Kamis, 27 Februari 2014

PMK 176 TAHUN 2013_Fasilitas KITE


Pokok-Pokok Perubahan  Yang  Diatur Dalam PMK 176 Tahun 2013

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari  PMK 254/PMK.04/2011 tentang :  Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013 , selanjutnya disingkat dengan PMK 176 , sedangkan PMK 254/PMK.04/2011, selanjutunya disingkat dengan PMK 254 . Peraturan ini sering disebut peraturan tentang fasilitas KITE (Kemudahan impor Tujuan Ekspor). PMK 176 tersebut akan berlaku sejak tanggal 6 Maret 2104.
Pertanyaan : Apakah ketentuan-ketentuan dari PMK 176  yang dirubah dari PMK 254 tersebut ?
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 176  adalah sebagai berikut :
1.      Pembebasan adalah  bukan hanya pembebasan bea masuk  tetapi  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Pasal 1 ayat 3).
2.      Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (pasal 2 ayat 1a)
3.      persetujuan atau penolakan atas permohonan  NIPER menjadi lebih cepat dari 45 (empat
4.      puluh lima) hari kerja  menjadi 30 (tiga puluh hari )- Pasal 3 ayat 6
5.      Perusahaan NIPER tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan (untuk mendapatkan SK Pembebasan). Hanya sekali .
6.      Jangka waktu periode pembebasan dapat diperpanjang dengan memperhatikan factor : dalam hal terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri; terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau terdapat kondisi force majeure, seperti:
peperangan, bencana alam, atau kebakaran; 2. bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi
yang berwenang
7.      Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku dari:
a. luar daerah pabean;b. Gudang Berikat; c. Kawasan Berikat;d. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah (Mempertegas tentang asal  impor bahan Baku)
8.      Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mencantumkan
NIPER PERUSAHAAN   bukan nomor keputusan mengenai Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan /fasilitas Impor
9.      Jaminan yang diserahkan adalah sebesar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor, BUKAN HANYA Jaminan Bea Masuk saja.
10.  Jaminan dapat berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan syarat dan ketentuan tertentu
11.  Perusahaan dapat melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum di NIPER :
a.       Mengajukan permohonan dan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
b.      Menyampaikan pemberitahuan epada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum kegiatan pembongkaran dan/atau penimbunan, dalam hal Perusahaan termasuk Authorized Economic Operator, berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas atau importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas
12.  Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha yang tidak tercantum dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk mendapatkan izin. Jangka waktu jawaban
berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (sebelumnya 15 hari)
13.   Hasil Produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas Bahan Baku (Pasal 15 ayat 2)
14.  Perusahaan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sanksi administrasi atas
Bahan Baku, barang dalam proses, dan Hasil Produksi yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan force majeure, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.
15.  Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan, peraturan sebelumnya laporan pertanggungjawaban secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode Pembebasan
16.  Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda.


Sumber :
(Diolah dari  PMK Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun 2011 tentang :  Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor )
@rumaheksporimpor.blogspot.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar