Kementerian
Perdagangan RI telah menerbitkan peraturan No.
48/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang ketentuan umum impor (selanjutnya
disebut Permendag 48). Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. Peraturan
tentang ketentuan impor sebelum peraturan terbaru ini diterbitkan adalah
Peraturan No. 54/M-DAG/PER/10/2009 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar hukum terbaru untuk ketentuan impor di Indonesia
adalah Permendag 48 .
Ketentuan Impor yang
diatur dalam Permendag 48 adalah sebagai berikut :
1.
Barang yang diimpor harus baru, namun
barang bekas (barang tidak baru) tertentu dapat diimpor berdasarkan peraturan
perundangan-undangan, ditetapkan oleh
Menteri perdagangan, dan atau usulan
atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
2.
Impor barang hanya dapat dilakukan oleh
importir yang memiliki API (Angka Pengenal Importir), namun impor tanpa API
dapat dilakukan dalam hal tertentu, seperti: barang kiriman, barang pindahan.
3.
Barang impor dikelompokkan atas 3 (tiga)
bagian besar, yaitu : barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor.
4.
Pengaturan barang dibatasi impor
dilakukan melalui mekanisme perijinan impor, yaitu :
a. Pengakuan
sebagai importir produsen (IP), contoh : IP Tekstil
b. Penetapan
sebagai importir terdaftar (IT), contoh : IT Hortikultura
c. Persetujuan
Impor (PI), contoh : PI Pupuk
d. Laporan
Surveyor (LS)
e. Mekanisme
perijinan lainnya
5. Importir harus mengetahui peraturan
perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum
melakukan impor. Informasi peraturan dapat diakses melalui www.inatrade.kemendag.go.id
6.
Importir wajib memiliki perijinan impor
atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk daerah pabean
7.
Importir yang tidak memiliki perijinan
impor untuk barang yang dibatasi impornya
sebelum barang masuk ke daerah pabean akan dikenakan sanksi pembekuan
API dan sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Jika tidak memiliki perijinan impor maka barang impor tersebut wajib untuk
diekspor kembali oleh importir
8.
Perijinan di bidang impor diterbitkan
oleh Menteri Perdagangan RI atau pejabat
yang diberi wewenang untuk menerbitkan perijinan.
Copy Right @ Rumah Ekspor Impor Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar