Kamis, 27 Februari 2014

PROSEDUR MENDAPATKAN FASILITAS KITE

PROSEDUR MENDAPATKAN FASILITAS KITE  ?

Pemerintah  Indonesia melalui Kementerian Keuangan   (Direktorat Bea dan Cukai ) memberikan fasilitas fiskal   atas Impor Bahan Baku untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Fasilitas fiskal yang diberikan adalah fasilitas kepabeanan yaitu pembebasan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (baca: tidak dipungut). Fasilitas Kepabeanan ini dikenal dan sering disebut sebagai Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).


Bagaimana prosedur untuk mendapatkan fasilitas KITE tersebut ?

Tahap pertama  : Mengajukan Permohonan NIPER
Perusahaan  dapat memperoleh Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disebut NIPER Pembebasan dengan mengajukan permohonan NIPER ke  Kepala Kantor Wilayah atau KPU (Kantor Pelayanan Utama)  Bea dan Cukai  yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik  badan usaha yang bersangkutan dengan dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elekronik, tapi dalam  hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapt meminta hard copy dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan tersebut.

KRITERIA dan PERSYARATAN  memperoleh NIPER  sesuai dengan PMK Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun 2011, yaitu :

  1.  .          mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik (laporan hasil audit dari auditor independen)
          2.     memiliki sistem informasi persediaan berbasis  komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang
          3.  memiliki nature of business berupa badan usaha industri manufaktur,
          4.    memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan
        tempat penimbunan Hasil Produksi,
          5.  memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

           6.   memiliki rencana produksi yang jelas


Sosialisasi Peraturan Kepabeanan 





Tahap kedua :  Melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan
Permohonan NIPER yang diajukan oleh perusahaan kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk akan dilakukan penelitian terhadap administratif (kelengkapan dan kesesuaian dokumen) dan pemeriksaan lapangan-kunjungan ke perusahaan ( meneliti tentang kesesuaian dokumen asli, keberadaan lokasi perusahaan, dan lain-lain). Kunjungan lapangan ke perusahaan akan dilakukan dengan penanda tanganan berita acara pemeriksaan (BAP).

Tahap ketiga :  Mengambil Keputusan terhadap permohonan NIPER
Kepala Kantor Wilayah atau KPU  akan memberikan keputusan terhadap permohonan NIPER Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Keputusan terhadap permohonan NIPER ada 2 (dua), yaitu :

  1.        Permohonan disetujui
         Dalam hal permohonan  NIPER  disetujui maka Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama                            Menteri menerbitkan NIPER Pembebasan.
          2.  Permohonan ditolak
        Dalam hal permohonan  NIPER  ditolak maka Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat        pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Catatan :
Jika Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER Pembebasan wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada setiap lokasi penimbunan dan setiap lokasi pabrik.


Sumber :
(PMK Nomor : 176/PMK.04/2013  yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun 2011 tentang :  Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor )

@rumaheksporimpor.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar