Implementasi Incoterms Terhadap Perdagangan Domestik
Oleh : Antoni Tampubolon*
Incoterms 2010
menegaskan bahwa Istilah-istilah Incoterms dapat diterapkan bukan hanya untuk perdagangan
internasional akan tetapi juga untuk perdagangan domestik (domestics trade) dalam kontrak penjualan (sales contract).
Implementasi ini tentu akan berdampak positif
terhadap perdagangan domestik, khususnya di Indonesia. Para pembeli dan penjual
domestik dapat membuat ketentuan incotems 2010 ini dalam setiap kontrak
jual-beli. Beberapa istilah dalam perdagangan yang sering dipraktekkan adalah :
Penjualan Franco Gudang, Loco Gudang, FOT , Pengantaran sampai ditempat dan
lain-lain, sebaiknya diubah dan mengikuti ketentuan Incoterms 2010. Oleh karena
itu, para penjual dan pembeli dapat memilih salah satu kententuan yang ada
dalam incotems 2010 di dalam kontrak penjualannya.
Contoh : Produsen Besi Baja Jakarta dapat melakukan penjual besi baja ke
pengusaha X sebanyak 1000 ton di
Jayapura dengan harga jual FOB Tanjung Priok, atau dengan harga jual CIF Papua.
Namun, jenis transaksi jual beli seperti diatas ini masih jarang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan
di Indonesia.
Penggunaan kententuan Incoterms 2010 yang diimplementasaikan ke dalam perdagangan
domestik ini seperti di Indonesia, tentunya akan lebih memperjelas pembagian
terhadap tanggung jawab dan biaya, dan juga peralihan resiko. Para pembeli dan
penjual pun akan dapat menghitung biaya-biaya yang harus mereka tanggung dan
resikonya sehingga perselisihan bisnispun dapat dihindari.
Perusahaan yang melakukan transaksi domestik dapat
mulai menerapkan Incoterms 2010 dalam melakukan transaksi jual beli. Penerapan
ini tentunya akan dapat mendorong terrciptanya iklim bisnis yang baik.
* Praktisi Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar