Senin, 03 Desember 2012

SEJARAH KEPABEANAN INDONESIA


Sejarah Kepabeanan Indonesia
Oleh : Antoni Tampubolon

Kepabeanan dalam bahasa  Inggris adalah Customs, dan dalam Bahasa Perancis adalah Douane. Aparat pemerintah pelaksana kepabeanan di Indoenesia disebut dengan pejabat/petugas bea dan cukai.  Pemungutan bea masuk dan bea keluar  Indonesia mulai pada tahun 1 Oktober 1960, pada saat aparat bea dan cukai dikenal dengan nama Douane, pada zaman kekuasan J.P . Coen mulai memungut bea masuk dan bea keluar.

Pada tahun 1818 dengan staatblad 1818 no.58, Pemerintah Hindia Belanda mulai memberlakukan tarif kolonial di Jawa dan Madura atas semua barang yang dimasukkan dan dikeluarkan. Undang-undang Tarif Kolonial diganti dengan undang-undang tarif tahun 1865 staatsblad 1865 no.99, kemudian diganti dengan undang-undang tarif tahun 1873.

Pada tanggal 26 Januari 1953 diselenggarakan pembukaan atau inaugural Session of CCC ( Custom Co-operation Council)  oleh 17 negara di Eropa. CCC adalah salah satu komite dalam kepabeanan Eropa (European Custom Union) yang dibentuk dari hasil pertemuan  Comitte for European Economic Co-operation tanggal 12 September 1947. Pada tanggal 26 Januari 1983 ditetapkan sebagai Hari Kepabeanan Internasional ( International Customs Day).  Hari HPI (Hari Kepabeanan Internasional) ke-61 jatuh pada tanggal 26 Januari 2013.

Berikut ini adalah sejarah lengkap kepabeanan Indonesia:

1 Januari 1874
Undang-undang Tarif Indonesia ( Indische Tarriefwet)  tahun 1871 tanggal 17 November 1872 dengan Stbl 1873 No 351 tetapi baru berlaku
 pada tanggal 1 Januari 1874. buku atau daftar Tarif bea masuk yang pertama berlaku di Indonesia

1882
Ordonansi Bea (Bepalingen Op De Heffing En verzekering Der in En Vitvoerregten-Staatblad 1882 No.240)
1910
Ordonansi Tarif  (Tarief Ordonnantie-Staatblad 1910 N0.628 Jo Sttatsblad 1934 No.471)
1 Januari 1934
Klasifikasi Nomenclatur Jenewa yang berlaku sejak 1 Januari 1934

1949
Ordonansi Bea Keluar, Staatsblad N0.39
1957
Ordonasi 1957 N0.30, Cabut Ordonansi  1949 Staatsblad No.39
31 Januari 1973
BTN (Brussels Tarief Nomenclature), yang berlaku sejak 31 Januari 1973


1 Januari 1980
(Customs Cooperation Council Nomenclature)
1 April 1985
(Customs Cooperation Council Nomenclature)
1989
HS pertama sekali digunakan oleh Indonesia
1992
Amandamen HS ke-1 (diimplementasikan tahun 1994) à BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia)  1994
1993
Indonesia menjadi contracting party konvensi HS
1996
Amandamen HS ke-2 ( diimplementasikan tahun 1996)
BTBMI 1996
  1 April 1996
UU No.10 Tahun 1995  Kepabeanan Indonesia
2002
Amandamen HS ke-3 ( diimplementasikan tahun 2003)
BTBMI 2003
2003
Pengenalan Asean Harmonised  Tariff  Nomenkelatur (AHTN) berdasarkan HS 2002 (diimplementasikan tahun 2004)
BTBMI 2004
15 Nopember 2006
UU n0.17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No.10 Tahun 1995  Kepabeanan Indonesia
2007
Amandamen HS ke-4 dan revisi AHTN ke-1 (diimplemtasikan tahun 2007)
BTBMI 2007
2011
Amandamen HS ke-5 dan revisi AHTN ke-2 (diimplemtasikan 1 Januari tahun 2012)
BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) 2012

@TB2012  
Diolah dari berbagai sumber.

Jumat, 30 November 2012

10 PERMASALAHAN TENTANG BILL OF LADING


                                                         Oleh : Antoni Tampubolon



Bill of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier) dan atau freight forwarder kepada sipengirim barang (shipper) pada saat mengangkut barang.

Ada 3 (tiga) fungis dari Bill of Lading :
1. Sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut untuk diangkut,
     yaitu: nama si pengirim tertera dalam kolom shipper.
2. Kontrak Pengangkutan, antara carrier , shipper dan consignee, dikenal dengan perjanjian unilateral
     Perjanjian pengangkutan hanya ditanda tangani oleh pihak pengangkut saja.
3. Bukti kepemilikan barang ( orang yang memegang B/L adalah pemilik barang)
    yaitu : nama si penerima barang tertera dalam kolom consignee.
  

Terdapat 10 (Sepuluh) permasalahan tentang Bill of Lading yang sering muncul, yaitu :
1. b/l yang sudah diambil shipper/customer hilang dan minta ganti ke
shipping line
2. data b/l tidak sama dengan l/c
3. backdate tanggal b/l
4. pemalsuan b/l oleh cnee (kasus inbound)
5. b/l rusak karena suatu hal
6. b/l sudah release, tapi dibalikin oleh shipper/customer ke shipping
line karena ada yang salah
7. b/l tidak diambil2 oleh shipper
8. alih tujuan container sedangkan b/l sudah release
9. data submit ke customs, beda dengan data b/l yang release
10. split b/l

@tb2012

Minggu, 19 Agustus 2012

BIAYA IMPOR DENGAN TERM CIF


ANALISA BIAYA PENGURUSAN  IMPOR FCL DENGAN TERM CIF DI  JAKARTA
Oleh : Antoni Tampubolon*


Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang dengan terms CIF  adalah :
1.       Doc Fee  dan THC : Biaya yang dibayarkan kepada pelayaran , sering disebut dengan biaya tebus DO.      Komponen terdiri dari : Biaya  THC, Doc Fee.
2.      Local Charges : Biaya yang dibayarkan kepada pihak Pelindo (otoritas di pelabuhan), sering disebut biaya penumpukan dan lift on. Komponen terdiri dari :  penumpukan dan pergerakan container (lift on)
3.      Jasa pengurusan Custom Clearance (Sering disebut biaya custom clearance).
      termasuk : fiat keluar dan EDI Fee , jasa pengurusan custom clearance.
4.      Biaya Trucking (Jakarta Area). Gol III.
      asumsi dalam kota Jakarta.
5.      Biaya penuruan peti kemas di depo  ( Lift off).

Perhitungan biaya impor FCL di Jakarta adalah sebagai berikut :
                                           20ft                                               40Ft
a. Doc Fee &THC     :      Rp.1.002.500                            Rp. 1.477.500
b. Local Charges            : Rp. 470.000                             Rp.   820.000
c. Custom Clearance      : Rp. 600.000                             Rp.    700.000           
d. Trucking                     : Rp. 1.300.000                          Rp. 1.800.000
e. Lift off                         :Rp.    150.000                          Rp.   300.000
    Total                            : Rp. 3.522.500                        Rp. 5.097.500         

Kesimpulan :
Biaya pengurusan impor FCL dari  pelabuhan (CY) Tg.Priok hingga door di wilayah Jakarta adalah sebesar :
peti kemas 20’  :  Rp. 3.522.500/cntr    è  Kurang lebih : Rp. 3.500.000
peti kemas 40  :  Rp. 5.097.500/cntr    è  Kurang lebih :  Rp. 5.000.000

Asumsi :
Scope service adalah  CY  to door.               
FCL : status peti kemas dengan kiriman impor barang  peti kemas ukuran 20’ dan 40’
Status barang : jalur hijau (Green Line), hanya pemeriksaan dokumen.
Tarif   THC and Doc Fee adalah berdasarkan SK Menhub Nom.302/3/18 PHB 2008  tanggal : 21 Oktober 2008.
Tarif  local charges berdasarkan : perhitungan nota penumpukan  dan gerakan di JICT dan TPK Koja, dengan masa penumpukan 7 hari.
Tarif  Trucking Gol 3 berdasarkan  tariff  ORGANDA dgn nomor : SKEP 002/DPU-AKP/2008 tgl. 9 Juni 2008.
 Kurs 1USD = Rp.9500
Biaya diatas  tidak termasuk bea masuk,PPN dan PPH.

Selasa, 26 Juni 2012

8 TIPS MENETAPKAN HARGA JUAL EKSPOR

8 TIPS MENETAPKAN HARGA JUAL EKSPOR

TIPS 1  Hitung semua komponen biaya dalam pembuatan produk secara lengkap, termasuk jasa (gaji) Anda

TIPS 2  Tentukan Minimum Order Quantity untuk setiap pesanan barang

TIPS 3 Tentukan kesepakatan syarat penyerahan barang (Jenis Incoterms)

TIPS 4 Pertimbangkan kepada siapa Anda Menjual  ( Buyer’s country)

TIPS 5 Tentukan nilai kurs (currency) dengan cermat

TIPS 6 Pastikan harga produk Anda mempunyai daya saing tinggi ( unik, mutu, delivery time,dsb) dibandingkan dengan produk pesaing

TIPS 7  Konsultasikan  tentang penetapan harga produk Anda kepada para ahlinya

TIPS 8 Konsultasikan menentukan harga eceran untuk pengunjung umum, harga grosir untuk pengunjung    pedagang grosir dan harga ekspor untuk importir dari atau luar negeri

@antonitampubolon

Kamis, 14 Juni 2012

10 LANGKAH IMPOR BARANG


10  LANGKAH  IMPOR BARANG
Oleh : Antoni Tampubolon

Seorang calon importir A bertanya pada suatu forum : “ Bagaimana saya mengimpor barang mesin dari Shanghai, China ? ”.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Jenis barang yang dapat diimpor berbagai macam, seperti : mainanan anak-anak, sepatu dan alas kaki, mesin-mesin, buah-buahan, bahan baku untuk obat, spare parts mobil dan kendaraan, dan lain-lain.

Berikut ini adalah : 10  Langkah yang  dilakukan dalam mengimpor barang:
Langkah 1 :  Melakukan perencanaan barang apa yang diimpor dari negara mana
Langkah 2 : Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor
Langkah 3 : Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)
Langkah 4 : Menentukan klasifikasi barang ( HS Code)
Langkah 5 : Membuat pemberitahuan pabean impor
Langkah 6 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Langkah 7 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Langkah 8 : Mendapatkan penjaluran barang
Langkah 9 : Melakukan proses pengeluaran barang di pelabuhan
Langkah 10 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar

  
Langkah 1 adalah berkaitan dengan barang apa yang akan diimpor , dari negara mana,  berapa jumlah barang yang diimpor, dan moda transportasi yang digunakan. Langkah 1 juga termasuk dengan estimasi berapa biaya yang akan dikeluarkan dalam mengimpor barang.

Langkah 2 adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor. Syarat utama untuk melakukan impor adalah :  barang diimpor harus baru, kecuali diatur secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP),  para importir juga harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
Langkah 3 adalah  berkaitan perijinan khusus  sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen importir, dan lainnya). Syarat barang lartas ini bisa dicheck di www.insw.go.id.

Langkah 4 adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan pada saat langkah 1. Contoh barang impor : daging tanpa tulang: 0201.30.00.00 ; Tarif bea masuk: 5% .

Langkah 5 adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu: PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0).  PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik (PDE/EDI).   Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan  sudah melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri oleh importir atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa Kepabenan).

Langkah 6 adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh pasal 22).  Perhitungan bea masuk adalah tarif BM x Nilai Pabean. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Langkah 7 adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama dengan instansi Bea dan Cukai.

Langkah 8 adalah berkaitan  penjaluran  barang  impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita Non Prioritas dan  Mita Prioritas.

Langkah 9 adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight Forwarder.

Langkah 10 adalah dilakukan setelah langkah 10.  Pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan melalui trailer dan truck.  Menentukan jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor. Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL dan atau freight forwarder.

Demikianlah 10 langkah dalam melakukan impor barang , kiranya dapat bermanfaat.

Jakarta, 15 Juni 2012.