Seri Transportasi
Seri 1 – Jenis-Jenis
Angkutan di Perairan
Jenis-Jenis
Angkutan di Perairan
Oleh
: Antoni Tampubolon*
Perairan di Indonesia
adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya. Angkutan di Perairan adalah
kegiatan mengangkut dan/atau memindakan penumpang dan/atau barang dengan
menggunakan kapal.
Berdasarkan
Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008 Pasal 6, bahwa Jenis-jenis angkutan di
Perairan terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu :
1.
Angkutan Laut
Angkutan
laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan
angkutan laut
2.
Angkutan Sungai dan Danau
Angkutan
Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang
dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk
mengangkut penumpang dan /atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan sungai dan danau
3.
Angkutan Penyeberangan
Angkutan
Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya
Jenis Angkutan Laut ,
berdasarkan pasal 7 UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 dan PP No.20 Tahun 2010
tentang angkutan perairan dan , terdiri atas 4 jenis yaitu :
1.
Angkutan laut dalam negeri
Angkutan
laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah
perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional
2.
Angkutan laut luar negeri
Angkutan
laut luar negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal
khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari
pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka
bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut
3.
Angkutan Laut Khusus
Angkutan
Laut Khusus adalah kegiatan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya. Usaha pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di
dalam surat izin usaha suatu perusahaan
4.
Angkutan Laut Pelayaran rakyat
Angkutan
laut Pelayaran rakyat (Pelra) adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan
mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan
dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor
sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
*Praktisi Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar