Kamis, 18 Juni 2015

PERATURAN ANGKUTAN LEBARAN Tahun 2015

Kementerian Perhubungan RI , Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat  telah menerbitkan peraturan tentang  PENGATURAN LALU LINTAS DAN PENGATURAN KENDARAAN  ANGKUTAN BARANG pada masa angkutan lebaran  tahun 2015 ( 1436H), yaitu : SK.1364 /AJ.201 /DRJD /2015 pada tanggal : 29 April 2015. Pengaturannya adalah sebagai berikut :

Pasal 5 ayat 1 : 

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan  lebaran, mulai tanggal  13 Juli 2015 (H-4) ) pukul  00.00  WIB  s/d tanggal  19 Juli 2015 (H+1) pukul 24.00 WIB. kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di wilayah provinsi Lampung, pulau Jawa dan provinsi Bali dilarang beroperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar