SERI 10 - INCOTERMS 2010
CFR
– COST AND FREIGHT
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a.
Definisi CFR
CFR adalah singkatan dari COST AND FREIGHT. CFR merupakan
syarat penyerahan barang (term of
delivery) yang kesepuluh dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. Term CFR hanya berlaku untuk pengangkutan
barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan
sungai dan danau saja
CFR didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang
telah ditempatkan di atas kapal (on board)
di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk
penjualan berantai-string sale). Namun
penjual bertanggunjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan
hingga pelabuhan tujuan. Resiko Penjual
akan berakhir ketika barang telah berada diatas kapal.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang
kepada pembeli pada saat barang telah berada diatas kapal di pelabuhan pemuatan
yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus
izin ekspor barang ,pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping).
Banyak persepsi keliru
terhadap penerapan CFR, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan, seharusnya
penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan diatas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan.
Penjual bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan, dan
namun tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang (marine cargo
insurance).
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga)
hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual harus mengetahui dengan tepat
pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Tokyo Port, Japan.
2.
Penjual harus
menempatkan barang hingga berada diatas kapal, dan bertanggungjawab dalam
pengurusan pengapalan barang (penunjukkan
shipping company)
3. Resiko
Penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan
diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk CFR adalah :
1. Tulis
CFR
2. Tentukan
pelabuhan tujuann (port of destination)
yang disebutkan ( insert named
port of destination) , contoh : Tokyo
Port, Japan
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
CFR
(Tokyo Port, Japan) Incoterms 2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab CFR
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat
lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
tidak ada
kewajiban
|
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya CFR
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Tidak ada
kewajiban
|
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
Lift
on&storages-
destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destination)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah
ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si
pembeli, bukan dipelabuhan tujuan (port
destination).
Contoh:
Kasus
PT. Papajo Sejahtera Indonesia (PSI) adalah
eksportir CPO . Dia sepakat dengan pembeli dari Tokyo, Jepang, yaitu : Takashimura Trading dengan term : CFR ( Tokyo port, Japan) Incoterms 2010 untuk ekspor CPO
sebesar 5000 MT. Setelah selesai hari
pemuatan CPO ke atas kapal tanker, Kapal menunggu otoritas syahbandar untuk
berlayar. Sesaat pada saat mau berangkat dari pelabuhan Tanjung Priok kapal
oleng dan terbalik. Kapal tangker pun tenggelam di dermaga Tanjung Priok.
a. Dimana
titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli (Takashimura Trading ) terjadi ?
b.
Siapa yang bertanggungjawab atas barang CPO yang tenggelam di kapal pada saat mau berangkat dari pelabuhan
Tanjung Priok tersebut?
c.
Siapa yang menunjuk dan membayar
freight kapal tanker tersebut?
Jawab
:
a. Titik
penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli (Takashiumra Trading) terjadi di atas kapal
tanker di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia.
Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan di atas
kapal di pelabuhan Tanjung Priok .
Resiko sudah beralih sejak barang sdh ditempatkan diatas kapal tanker tersebut
b. Jika
menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan CFR Incoterms 2010, maka Si pembelilah yang bertanggungjawab atas CPO yang tenggelam
di kapal tanker tersebut. Resiko dari
penjual kepada pembeli sudah beralih sejak barang sudah ditempatkan diatas
kapal tanker tersebut. Kapal sudah mau berangkat dari pelabuhan muat , sehingga
resiko adalah di tangan si pembeli
c. Yang
menunjuk/ mengurus pengapalan dan membayar freight kapal tanker tersebut atas biaya
si penjual. Penjuallah yang akan mencari kapal tanker untuk memuat CPO tersebut
dan juga termasuk membayar seluruh biaya2 pengapalan.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan tujuan yang ditentukan oleh pembeli
-
Penjual harus memahami bahwa antara resiko
beralih hingga diatas kapal di
pelabuhan pemuatan, bukan dipelabuhan tujuan
-
Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke pelabuhan
muat (prosedur kepabeanan) dan termasuk pengurusan pengapalan dan pembayaran
biaya pengapalan .
Tips buat Pembeli
-
Pembeli harus menentukan dengan jelas
pelabuhan tujuan dalam penyerahan barang
-
Pembeli harus memahami resiko adalah di atas kapal pelabuhan pemuatan, bukan di
pelabuhan tujuan.
- Pembeli harus mengurus perijinan impor , dan
pengeluaran barang impor.
*
Praktisi Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
Terima Kasih banyak atas artikelnya Pak, sangat bermanfaaat.
BalasHapus