SERI 8 - INCOTERMS 2010
FAS
– FREE ALONGSIDE SHIP
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a.
Definisi FAS
FAS adalah singkatan dari FREE ALONGSIDE SHIP. FAS merupakan
syarat penyerahan barang (term of
delivery) yang kedelapan dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. Term FAS hanya berlaku untuk pengangkutan
barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan
sungai dan danau saja
FAS didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang
telah ditempatkan di sisi kapal (seperti: dermaga atau tongkang) di pelabuha
pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli. Barang telah bongkar saat barang telah
tiba di sisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah disebutkan. Resiko Penjual akan berakhir ketika barang telah tiba
dan bongkar di sisi kapal.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang
kepada pembeli pada saat barang telah berada disisi kapal di pelabuhan pemuatan
yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus
izin ekspor barang
Penjual tidak bertanggungjawab dalam mengurus
pengangkutan,dan tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga)
hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual harus mengetahui dengan tepat
pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia.
2.
Penjual harus
menempatkan barang hingga berada disisi kapal, sehingga penjual
bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut hingga barang
ditempatkan disisi kapal. Pembeli wajib mempersiapkan sarana pengangkut ketika
barang sudah berada disisi kapal.
3.
Resiko beralih dari penjual kepada
pembeli pada saat barang telah ditempatkan disisi kapal di pelabuhan pemuatan
yang ditentukan oleh si pembeli.
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk FAS adalah :
1. Tulis
FAS
2. Tentukan
pelabuhan pemuatan (port of shipment) yang disebutkan ( insert named
port of shipment) , contoh : Tanjung
Priok Port, Jakarta, Indonesia
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
FAS
(Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab FAS
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat
lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
NO
|
YES
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
NO
|
YES
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
NO
|
YES
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
tidak ada
kewajiban
|
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya FAS
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
NO
|
YES
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
NO
|
YES
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
NO
|
YES
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Tidak ada kewajiban
|
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
Lift
on&storages-
destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destination)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah
ditempatkan disisi kapal (dermaga, kapal) di pelabuhan muat yang disebutkan
/ditentukan oleh si pembeli.
Contoh:
Kasus
PT. Debora Namura Dame (DND) adalah eksportir
alat-alat berat, seperti: crane, buldozer. Dia sepakat dengan pembeli dari China, yaitu : Yen Lie Trading dengan term : FAS ( Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010 . Periode pengiriman alat berat adalah paling lambat
10 Nopember 2013. Barang telah tiba tepat pada tanggal 10 November 2013. Kapal
pengangkut break bulk yang akan mengangkut alat-alat berat tersebut baru akan
sandar 15 Nopember 2013. Pada tanggal 12 November terjadi topan badai dan
banjir melanda kota Jakarta,termasuk di Tanjung Priok. Sebagian besar alat2
berat tersapu oleh topan, dan sebagian terendam banjir.
a. Dimana
titik penyerahan barang antara eksportir (DND) dengan pembeli (Yen Lie Trading ) terjadi ?
b. Siapa
yang bertanggungjawab atas kerusakan
alat-alat berat akibat badai dan banjir tersebut
?
c.
Siapa yang mengurus perijinan
ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance) ?
Jawab
:
a. Titik
penyerahan barang antara eksportir (DND) dengan pembeli (Yen Lie Trading ) terjadi Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta, Indonesia.
Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan di sisi
dermaga di pelabuhan Tanjung Priok t
b. Si
Pembeli menanggung resiko atas kerusakan
alat-alat berat akibat topan dan banjir. Resiko si eksportir telah berakhir
sejak barang telah ditempatkan disisi dermaga di Pelabuhan pemuatan yaitu pada tanggal 10 November 2013. Kejadian
topan dan banjir yang mengakibatkan barang rusak tersebut terjadi pada tanggal 12 November 2013. Dalam
rangka menghindari resiko-resiko yang terjadi maka si pembeli wajib
mengasuransikan alat-alat berat yang akan dikirim tersebut.
c. Pengurusan perijinan ekspor dan pemasukan barang
ekspor(custom clearance) menjadi tanggungjawab eksportir.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh pembeli
-
Penjual harus memahami bahwa antara resiko
beralih hingga ke sisi dermaga di
pelabuhan pemuatan.
-
Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengerusan pemasukan barang ke
pelabuhan muat (prosedur kepabeanan).
Tips buat Pembeli
-
Pembeli harus menentukan dengan jelas
pelabuhan pemuatan dalam penyerahan barang
-
Pembeli harus mengurus dan menunjuk pengangkutan (pengapalan).
- Pembeli harus mengurus perijinan impor , dan
pengeluaran barang impor.
* Praktisi Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
Artikelnya sangat bermanfaat Pak Antoni, saya ingin bertanya, kalau dalam contoh kasus, barang berat telah sampai tanggal 10 November dimana tanggal itu merupakan tanggal paling lambat. Saya tidak tahu kondisi di pelabuhan, pertanyaan sy adalah:
BalasHapus1. Apakah selama menunggu beberapa hari sampai kapal datang itu barang berat tsb akan di samping dermaga terus atau disimpan mungkin di storage pelabuhan?
2. Dan kalau di storage pelabuhan apakah itu juga termasuk di samping dermaga atau titik peralihan resiko sehingga ketika barang di storage itu merupakan resiko pembeli jika terjadi sesuatu?
mohon informasinya karena sy orang awam yang ingin belajar hal-hal baru seperti exim saat ini
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus