Minggu, 12 Juli 2015

KETENTUAN UMUM IMPOR DI INDONESIA

Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan peraturan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang ketentuan umum impor (selanjutnya disebut Permendag 48). Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. Peraturan tentang ketentuan impor sebelum peraturan terbaru ini diterbitkan adalah Peraturan No. 54/M-DAG/PER/10/2009 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar hukum  terbaru untuk ketentuan impor di Indonesia adalah Permendag 48 .

Ketentuan Impor yang diatur dalam Permendag 48 adalah sebagai berikut :
1.      Barang yang diimpor harus baru, namun barang bekas (barang tidak baru) tertentu dapat diimpor berdasarkan peraturan perundangan-undangan,  ditetapkan oleh Menteri perdagangan, dan atau usulan  atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
2.      Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API (Angka Pengenal Importir), namun impor tanpa API dapat dilakukan dalam hal tertentu, seperti: barang kiriman, barang pindahan.
3.      Barang impor dikelompokkan atas 3 (tiga) bagian besar, yaitu : barang bebas impor, barang  dibatasi impor, dan  barang dilarang impor.
4.      Pengaturan barang dibatasi impor dilakukan melalui mekanisme perijinan impor, yaitu :
a.       Pengakuan sebagai importir produsen (IP), contoh : IP Tekstil
b.      Penetapan sebagai importir terdaftar (IT), contoh : IT Hortikultura
c.       Persetujuan Impor (PI), contoh : PI Pupuk
d.      Laporan Surveyor (LS)
e.       Mekanisme perijinan lainnya

5.      Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di  Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan impor. Informasi peraturan dapat diakses melalui www.inatrade.kemendag.go.id
6.      Importir wajib memiliki perijinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk daerah pabean
7.      Importir yang tidak memiliki perijinan impor untuk barang yang dibatasi impornya  sebelum barang masuk ke daerah pabean akan dikenakan sanksi pembekuan API dan sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Jika tidak memiliki perijinan impor maka barang impor tersebut wajib untuk diekspor kembali oleh importir

8.      Perijinan di bidang impor diterbitkan oleh Menteri Perdagangan RI  atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perijinan.


Copy Right @ Rumah Ekspor Impor Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar