Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia, telah mengatur dengan jelas ketentuan barang-barang
yang
dapat diekspor di Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 13 Tahun
2012, disebutkan bahwa , barang ekspor diklasifikasikan (dikelompokkan) atas 3
(tiga) bagian besar , yaitu : (1). barang
bebas ekspor, (2). Barang dibatasi ekspornya, (3). Barang dilarang ekspor.
(1). Barang Bebas ekspor adalah barang yang
tidak termasuk dalam kelompok barang yang dibatasi ekspornya dan barang yang
dilarang ekspor .
Contoh : Furniture, Elektronika, Handy Craft, Makanan
dan Minuman
(2). Barang dibatasi ekspornya adalah barang
yang dibatasi eksportirnya, jenis dan/ atau jumlahnya yang diekspor. Barang
yang dibatasi ekspornya ditetapkan berdasarkan: untuk melindungi keamanan,
kesehatan, adanya perjanjian internasional, terbatasnya pasokan barang di dalam
negeri.
Persyaratan agar barang-barang yang dibatasi ekspornya dapat diekspor adalah setiap pelaku ekspor
harus terdaftar, disebut Eksportir terbatas (ET), dan adanya persetujuan Ekspor (PE) setiap kali
mengirim barang ekspor tersebut, barang
wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor (Laporan Surveyor), barang ekspor
wajib mengurus Surat Keterangan Asal barang (COO), dokumen lain yang
dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undang.
Contoh : Eksportir
Terbatas Produk Pertambangan (ET- Produk
Pertambangan) yang diatur dalam Permendag no.29 tahun 2012, yang telah direvisi dengan
Permendag No. 56 Tahun 2012.
Kasus PT.Newmont, sebagai eksportir konsentrat
tembaga, yang harus menunggu rekomendasi dari Kementerian teknis ESDM (Energi Sumber Daya
Mineral) sebagai salah satu persyaratan
untuk mendapatkan ET Produk Pertambangan. Kementerian ESDM tidak mengeluarkan
rekomendasi karena PT. Newmont belum adanya realisasi pembangunan smelter.
(3). Barang yang dilarang ekspornya adalah
barang yang tidak boleh diekspor . Ada sanksi yang tegas, jika seseorang atau
badan usaha mencoba untuk mengirim barang yang dilarang ekspornya. Sanksi
adminitrasi dan/ atau sanksi lain diatur sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan
yang berlaku. Kelompok barang yang dilarang ekspornya , diatur dalam Permendag
Nomor 44 Tahun 2012 tentang barang dilarang ekspor. Contoh: Batu mulia (selain intan) dan batu semi mulia
tidak dikerjakan selain Rubi dan Jade.
Terima kasih untuk informasinya
BalasHapusTerima kasih untuk informasinya
BalasHapusTerima kasih kak
BalasHapus