PROSEDUR MENDAPATKAN FASILITAS KITE
?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Direktorat Bea dan Cukai ) memberikan fasilitas fiskal atas Impor Bahan Baku untuk Diolah, Dirakit,
atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Fasilitas fiskal
yang diberikan adalah fasilitas kepabeanan yaitu pembebasan bea masuk dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah atas Impor Bahan Baku untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
(baca: tidak dipungut). Fasilitas Kepabeanan ini dikenal dan sering disebut sebagai
Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Bagaimana
prosedur untuk mendapatkan fasilitas KITE tersebut ?
Tahap pertama : Mengajukan Permohonan NIPER
Perusahaan
dapat memperoleh Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disebut NIPER
Pembebasan dengan mengajukan permohonan NIPER ke Kepala Kantor Wilayah atau KPU (Kantor
Pelayanan Utama) Bea dan Cukai yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi
lokasi pabrik badan usaha yang
bersangkutan dengan dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan
dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan
data elekronik, tapi dalam hal
diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapt meminta hard copy dokumen
pembuktian kriteria dan persyaratan tersebut.
KRITERIA dan PERSYARATAN
memperoleh NIPER sesuai dengan PMK Nomor : 176/PMK.04/2013 yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun
2011, yaitu :
- . mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik (laporan hasil audit dari auditor independen)
3. memiliki
nature of business berupa badan usaha industri manufaktur,
4. memiliki
atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku,
dan
tempat
penimbunan Hasil Produksi,
5. memiliki
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Tahap kedua : Melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan
lapangan
Permohonan
NIPER yang diajukan oleh perusahaan kemudian oleh Kepala Kantor Wilayah atau
KPU atau pejabat yang ditunjuk akan dilakukan penelitian terhadap administratif
(kelengkapan dan kesesuaian dokumen) dan pemeriksaan lapangan-kunjungan ke
perusahaan ( meneliti tentang kesesuaian dokumen asli, keberadaan lokasi
perusahaan, dan lain-lain). Kunjungan lapangan ke perusahaan akan dilakukan
dengan penanda tanganan berita acara pemeriksaan (BAP).
Tahap ketiga : Mengambil Keputusan terhadap permohonan NIPER
Kepala
Kantor Wilayah atau KPU akan memberikan
keputusan terhadap permohonan NIPER Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap.
Keputusan
terhadap permohonan NIPER ada 2 (dua), yaitu :
- Permohonan disetujui
2. Permohonan
ditolak
Dalam
hal permohonan NIPER ditolak maka Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan
surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Catatan
:
Jika
Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER Pembebasan wajib memasang papan nama
yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan
pada setiap lokasi penimbunan dan setiap lokasi pabrik.
Sumber
:
(PMK Nomor : 176/PMK.04/2013 yang merupakan perubahan dari PMK 254 tahun
2011 tentang : Pembebasan Bea Masuk Atas
Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, dirakit atu Dipasang Pada Barang Lain
dengan Tujuan Untuk Diekspor )
@rumaheksporimpor.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar