Kamis, 14 November 2013

IMPLEMENTASI NCOTERMS DALAM PERDAGANGAN DOMESTIK

Implementasi  Incoterms Terhadap Perdagangan Domestik
Oleh : Antoni Tampubolon*


Incoterms 2010  menegaskan bahwa Istilah-istilah Incoterms dapat  diterapkan bukan hanya untuk perdagangan internasional akan tetapi juga untuk perdagangan domestik (domestics trade) dalam kontrak penjualan (sales contract).

Implementasi ini tentu akan berdampak positif terhadap perdagangan domestik, khususnya di Indonesia. Para pembeli dan penjual domestik dapat membuat ketentuan incotems 2010 ini dalam setiap kontrak jual-beli. Beberapa istilah dalam perdagangan yang sering dipraktekkan adalah : Penjualan Franco Gudang, Loco Gudang, FOT , Pengantaran sampai ditempat dan lain-lain, sebaiknya diubah dan mengikuti ketentuan Incoterms 2010. Oleh karena itu, para penjual dan pembeli dapat memilih salah satu kententuan yang ada dalam incotems 2010 di dalam kontrak penjualannya.

Contoh :  Produsen Besi Baja  Jakarta dapat melakukan penjual besi baja ke pengusaha X  sebanyak 1000 ton di Jayapura dengan harga jual FOB Tanjung Priok, atau dengan harga jual CIF Papua.

Namun, jenis transaksi jual beli seperti diatas  ini masih jarang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Penggunaan kententuan Incoterms 2010  yang diimplementasaikan ke dalam perdagangan domestik ini seperti di Indonesia,  tentunya akan lebih memperjelas pembagian terhadap tanggung jawab dan biaya, dan juga peralihan resiko. Para pembeli dan penjual pun akan dapat menghitung biaya-biaya yang harus mereka tanggung dan resikonya sehingga perselisihan bisnispun dapat dihindari.  
Perusahaan yang melakukan transaksi domestik dapat mulai menerapkan Incoterms 2010 dalam melakukan transaksi jual beli. Penerapan ini tentunya akan dapat mendorong terrciptanya iklim bisnis yang baik.




* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar