Kementerian Perhubungan RI , Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan
peraturan tentang PENGATURAN LALU LINTAS
DAN PENGATURAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG pada
masa angkutan lebaran tahun 2015 (
1436H), yaitu : SK.1364 /AJ.201 /DRJD /2015 pada tanggal : 29 April 2015.
Pengaturannya adalah sebagai berikut :
Pasal 5 ayat 1 :
Untuk
mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan lebaran, mulai tanggal 13 Juli 2015 (H-4) ) pukul 00.00 WIB s/d
tanggal 19 Juli 2015 (H+1) pukul 24.00 WIB. kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di wilayah provinsi Lampung,
pulau Jawa dan provinsi Bali dilarang beroperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar