Selasa, 03 Maret 2015

KLASIFIKASI BARANG EKSPOR INDONESIA

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, telah mengatur dengan jelas ketentuan barang-barang
yang dapat diekspor di Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 13 Tahun 2012, disebutkan bahwa , barang ekspor diklasifikasikan (dikelompokkan) atas 3 (tiga) bagian besar , yaitu :  (1). barang bebas ekspor, (2). Barang dibatasi ekspornya, (3). Barang dilarang ekspor.

(1). Barang Bebas ekspor adalah barang yang tidak termasuk dalam kelompok barang yang dibatasi ekspornya dan barang yang dilarang ekspor .
Contoh :  Furniture, Elektronika, Handy Craft, Makanan dan Minuman

(2). Barang dibatasi ekspornya adalah barang yang dibatasi eksportirnya, jenis dan/ atau jumlahnya yang diekspor. Barang yang dibatasi ekspornya ditetapkan berdasarkan: untuk melindungi keamanan, kesehatan, adanya perjanjian internasional, terbatasnya pasokan barang di dalam negeri.
Persyaratan agar  barang-barang  yang dibatasi ekspornya  dapat diekspor adalah setiap pelaku ekspor harus terdaftar, disebut Eksportir terbatas (ET), dan  adanya persetujuan Ekspor (PE) setiap kali mengirim barang ekspor tersebut,  barang wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor (Laporan Surveyor), barang ekspor wajib mengurus Surat Keterangan Asal barang (COO), dokumen lain yang dipersyaratkan  dalam peraturan perundang-undang.
Contoh : Eksportir Terbatas Produk  Pertambangan (ET- Produk Pertambangan) yang diatur dalam Permendag no.29  tahun 2012, yang telah direvisi dengan Permendag No. 56 Tahun 2012.

 Kasus PT.Newmont, sebagai eksportir konsentrat tembaga,  yang harus menunggu  rekomendasi dari   Kementerian teknis ESDM (Energi Sumber Daya Mineral)  sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan ET Produk Pertambangan. Kementerian ESDM tidak mengeluarkan rekomendasi karena PT. Newmont belum adanya realisasi pembangunan smelter.

(3). Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor . Ada sanksi yang tegas, jika seseorang atau badan usaha mencoba untuk mengirim barang yang dilarang ekspornya. Sanksi adminitrasi dan/ atau sanksi lain diatur sesuai dengan  ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kelompok barang yang dilarang ekspornya , diatur dalam Permendag Nomor 44 Tahun 2012 tentang barang dilarang ekspor. Contoh:   Batu mulia (selain intan) dan batu semi mulia tidak dikerjakan selain Rubi dan Jade.

3 komentar: