Truck atau bus Anda kena razia gabungan dan terkena stop operasi atau
pengandangan (truck atau bus ditempatkan terminal barang milik dishub) karena
alasan : KIR mati atau KIR diragukan (KIR lebih dari 1 kali diluar daerah). Jangan panik...dan jangan bingung.... ikuti
prosedur berikut ini agar truck dan bus anda bisa keluar dari stop operasi atau
pengandangan.
Prosedur pengeluaran truck atau bus karena pengandangan atau stop operasi truck dan bus di Jakarta.
Kasus: KIR diragukan
1. Pada saat truck dikandangkan, Anda
harus terima dokumen : dokumen tilang (catatan bukti pemeriksaan perkara).
Dokumen ini berisi : pelanggaran apa yg dikenakan, misal : KIR diragukan
2. Truck akan dibawa ke lokasi pengandangan,
contoh : terminal barang Pulo Gebang. Anda harus terima tanda terima
kendaraan, yg ditanda tangani oleh : Kepala terminal barang, petugas yg menindak,
petugas yg menerima, dan pemilik/pengemudi
3. Hari itu juga langsung diurus amprah (numpang uji kendaraan)
ke tempat pengujiaan kendaraan (tempat Kir) dengan membawa bukti tilang.
4. Mendapatkan surat keterangan amprah dari
kepala UPT pengujian kendaraan bermotor.
5. Besoknya, datang ke Dishub (misal:
Dishub Dki di Jati Baru, Tanah Abang) dengan membawa: STNK asli, amprah, surat
kuasa jika yg urus bukan pemilik kendaraan, bukti tilang. tujuan datang adalah
agar sidang dapat dimajukan, misal : tertulis 1 bulan, diminta supaya 1 minggu
6. Petugas Dishub akan memeriksa kelengkapak
dokumen, jika lengkap, petugas akan membubuhkan tulisan pemajuan sidang di
bukti tilang.
7. Membawa bukti tilang yg sdh dimajukan
sidangnya.
8. Pada hari sidang, datanglah lebih
pagi, jam 8an, dengan membawa bukti tilang, cek apakah sudah ada nomor BAP dari
bukti tilang kita.
9. Mengikuti sidang, dan membayar denda
pelanggaran., jangan lupa meminta bukti kuitansi.
10. Hari itu juga, langsung datang ke Dishub
lg dengan melampirkan persyratan admintrasi untuk pengeluaran yg di stop operasi.(lihat
catatan: persyaratan adminitrasi pengeluaraan kendaraan).
11. Mendapatkan surat perintah pengeluaraan
kendaraan .
12. Membawa surat tersebut ke tempat
pengandangan truck.
13. Mengeluarkan truck dari lokasi
pengandangan oleh pengemudi.
Catatan :
Jangan lupa meminta KIR asli dari petugas
dishub , pada saat terima surat keterangan mengeluarakan kendaraan. Karena KIR
ini diperlukan untuk mengurus KIR baru.
Demikian prosedur pengeluaran kendaraan
bermortor yang stop operasi atau pengandangan. Semoga bisa
bermanfaat bagi rekan-rekan.
@rumaheksporimpor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar