Minggu, 12 Juli 2015

KETENTUAN UMUM IMPOR DI INDONESIA

Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan peraturan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang ketentuan umum impor (selanjutnya disebut Permendag 48). Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. Peraturan tentang ketentuan impor sebelum peraturan terbaru ini diterbitkan adalah Peraturan No. 54/M-DAG/PER/10/2009 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar hukum  terbaru untuk ketentuan impor di Indonesia adalah Permendag 48 .

Ketentuan Impor yang diatur dalam Permendag 48 adalah sebagai berikut :
1.      Barang yang diimpor harus baru, namun barang bekas (barang tidak baru) tertentu dapat diimpor berdasarkan peraturan perundangan-undangan,  ditetapkan oleh Menteri perdagangan, dan atau usulan  atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
2.      Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API (Angka Pengenal Importir), namun impor tanpa API dapat dilakukan dalam hal tertentu, seperti: barang kiriman, barang pindahan.
3.      Barang impor dikelompokkan atas 3 (tiga) bagian besar, yaitu : barang bebas impor, barang  dibatasi impor, dan  barang dilarang impor.
4.      Pengaturan barang dibatasi impor dilakukan melalui mekanisme perijinan impor, yaitu :
a.       Pengakuan sebagai importir produsen (IP), contoh : IP Tekstil
b.      Penetapan sebagai importir terdaftar (IT), contoh : IT Hortikultura
c.       Persetujuan Impor (PI), contoh : PI Pupuk
d.      Laporan Surveyor (LS)
e.       Mekanisme perijinan lainnya

5.      Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di  Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan impor. Informasi peraturan dapat diakses melalui www.inatrade.kemendag.go.id
6.      Importir wajib memiliki perijinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk daerah pabean
7.      Importir yang tidak memiliki perijinan impor untuk barang yang dibatasi impornya  sebelum barang masuk ke daerah pabean akan dikenakan sanksi pembekuan API dan sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Jika tidak memiliki perijinan impor maka barang impor tersebut wajib untuk diekspor kembali oleh importir

8.      Perijinan di bidang impor diterbitkan oleh Menteri Perdagangan RI  atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perijinan.


Copy Right @ Rumah Ekspor Impor Indonesia

Selasa, 07 Juli 2015

IZIN USAHA PENGURUSAN JASA TRANSPORTASI - TERBARU 2015

Kementerian Perhubungan  RI telah menerbitkan peraturan terbaru tentang  “Penyelenggaraan dan Pengurusan Perusahaan Transportasi", dalam  Peraturan Menteri  No. 74 Tahun 2015 diterbitkan pada tanggal 9 April 2015 (selanjutnya disingkat PM 74 Tahun 2015), yang selanjutnya dirubah dengan Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2015 (PM 78 Tahun 2015) diterbitkan pada tanggal 22 April 2015.  Dengan terbitnya peraturan terbaru tentang usaha jasa pengurusan transportasi tersebut , maka  Keputusan Menteri  Perhubungan  Nomor  KM 10 Tahun  1988  tentang  Jasa Pengurusan Transportasi  sebagaimana  telah  diubah  dengan Keputusan  Menteri  Perhubungan  KM  10 Tahun  1989,  dicabut dan  dinyatakan  tidak  berlaku.  
Sehingga dasar hukum pelaksanaan usaha jasa pengurusan transportasi terbaru adalah PM 74 tahun 2015 dan PM 78 Tahun 2015. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.

Sesuai dengan PM 74 Tahun 2015, Definisi dari Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) adalah badan  usaha vang melakukan  kegiatan  mengurusi   semua kegiatan  yang diperlukan  bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan  melalui transportasi darat, perkeretaapian,  laut  dan  udara.
Sedangkan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight  Forwarding)  adalah usaha yang ditujukan  untuk  mewakili  kepentingan pemilik barang  untuk  mengurus  semua  kegiatan  yang diperlukan  bagi  terlaksananya pengiriman dan penerimaan  barang  melalui  transportasi  darat, perkeretaapian,  laut  dan  udara yang mencakup kegiatan pengiriman,  penerimaan,  bongkar  muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan,  penandaan,  pengukuran, penimbangan, pengurusan  penyelesaian  dokumen, penerbitan  dokumen  angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi  atas pengiriman barang dan  penyelesaian  tagihan  dan biaya-  biava lainnya yang diperlukan dan  penyediaan  sistem  informasi  dan komunikasi  serta  layanan  logistik
Berdasarkan PM 74 Tahun 2015, yang telah dirubah dengan PM 78 Tahun 2015 Pasal 6, maka PERSYARATAN dalam mendirikan PJPT atau freight forwarder adalah:
1.      Persyaratan dalam mendapatkan izin usaha terdiri dari 2(dua) :
a.       Persyaratan Adminitrasi
b.      Persyaratan Teknis

Persyaratan Adminitrasi adalah sebagai berikut :
a. memiliki  akte  pendirian  perusahaan;
b.  memiliki  Nomor  Pokok Wajib  Pajak  perusahaan;
c.  memiliki  Surat  Keterangan  Domisili Perusahaan:
d.  memiliki  penanggung  jawab 
e.  memiliki  modal  dasar  paling  sedikit Rp.  25.000.000.000,  -  (dua  puluh  lima  miliar  rupiah), paling  sedikit  25%  dari  modal  dasar  harus ditempatkan  dan  disetor  penuh  dengar  bukti penyetoran  yang  sah  atau  diaudit  oleh kanlor  akuntan publik;
f. Tenaga  ahli  WNI (Warga  Negara  lndonesia,  minimum DIII  di  bidang  Pelayaran/Maritim,/  Penerbangan/ Transportasi/IATA  Diploma/FIATA Diplorna, S1 Logistik,   Sertifikat  ahli  Kepabeanan/Kepelabuhanan;
g.  memiliki  surat  keterangan  domisili  perusahaan, dan
h.  memiliki  surat  rekomendasi/pendapat  tertulis  dari Penyelenggara  Pelabuhan setempat,  serta  asosiasi  di bidang Jasa  Pengurusan  Transportasi dan  logistik.
i.  bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil wajib memperoleh surat pernyataan/ persetujuan dari asosiasi di bidang jasa pengurusan transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan usaha untuk beroperasi

Persyaratan Teknis, adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki dan menguasai kantor
b.      Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara /perkeretaapian  sesuai dengan perkembangan tehnologi

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan oleh Gubemur  provinsi tempat  perusahaan  berdomisili  dan  berlaku  di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan  usahanya.  (Pengurusan SIUJPT ke Dinas Perhubungan Daerah Provinsi)

2.      Persyaratan Izin Usaha untuk :
2.1  Usaha jasa  pengurusan  tr-ansportasi  yang  dilakukan  oleh usaha  patungan joint venture  wajib  memiliki  izin  usaha yang  diberikan  oleh  Gubernur  pada  lokasi  perusahaan berdomisili.
2.2  Perusahaan  Jasa  Pengurusan  Transportasi  yang  berstatus Penanaman Modal  Asing  wajib  mendaftar kepada  Menteri dan lnstansi  Pemerintah  terkait

Persyaratan Adminitrasi  bagi Jasa  Pengurusan  Transportasi  yang  berstatus Penanaman Modal  Asing  adalah sebagai berikut :
a.       Akte  perusahaan  dari  notaries yang disahkan Kementerian  Hukum  dan HAM;
b.  Bukti setor  dan penyertaan  modal
c.  Nomor Pokok  Wajib Pajak  (NPWP)  dan  Surat Keterangan  Terdaftar  (SKT)  dari Ditjen  Pajak;
d.  Keterangan  Domisili Perusahaan;
e.  Izin  Prinsip dari  Badan  Koordinasi Penanaman  Modal dengan  investasi  paling  sedikit  $  10.000.000,-(sepuluh juta  Dollar Amerika],  paling  sedikit  25% dari modal dasar harus  ditempatkan  dan  disetor  penuh dengan bukti.  Penyetoran yang sah atau  diaudit  oleh kantor  akuntan public,
f.  Tanda  Daftar  Perushaaan  dari  Kementerian Perdagangan;
g.  Keterangan  lzin  Tinggal  Terbatas  dari  Kementerian Hukum  dan HAM  bagi  pemilik  saham;
h.  Izin  Mempekerjakan  Tenaga  kerja  Asing  dari Kementerian  Tenaga  Kerja  dan Transmigrasi;
i.  Tenaga  ahli  WNI (Warga  Negara  lndonesia,  minimum DIII  di  bidang  Pelayaran/Maritim,/  Penerbangan/ Transportasi/IATA  Diploma/FIATA Diplorna, S1 Logistik,   Sertifikat  ahli  Kepabeanan/Kepelabuhanan
j.  memiiiki surat  rekomendasi/  pendapat  tedulis  dari Penvelenggara  Pelabuhan  setempat,  serta  asosiasi  di bidang  Jasa  Pengurusan  Transportasi  dan Logistik yang  terdafar  di  Kamar  Dagang  dan  Industri (KADIN).

Persyaratan Teknis   bagi Jasa  Pengurusan  Transportasi  yang  berstatus Penanaman Modal  Asing  adalah sebagai berikut, adalah sebagai berikut :
c.       Memiliki dan menguasai kantor
d.      Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara /perkeretaapian  sesuai dengan perkembangan tehnologi

Pembatasan Operasional dari  Perusahaan  pemegang  izin  usaha  yang  berbentuk  usaha patungan dan joint venture  dan Penanaman  Modal Asing (PMA)  dapat  melakukan  kegiatan  jasa  pengurusan transportasi  hanya  pada :
 Bandar Udara  Utama :  Kuala Namu, Soekarno  Hatta,  Djuanda,  Hasanuddin,  I  Gusti Ngurah  Rai dan Pelabuhan  Utama  Belawan.  Tanjung Priok, Tanjung  Perak,  dan  Makasar .


@ Rumah Ekspor Impor Indonesia