Jumat, 24 Januari 2014

CFR - INCOTERMS 2010

SERI 10 - INCOTERMS 2010
CFR – COST AND FREIGHT
Oleh : Antoni Tampubolon*

a.      Definisi  CFR
CFR adalah  singkatan dari COST AND FREIGHT.  CFR  merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kesepuluh dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.  Term CFR hanya berlaku untuk pengangkutan barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan sungai dan danau saja
CFR didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli  atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Namun penjual bertanggunjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan hingga pelabuhan tujuan. Resiko  Penjual akan berakhir ketika barang telah berada diatas  kapal.
Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang ,pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping).
Banyak persepsi keliru terhadap penerapan CFR, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan, seharusnya penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan  diatas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan.
Penjual   bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan, dan namun tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang (marine cargo insurance).  
 Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli.  Contoh : Di  Tokyo  Port,  Japan.

2.      Penjual   harus menempatkan barang hingga berada diatas kapal, dan bertanggungjawab dalam pengurusan pengapalan barang (penunjukkan shipping company)
3.      Resiko Penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.


b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk CFR adalah :
1.      Tulis CFR
2.       Tentukan pelabuhan tujuann (port of destination)   yang disebutkan (  insert named port of destination) , contoh :  Tokyo Port, Japan
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       CFR  (Tokyo Port,  Japan) Incoterms 2010



c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  CFR

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
YES
NO
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
YES
NO
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
YES
NO
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
tidak ada kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
NO
YES
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya CFR

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
YES
NO
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
YES
NO
10.
Freight Forwarder fee
YES
NO
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Tidak ada kewajiban
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
NO
YES
13.
Lift on&storages- destination terminal Charges
YES
NO
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat  barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si pembeli, bukan dipelabuhan tujuan (port destination).


Contoh:

Kasus
PT. Papajo Sejahtera Indonesia (PSI) adalah eksportir CPO . Dia sepakat dengan pembeli dari  Tokyo, Jepang, yaitu : Takashimura  Trading dengan term : CFR  ( Tokyo port,  Japan) Incoterms 2010  untuk ekspor CPO  sebesar 5000 MT. Setelah selesai hari pemuatan CPO ke atas kapal tanker, Kapal menunggu otoritas syahbandar untuk berlayar. Sesaat pada saat mau berangkat dari pelabuhan Tanjung Priok kapal oleng dan terbalik. Kapal tangker pun tenggelam di dermaga Tanjung Priok.


a.       Dimana titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli  (Takashimura Trading ) terjadi ?
b.      Siapa yang bertanggungjawab atas   barang CPO yang tenggelam di  kapal pada saat mau berangkat dari pelabuhan Tanjung Priok tersebut?
c.       Siapa yang menunjuk dan membayar freight kapal tanker tersebut?

Jawab :
a.       Titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli  (Takashiumra Trading) terjadi di atas kapal tanker  di  Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia. Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan di atas kapal  di pelabuhan Tanjung Priok . Resiko sudah beralih sejak barang sdh ditempatkan diatas kapal tanker tersebut

b.      Jika menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan  CFR Incoterms 2010, maka Si pembelilah  yang bertanggungjawab atas CPO yang tenggelam di kapal tanker tersebut. Resiko  dari penjual kepada pembeli sudah beralih sejak barang sudah ditempatkan diatas kapal tanker tersebut. Kapal sudah mau berangkat dari pelabuhan muat , sehingga resiko adalah di tangan si pembeli

c.       Yang menunjuk/ mengurus pengapalan dan membayar freight kapal tanker tersebut atas biaya si penjual. Penjuallah yang akan mencari kapal tanker untuk memuat CPO tersebut dan juga termasuk membayar seluruh biaya2 pengapalan.

Tips-Tips

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan tujuan  yang ditentukan oleh  pembeli
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko  beralih  hingga diatas kapal di pelabuhan pemuatan, bukan dipelabuhan tujuan
- Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke pelabuhan muat (prosedur kepabeanan) dan termasuk pengurusan pengapalan dan pembayaran biaya pengapalan .


Tips buat Pembeli
- Pembeli  harus menentukan dengan jelas pelabuhan tujuan dalam penyerahan barang
- Pembeli harus memahami resiko adalah di atas kapal pelabuhan pemuatan, bukan di pelabuhan tujuan.
 - Pembeli harus mengurus perijinan impor , dan pengeluaran barang impor.


* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

1 komentar:

  1. Terima Kasih banyak atas artikelnya Pak, sangat bermanfaaat.

    BalasHapus