Kamis, 31 Oktober 2013

DDP- INCOTERMS 2010

SERI 7 - INCOTERMS 2010

DDP – DELIVERED DUTY PAID
Oleh : Antoni Tampubolon*


a.      Definisi  DDP
DDP adalah  singkatan dari DELIVERED DUTY PAID. DDP merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang ketujuh dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.  
DDP didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah telah tiba ditempat   tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli.  Istilah yang sering dikenal adalah istilah pengiriman door to door.
Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang maupun izin impor,  membayar bea masuk , pajak dalam rangka impor (PPN dan PPH) dan serta bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual  mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja. DDP adalah tanggungjawab maksimal dari sisi penjual (seller). Penjual harus mempertimbangkan segala resiko dari sejak barang dimuat hingga barang sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pembeli.

 Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Penjual wajib melakukan  penyerahan barang adalah  hingga ke tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual dan pembeli harus jelas menyepakati dimana tempat tujuan yang disebutkan,  Contoh : Di  Pabrik PT. ABC di KBN Cakung, Jakarta, Indonesia.

2.      Penjual   tidak bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan . Pembeli wajib mempersiapkan sarana dan alat bongkar barang.

3.      Penjual wajib mengurus kepabeanan ekspor impor, membayar bea masuk hingga pengeluaran barang impor hingga pengantaran barang tersebut ke tempat tujuan

4.      Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Barang tidak dalam keadaan bongkar dari sarana pengangkut.


b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk DDP adalah :
1.      Tulis DDP
2.   Tentukan tempat tujuan  yang disebutkan (  insert named place of destination) , contoh :  Pabrik PT ABC  di KBN Cakung , Jakarta,  Indonesia
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       DDP  (Pabrik PT.ABC  di  KBN Cakung, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010


c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  DDP

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
YES
NO
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
YES
NO
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
YES
NO
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
tidak ada kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
YES
NO
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
YES
NO
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
YES
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
YES
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
YES
NO
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya DDP

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
   YES
NO
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
YES
NO
10.
Freight Forwarder fee
YES
NO
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Tidak ada kewajiban
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
YES
NO
13.
Lift on&storages- destination terminal Charges
YES
NO
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
YES
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
YES
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
YES
NO
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat  sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan (place of destination)  yang disebutkan.



Contoh:

Kasus
PT. Jonathan Sumtera Indonesia (JSI) adalah importir gula yang mempunyai pabrik gula  berlokasi di  KBN Cakung, Jakarta.  Dia sepakat membeli 5000 ton  gula  dari  eksportir China, yaitu : Yen Lie  Trading dengan term : DDP ( KBN Cakung, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010 . Pengiriman gula dikirim dengan  menggunakan  1 kapal break bulk . Barang telah tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 31 Oktober  2013.   Pada tanggal 31 Oktober terjadi demo buruh di Tanjung Priok, Kapal baru separuh dibongkar di pelabuhan Tanjung Priok, separuh lagi dalam perjalanan ke KBN Cakung. 100 Ton Gula terjebak dalam demo yang berlangsung rusuh hingga gula tersebut terkena bakar.

a.       Dimana titik penyerahan barang antara pembeli (JSI) dengan penjual (Yen Lie Trading ) terjadi ?
b.      Siapa yang bertanggungjawab atas 100 ton gula yang terbakar dalam kerusuhan di Tanjung Priok tersebut ?
c.       Siapa yang membayar biaya bea masuk, PPN dan PPH untuk impor gula tersebut ?

Jawab :
a.       Titik penyerahan barang antara pembeli (JSI) dengan penjual (Yen Lie Trading)  di Pabrik JSI di KBN Cakung, Jakarta, Indonesia. Si Penjual  wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempat tujuan yang telah disepakati, yaitu: Pabrik JSI di KBN Cakung, Jakarta.

b.      Si Penjual menanggung resiko dari sejak barang dimuat hingga barang tersebut sampai di tempat pembeli, dalam kasus ini adalah KBN Cakung, Jakarta. Kerusuhan karena demo buruh terjadi di Tanjung Priok, oleh karena itu 100 ton gula yang terbakar karena kerusahan adalah masih menjadi resiko si Penjual. Si Penjual wajib menanggung resiko atas 100 ton gula yang terbakar tersebut.


c.       Biaya  bea masuk, PPN dan PPH untuk impor gula tersebut adalah beban dari si penjual. Penjual wajib membayar biaya tersebut.



4.      TIPS-TIPS

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat tujuan penyerahan barang yang disepakati dengan pembeli
- Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan hingga barang sampai ditempat tujuan
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko  beralih  hingga ke tempat tujuan.
- Penjual harus mengurus perijinan impor, menanggung bea masuk dan pengurusan prosedur kepabeanan.


Tips buat Pembeli
- Pembeli  harus menentukan dengan jelas titik tempat tujuan penyerahan di mana   
- Pembeli menanggung resiko paling kecil, tetapi harus diperhatikan tentang biaya-biaya yang dibebankan  oleh penjual.

 - Pembeli harus mempersiapkan alat bongkar pada saat barang telah tiba di tempat pembeli.

* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.