Selasa, 06 Oktober 2015

PERSYARATAN ADMINITRASI PENGELUARAN KENDARAAN YANG DI STOP OPERASI DI JAKARTA

1.      Kwitansi sidang dari Pengadilan Negeri Setempat disertai nama, tanda tangan dan stempel petugas kejaksaaan
2.      Surat permohonan pemilik kendaraan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta (ditanda tangani di atas materai Rp. 6000)
3.      Surat pernyataan pemilik/penanggungjawab kendaraan (ditanda tangani di atas materai Rp. 6000)
4.      Fotocopi KTP Pemilik/penanggung jawab kendaraan
5.      Bila yang mengurus pengeluaran kendaraan bukan pemilik langsung, wajib melampirkan Surat kuasa di atas materai Rp. 6000

6.      Surat-surat kendaran asli dan masih berlaku seperti
a.       STNK
b.      STUK/KIR
* Jika STUK/KIR masih berlaku lampirkan surat keterangan masa berlaku STUK/KIR yang diterbitkaan oleh UPT PKB tempat kendaraan tersebut terakhir di uji (ditanda tangani oleh Ka. UPT PKB)
* Jika STUK/KIR habis masa berlaku lampirkan Amprah dan surat keterangan habis uji yang diterbitkan oleh UPT PKB tempat kendaraan tersebut terakhir diuju  (ditanda tangani oleh Ka. UPT PKB)
c.       KIU dan KPS
Jika KIU dan KPS habis masa berlakunya harus diperpanjang di BTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan melampirkan “tanda terima asli” disertai stempel dan nama petugas BPTSP.

7.      Surat Pengantar dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta jika BAP tilangan yang digunakan BAP Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi
8.      Fotocopi BAP/tilangan
9.      Tanda terima kendaraan

Catatan :
1.      Kepemilikan kendaraan berdasarkan nama yang tertera di STNK/BPKP, jika pemilik kendaraan belum balik nama wajib melampirknan “surat tanda jual beli asli yang sah secara hukum”
2.      Jika kepemilikan kendaraan a.n perusahaan wajib melampirkan nama pemilik/penanggungjawab dan fotocopi KTP pemilik/penanggungjawab seperti: Direktur, Ka Operasional atau KA Pool, dll. Surat permohonan dan pernyataan harus menggunakan kop dan distempel perusahaan

3.      Semua surat-surat asli yang dilampirkan difotocopi rangkap 1 (satu).

#@rumaheksporimpor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar