Jumat, 01 November 2013

JENIS-JENIS ANGKUTAN DI PERAIRAN

Seri Transportasi
Seri 1 – Jenis-Jenis Angkutan di Perairan

Jenis-Jenis Angkutan di Perairan
Oleh : Antoni Tampubolon*

Perairan di Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.  Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindakan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008 Pasal 6, bahwa Jenis-jenis angkutan di Perairan terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu :
1.      Angkutan Laut
Angkutan laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut
2.      Angkutan Sungai dan Danau
Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan /atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau
3.      Angkutan Penyeberangan
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya

Jenis Angkutan Laut , berdasarkan pasal 7 UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 dan PP No.20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan dan , terdiri atas 4 jenis  yaitu :
1.      Angkutan laut dalam negeri
Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional
2.      Angkutan laut luar negeri
Angkutan laut luar negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut
3.      Angkutan Laut Khusus
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. Usaha pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan
4.      Angkutan Laut Pelayaran rakyat
Angkutan laut Pelayaran rakyat (Pelra) adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

*Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar