 2006
|
UU n0.17
Tahun 2006 tentang perubahan UU No.10 Tahun 1995 Kepabeanan Indonesia
|
2007
|
Amandamen
HS ke-4 dan revisi AHTN ke-1 (diimplemtasikan tahun 2007)
BTBMI
2007
|
2011
|
Amandamen
HS ke-5 dan revisi AHTN ke-2 (diimplemtasikan 1 Januari tahun 2012)
BTKI
(Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) 2012
|
@TB2012
Diolah dari berbagai sumber.