Kementerian
Perhubungan RI telah menerbitkan
peraturan terbaru tentang “Penyelenggaraan
dan Pengurusan Perusahaan Transportasi", dalam
Peraturan Menteri No. 74 Tahun
2015 diterbitkan pada tanggal 9 April 2015 (selanjutnya disingkat PM 74 Tahun
2015), yang selanjutnya dirubah dengan Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2015 (PM
78 Tahun 2015) diterbitkan pada tanggal 22 April 2015. Dengan terbitnya peraturan terbaru tentang
usaha jasa pengurusan transportasi tersebut , maka Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 10 Tahun 1988
tentang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri
Perhubungan KM 10 Tahun
1989, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Sehingga
dasar hukum pelaksanaan usaha jasa pengurusan transportasi terbaru adalah PM 74
tahun 2015 dan PM 78 Tahun 2015. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
Sesuai dengan PM 74 Tahun 2015, Definisi dari Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) adalah badan usaha vang melakukan kegiatan mengurusi semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Sedangkan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)
adalah usaha yang ditujukan
untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk
mengurus semua kegiatan
yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang
melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut
dan udara yang mencakup kegiatan
pengiriman, penerimaan, bongkar
muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan
penyelesaian dokumen,
penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut,
pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang dan penyelesaian
tagihan dan biaya- biava lainnya yang diperlukan dan penyediaan
sistem informasi dan komunikasi serta
layanan logistik
Berdasarkan PM 74 Tahun
2015, yang telah dirubah dengan PM 78 Tahun 2015 Pasal 6, maka PERSYARATAN dalam mendirikan
PJPT atau freight forwarder adalah:
1.
Persyaratan dalam mendapatkan izin usaha
terdiri dari 2(dua) :
a. Persyaratan
Adminitrasi
b. Persyaratan
Teknis
Persyaratan
Adminitrasi adalah sebagai berikut :
a.
memiliki akte pendirian
perusahaan;
b. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak
perusahaan;
c. memiliki
Surat Keterangan Domisili Perusahaan:
d. memiliki
penanggung jawab
e. memiliki modal
dasar paling sedikit Rp.
25.000.000.000, - (dua
puluh lima miliar
rupiah), paling sedikit 25%
dari modal dasar
harus ditempatkan dan disetor
penuh dengar bukti penyetoran yang
sah atau diaudit
oleh kanlor akuntan publik;
f. Tenaga ahli
WNI (Warga Negara lndonesia,
minimum DIII di bidang
Pelayaran/Maritim,/ Penerbangan/
Transportasi/IATA Diploma/FIATA
Diplorna, S1 Logistik, Sertifikat ahli
Kepabeanan/Kepelabuhanan;
g. memiliki
surat keterangan domisili
perusahaan, dan
h. memiliki
surat rekomendasi/pendapat tertulis
dari Penyelenggara Pelabuhan
setempat, serta asosiasi
di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan logistik.
i.
bagi
badan usaha yang memiliki modal lebih kecil wajib memperoleh surat pernyataan/
persetujuan dari asosiasi di bidang jasa pengurusan transportasi sebagai
jaminan untuk perusahaan atau badan usaha untuk beroperasi
Persyaratan
Teknis, adalah sebagai berikut :
a. Memiliki
dan menguasai kantor
b. Memiliki
sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan
komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi
darat/laut/udara /perkeretaapian sesuai
dengan perkembangan tehnologi
Izin
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan oleh Gubemur provinsi tempat perusahaan
berdomisili dan berlaku
di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(Pengurusan SIUJPT ke Dinas Perhubungan Daerah Provinsi)
2.
Persyaratan Izin Usaha untuk :
2.1 Usaha
jasa pengurusan tr-ansportasi
yang dilakukan oleh usaha
patungan joint venture wajib memiliki
izin usaha yang diberikan
oleh Gubernur pada
lokasi perusahaan berdomisili.
2.2 Perusahaan Jasa
Pengurusan Transportasi yang
berstatus Penanaman Modal
Asing wajib mendaftar kepada Menteri dan lnstansi Pemerintah
terkait
Persyaratan
Adminitrasi bagi Jasa Pengurusan Transportasi
yang berstatus Penanaman
Modal Asing adalah sebagai berikut :
a. Akte perusahaan
dari notaries yang disahkan
Kementerian Hukum dan HAM;
b. Bukti setor
dan penyertaan modal
c. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
dari Ditjen Pajak;
d. Keterangan
Domisili Perusahaan;
e. Izin
Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan
investasi paling sedikit
$ 10.000.000,-(sepuluh juta Dollar Amerika], paling
sedikit 25% dari modal dasar
harus ditempatkan dan
disetor penuh dengan bukti. Penyetoran yang sah atau diaudit
oleh kantor akuntan public,
f. Tanda
Daftar Perushaaan dari
Kementerian Perdagangan;
g. Keterangan
lzin Tinggal Terbatas
dari Kementerian Hukum dan HAM
bagi pemilik saham;
h. Izin
Mempekerjakan Tenaga kerja
Asing dari Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi;
i. Tenaga
ahli WNI (Warga Negara
lndonesia, minimum DIII di
bidang Pelayaran/Maritim,/ Penerbangan/ Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diplorna, S1 Logistik, Sertifikat
ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan
j.
memiiiki surat rekomendasi/
pendapat tedulis dari Penvelenggara Pelabuhan
setempat, serta asosiasi
di bidang Jasa Pengurusan
Transportasi dan Logistik
yang terdafar di
Kamar Dagang dan
Industri (KADIN).
Persyaratan
Teknis bagi Jasa Pengurusan
Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing
adalah sebagai berikut, adalah sebagai berikut :
c. Memiliki
dan menguasai kantor
d. Memiliki
sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan
komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi
darat/laut/udara /perkeretaapian sesuai
dengan perkembangan tehnologi
Pembatasan Operasional
dari Perusahaan pemegang
izin usaha yang
berbentuk usaha patungan dan
joint venture dan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat
melakukan kegiatan jasa
pengurusan transportasi
hanya pada :
Bandar Udara
Utama : Kuala Namu, Soekarno Hatta,
Djuanda, Hasanuddin, I
Gusti Ngurah Rai dan
Pelabuhan Utama Belawan.
Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan
Makasar .
@
Rumah Ekspor Impor Indonesia
back seen we blog ya http://mppllogistik-batam.blogspot.co.id/ Perusahaan kami sudah memiliki izin gan :D
BalasHapussip gan..
BalasHapus