Kamis, 14 Juni 2012

10 LANGKAH IMPOR BARANG


10  LANGKAH  IMPOR BARANG
Oleh : Antoni Tampubolon

Seorang calon importir A bertanya pada suatu forum : “ Bagaimana saya mengimpor barang mesin dari Shanghai, China ? ”.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Jenis barang yang dapat diimpor berbagai macam, seperti : mainanan anak-anak, sepatu dan alas kaki, mesin-mesin, buah-buahan, bahan baku untuk obat, spare parts mobil dan kendaraan, dan lain-lain.

Berikut ini adalah : 10  Langkah yang  dilakukan dalam mengimpor barang:
Langkah 1 :  Melakukan perencanaan barang apa yang diimpor dari negara mana
Langkah 2 : Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor
Langkah 3 : Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)
Langkah 4 : Menentukan klasifikasi barang ( HS Code)
Langkah 5 : Membuat pemberitahuan pabean impor
Langkah 6 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Langkah 7 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Langkah 8 : Mendapatkan penjaluran barang
Langkah 9 : Melakukan proses pengeluaran barang di pelabuhan
Langkah 10 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar

  
Langkah 1 adalah berkaitan dengan barang apa yang akan diimpor , dari negara mana,  berapa jumlah barang yang diimpor, dan moda transportasi yang digunakan. Langkah 1 juga termasuk dengan estimasi berapa biaya yang akan dikeluarkan dalam mengimpor barang.

Langkah 2 adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor. Syarat utama untuk melakukan impor adalah :  barang diimpor harus baru, kecuali diatur secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP),  para importir juga harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
Langkah 3 adalah  berkaitan perijinan khusus  sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen importir, dan lainnya). Syarat barang lartas ini bisa dicheck di www.insw.go.id.

Langkah 4 adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan pada saat langkah 1. Contoh barang impor : daging tanpa tulang: 0201.30.00.00 ; Tarif bea masuk: 5% .

Langkah 5 adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu: PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0).  PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik (PDE/EDI).   Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan  sudah melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri oleh importir atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa Kepabenan).

Langkah 6 adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh pasal 22).  Perhitungan bea masuk adalah tarif BM x Nilai Pabean. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Langkah 7 adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama dengan instansi Bea dan Cukai.

Langkah 8 adalah berkaitan  penjaluran  barang  impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita Non Prioritas dan  Mita Prioritas.

Langkah 9 adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight Forwarder.

Langkah 10 adalah dilakukan setelah langkah 10.  Pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan melalui trailer dan truck.  Menentukan jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor. Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL dan atau freight forwarder.

Demikianlah 10 langkah dalam melakukan impor barang , kiranya dapat bermanfaat.

Jakarta, 15 Juni 2012.

21 komentar:

  1. Mau tanya sedikit ttg impor barang yg kena Lartas. Apakah kita mengurus NPIK sebelum impor, atau setelah barang impor itu tiba di Indonesia?
    Dan apakah yg Bapak maksud dgn 'produsen importir'? >> "berkaitan perijinan khusus sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen importir, dan lainnya)."

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Kami subuah jasa custome clearance di banara JUANDA aja .
      1.Barang yang bisa kita kerjakan .(selain Garment,dangerous goods,FRESH FISH/SEAFOODS n barang yg di larang negara .)
      2..Bisa dari semua negara .untuk yang beda harga AMERICA,AuSTRALIA,EUROPA dan JEPANG itu kena harga 120.000/kg.untung yang lain masih sama.105.000/kg .itu untuk all semua jasa pengurusan dibandara juanda .sewa gudang,dan pajak kita yang bayar.

      3.Kita itu pakai jalur proyek jadi proses barang dateng pagi sore langsung keluar .kalo engk ada masalah dokumen .
      4.kita Khusus di BANDARA JUANDA surabaya aja .
      5.untuk CATATAN setiap pengiriman barang .di tujukan ke kami .dan sebelum kirim komunakasi ke kami .
      Atas responya kami ucapkanterima kasih

      Brgds
      Dwi susilo
      081249760036

      Hapus
  2. NPIK wajib diurus sebelum impor barang agar tidak menjadi kendala pada saat pengeluaran barang. Sistem di Bea cukai secara otomatis akan meminta NPIK pada saat pengajuan impor barang.
    Untuk barang tertentu, selain , ada ketentuan yakni: untuk menjadi kategori API-P maka terlebih dahulu harus mengurus Produsen Importir. jadi bisa saja untuk barang tertentu harus urus: API-P, Produsen Importir dan NPIK.

    BalasHapus
  3. Halo bapak,
    Saya ingin dalam hal impor barang bebas cukai selain Api-u, apa diperlukan lagi Srp/Nik?dan apa kegunaan dari Srp/nik?dan untuk barang bebas cukai, biaya apa saja yang perlu kita bayar? Thanks..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kami subuah jasa custome clearance di banara JUANDA aja .
      1.Barang yang bisa kita kerjakan .(selain Garment,dangerous goods,FRESH FISH/SEAFOODS n barang yg di larang negara .)
      2..Bisa dari semua negara .untuk yang beda harga AMERICA,AuSTRALIA,EUROPA dan JEPANG itu kena harga 120.000/kg.untung yang lain masih sama.105.000/kg .itu untuk all semua jasa pengurusan dibandara juanda .sewa gudang,dan pajak kita yang bayar.

      3.Kita itu pakai jalur proyek jadi proses barang dateng pagi sore langsung keluar .kalo engk ada masalah dokumen .
      4.kita Khusus di BANDARA JUANDA surabaya aja .
      5.untuk CATATAN setiap pengiriman barang .di tujukan ke kami .dan sebelum kirim komunakasi ke kami .
      Atas responya kami ucapkanterima kasih

      Brgds
      Dwi susilo
      081249760036

      Hapus
  4. NIK : nomor Induk kepabeanan , adalah registrasi importir, eksportir dan pengangkut ke bea dan cukai, bersifat wajib. NIK berfungsi sebagai syarat mutlak untuk bisa melakukan pemberiathuan pabean ke bea dan cukai. Jika impor barang bebas bea masuk, cukai, yang dibayar adalah PPN (10%) dan PPH (2.5%) plus biaya 2 pengeluaran barang dari pelabuhan

    BalasHapus
  5. pak bagaimana jika barang yang akan kita import termasuk dalam list yang negatip oleh peerintah, dalam artian barang yang dilarang masuk, apakah bisa diganti beda istilah sehingga barang bisa diimport

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak bisa.. karena setelah verifikasi dokumen, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik barang. jika kedapatan barang tidak sesuai dokumen (invoice/packing list), maka petugas punya otoritas untuk memanggil importir (pemilik barang) untuk dimintakan keterangan. jika importir tidak bisa untuk membuktikan sebaliknya (barang sesuai dg dokumen), maka sampai kapanpun barang tidak akan bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.. kecuali di ekspor kembali ke negara asal barang. itupun jika disetujui oleh kepala kantor bea cukai tempat pemasukan barang.. cmiiw

      Hapus
    2. Tanya Pak, prosedur mengurus NIK untuk impor-ekpor bagaimana ya? thanks infonya pak.

      Hapus

    3. Nama:dwi susilo
      Kerja:sebagai setaff export import


      apa bila butuh bantuan untuk datengin barang dari luar negri sekala besar dan barang -barang yang sulit di import .lewat bandara juanda bisa call saya .lebih murah dan cepat.
      Ph:085707353062 email:susilod6@gmail.com
      Terimakasih atas perhatianya
      Semoga kita bisa bekerja sama

      Brgds
      Dwi susilo

      Hapus
    4. Kami subuah jasa custome clearance di banara JUANDA aja .
      1.Barang yang bisa kita kerjakan .(selain Garment,dangerous goods,FRESH FISH/SEAFOODS n barang yg di larang negara .)
      2..Bisa dari semua negara .untuk yang beda harga AMERICA,AuSTRALIA,EUROPA dan JEPANG itu kena harga 120.000/kg.untung yang lain masih sama.105.000/kg .itu untuk all semua jasa pengurusan dibandara juanda .sewa gudang,dan pajak kita yang bayar.

      3.Kita itu pakai jalur proyek jadi proses barang dateng pagi sore langsung keluar .kalo engk ada masalah dokumen .
      4.kita Khusus di BANDARA JUANDA surabaya aja .
      5.untuk CATATAN setiap pengiriman barang .di tujukan ke kami .dan sebelum kirim komunakasi ke kami .
      Atas responya kami ucapkanterima kasih

      Brgds
      Dwi susilo
      081249760036

      Hapus
  6. Kepada YTH:
    Bapak/Ibu Pimpinan/Bag. Import
    di::::::::::::::::::::::::::::
    ::::::Tempat

    Dengan Hormat,

    Kami dari PT. DJAKARTA INTERNATIONAL LINE, merupakan perusahaan freight
    forwarder yang melayani kegiatan custom impor dan ekspor
    dengan standar pelayanan terbaik dan harga yang sangat kompetitif, Staf
    operasional perusahaan kami merupakan dalam satu kesatuan tim energik
    yang berkomitmen secara profesional untuk bekerja sesuai dengan prosedur
    mutu yang sangat terjamin untuk memastikan bahwa setiap pelanggan
    mendapat pelayanan pribadi secara khusus yang sangat memuaskan. Adapun
    project kerjasama unggulan kami sebagai berikut:

    ::::::::::::::Under Name Impor:::::::::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::Custom Clearance Import::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::::::::::::Transportation:::::::::::::::::::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::Import Door to Door
    :::::::::::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::Import Borongan (
    All-In)::::::::::::::::::::::::

    Kami juga melayani Impor Under Name dimana kami menyediakan legalitas
    impor, ini adalah solusi yang kami berikan kepada perusahaan yang ingin
    impor barang akan tetapi belum memiliki legalitas/izin impor. Kami
    menyediakan fasilitas impor untuk UNDER NAME dalam 13 Bagian Session HS
    dan 21 Session HS sebagai berikut;

    *::::::::::::::: Mesin & Spare
    Parts:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Elektronik &
    Component::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Barang Hasil
    Pabrik::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Garment Produk Pakaian
    Jadi::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Mainan
    Anak-Anak:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Sepatu & Produk Alas
    Kaki::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *:::::::::::::::Dan semua barang yang termasuk dalam bagian session HS
    kami:::::::::

    Jenis barang tersebut diatas sudah dapat di impor menggunanakan under name
    kami, izin pendukung yang kami miliki sebagai berikut:

    :::::::::::NPIK Elektronik::::::::::: IT Elektronik::::::::::::::::::::::
    :::::::::::NPIK Besi & Baja::::::::: IT Besi & Baja:::::::::::::::::::
    :::::::::::NPIK Alas kaki :::::::::::::IT Alas Kaki::::::::::::::::::::::
    :::::::::::NPIK Garment:::::::::::::::IT Pakaian Jadi::::::::::::::::::
    :::::::::::NPIK Mainan:::::::::::::::::IT Mainan Anak2::::::::::::::
    Dengan ini kita dapat memperluas layanan kami dengan memberikan kepuasan
    untuk perusahaan Anda di mana kita harus mampu bersaing dan sesuai
    dengan prosedur operasional yang ketat saat menangani secara profesional
    dalam melakukan kegiatan di bidang Impor dan layanan yang dibutuhkan.
    kami juga mengeluarkan Faktur Pajak Ppn.

    NB:
    Kami sediakan 3 (tiga) Perusahaan sebagai alternatif Under name, Semua
    Perusahaan under name tersebut adalah milik kami sendiri.

    Arsyi pangestu
    Hp :0812 8152 7199
    web :www.dilinegroup.simplesite.com
    Pin: 539ffe30
    PT. Djakarta International Line Group
    AGNESIA BUILDING 4th
    Jl.Pemuda No.73B,Jakarta 13220-INDONESIA
    Tel :+[62-21) 4788 2609
    Fax :+[62-21) 4788 1995
    Email :arsyi@djakarta-line.com
    :arsyi.pangestu@gmail.com

    BalasHapus
  7. Kepada YTH:
    Bapak/Ibu Pimpinan/Bag. Import
    di::::::::::::::::::::::::::::
    ::::::Tempat

    Dengan Hormat,

    Kami dari PT. DJAKARTA INTERNATIONAL LINE, merupakan perusahaan freight
    forwarder yang melayani kegiatan custom impor dan ekspor
    dengan standar pelayanan terbaik dan harga yang sangat kompetitif, Staf
    operasional perusahaan kami merupakan dalam satu kesatuan tim energik
    yang berkomitmen secara profesional untuk bekerja sesuai dengan prosedur
    mutu yang sangat terjamin untuk memastikan bahwa setiap pelanggan
    mendapat pelayanan pribadi secara khusus yang sangat memuaskan. Adapun
    project kerjasama unggulan kami sebagai berikut:

    ::::::::::::::Under Name Impor:::::::::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::Custom Clearance Import::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::::::::::::Transportation:::::::::::::::::::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::Import Door to Door
    :::::::::::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::Import Borongan (
    All-In)::::::::::::::::::::::::

    Kami juga melayani Impor Under Name dimana kami menyediakan legalitas
    impor, ini adalah solusi yang kami berikan kepada perusahaan yang ingin
    impor barang akan tetapi belum memiliki legalitas/izin impor. Kami
    menyediakan fasilitas impor untuk UNDER NAME dalam 13 Bagian Session HS
    dan 21 Session HS sebagai berikut;

    *::::::::::::::: Mesin & Spare
    Parts:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Elektronik &
    Component::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Barang Hasil
    Pabrik::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Garment Produk Pakaian
    Jadi::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Mainan
    Anak-Anak:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *::::::::::::::: Sepatu & Produk Alas
    Kaki::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    *:::::::::::::::Dan semua barang yang termasuk dalam bagian session HS
    kami:::::::::

    Jenis barang tersebut diatas sudah dapat di impor menggunanakan under name
    kami, izin pendukung yang kami miliki sebagai berikut:

    :::::::::::NPIK Elektronik::::::::::: IT Elektronik::::::::::::::::::::::
    :::::::::::NPIK Besi & Baja::::::::: IT Besi & Baja:::::::::::::::::::
    :::::::::::NPIK Alas kaki :::::::::::::IT Alas Kaki::::::::::::::::::::::
    :::::::::::NPIK Garment:::::::::::::::IT Pakaian Jadi::::::::::::::::::
    :::::::::::NPIK Mainan:::::::::::::::::IT Mainan Anak2::::::::::::::
    Dengan ini kita dapat memperluas layanan kami dengan memberikan kepuasan
    untuk perusahaan Anda di mana kita harus mampu bersaing dan sesuai
    dengan prosedur operasional yang ketat saat menangani secara profesional
    dalam melakukan kegiatan di bidang Impor dan layanan yang dibutuhkan.
    kami juga mengeluarkan Faktur Pajak Ppn.

    NB:
    Kami sediakan 3 (tiga) Perusahaan sebagai alternatif Under name, Semua
    Perusahaan under name tersebut adalah milik kami sendiri.

    Arsyi pangestu
    Hp :0812 8152 7199
    web :www.dilinegroup.simplesite.com
    Pin: 539ffe30
    PT. Djakarta International Line Group
    AGNESIA BUILDING 4th
    Jl.Pemuda No.73B,Jakarta 13220-INDONESIA
    Tel :+[62-21) 4788 2609
    Fax :+[62-21) 4788 1995
    Email :arsyi@djakarta-line.com
    :arsyi.pangestu@gmail.com

    BalasHapus
  8. Pak bagaimana jika import barang perorangan dgn jumlah besar bisa dilakukan karena tdk ada api-u dan nik? Atau harus menggunajan undername

    BalasHapus
  9. impor per orangan dalam jumlah lebih dari 100 kg wajib menggunakan api u. saran : harus mencari perusahaan yang telah memiliki perijinan impor barang, sering disebut under name.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kami subuah jasa custome clearance di banara JUANDA aja .
      1.Barang yang bisa kita kerjakan .(selain Garment,dangerous goods,FRESH FISH/SEAFOODS n barang yg di larang negara .)
      2..Bisa dari semua negara .untuk yang beda harga AMERICA,AuSTRALIA,EUROPA dan JEPANG itu kena harga 120.000/kg.untung yang lain masih sama.105.000/kg .itu untuk all semua jasa pengurusan dibandara juanda .sewa gudang,dan pajak kita yang bayar.

      3.Kita itu pakai jalur proyek jadi proses barang dateng pagi sore langsung keluar .kalo engk ada masalah dokumen .
      4.kita Khusus di BANDARA JUANDA surabaya aja .
      5.untuk CATATAN setiap pengiriman barang .di tujukan ke kami .dan sebelum kirim komunakasi ke kami .
      Atas responya kami ucapkanterima kasih

      Brgds
      Dwi susilo
      081249760036

      Hapus
  10. informasi yang sangat bagus dan bermanfaat sekali, untuk jasa exsport dan import dengan harga yang ekonomis bisa kunjungi website http://amebdo.com

    BalasHapus
  11. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami mengajukan penawaran kerjasama dalam pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN

    Service Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
    Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Customs Clearance Port
    Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan & Port Lain nya.

    Berikut Attecment terlampir.

    Dote :
    Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
    Kami tidak bertanggung jawab/ tidak akan mengganti kerugia apabila didapati adanya barang-barang bahaya / Larangan tersebut, dan apabila diketahui barang membahayakan maka kami akan melapor kepada pihak yang berwajib.
    Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).

    Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kami dan perusahaan bpk/ibu berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 2906-8484 hp,wa.081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com


    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    BBM : D9CE63FD
    Hp wa : 081908060678,081385311679
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
    PT. HOKA HOKI INDONESIA
    Shopping Arcade 2nd Floor B-03 Jakarta Garden City,
    Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 0,5 Jakarta Timur 13910 Indonesia
    Phone : +62 21 29068484 Fax : +62 21 29068666
    Email : andijm.logistics@gmail.com
    Website : hokahoki.co.id

    BalasHapus
  12. Dear customer,
    Perkenalkan saya Gina Agnia Marketing PT JUA SINAR INDONESIA (JSI GROUP).
    Kami merupakan trader aktif yang rutin melakukan impor dan exportisasi sejumlah barang dari dan Indonesia ke seluruh tujuan market internasional.

    Bersama ini kami menawarkan kerjasama khususnya pada bidang jasa impor ekspor dan jasa pengurusan custom barang di kepabeanan Indonesia dan jasa pinjam bendera impor ekspor (Undername) untuk beragam jenis komoditi yang dapat anda gunakan Kami memiliki tim negosiasi di internal bea cukai Indonesia dan mampu menegosiasikan kebijakan internal pajak anda untuk menambah keuntungan perusahaan anda secara terukur. Anda dapat mengandalkan kami untuk seluruh tujuan impor dan pengiriman barang global anda baik via laut, darat dan udara.

    Silahkan hubungi kami untuk informasi jasa dan layanan kami lainnya.
    ----------------------------
    Thank you & Regards

    Gina Agnia
    Marketing
    Mobile/ WA. + 853 5138 1232
    Email. ginaagniajua@gmail.com

    PT. JUA SINAR INDONESIA ( JSI GROUP )
    Gedung Nita Graha Lt.2
    Jl. Dewi Sartika No.327 D, Jakarta, Indonesia 13630
    Tel. 06221 8087 3650 Fax.06221 8087 3655
    Email: info@jni-group.id
    website : http://jsi.jni-group.id/

    BalasHapus
  13. Mantap gan, ilmu baru dengan penjelasan yang lebih detail.
    Ijinkan berbagi ilmu
    https://www.tempeurap.id/2019/03/bisa-impor-tanpa-memiliki-ijin-impor.html

    BalasHapus