Rabu, 13 November 2013

FAS - INCOTERMS 2010

SERI 8 - INCOTERMS 2010
FAS – FREE ALONGSIDE SHIP
Oleh : Antoni Tampubolon*

a.      Definisi  FAS
FAS adalah  singkatan dari FREE ALONGSIDE SHIP. FAS merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kedelapan dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.  Term FAS hanya berlaku untuk pengangkutan barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan sungai dan danau saja
FAS didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di sisi kapal (seperti: dermaga atau tongkang) di pelabuha pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli. Barang telah bongkar saat barang telah tiba di sisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah disebutkan. Resiko  Penjual akan berakhir ketika barang telah tiba dan bongkar di sisi kapal.
Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada disisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang
Penjual  tidak bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan,dan tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang. 

 Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli.  Contoh : Di  Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia.

2.      Penjual   harus menempatkan barang hingga berada disisi kapal, sehingga penjual bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut hingga barang ditempatkan disisi kapal. Pembeli wajib mempersiapkan sarana pengangkut ketika barang sudah berada disisi kapal.

3.      Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan disisi kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli.



b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk FAS adalah :
1.      Tulis FAS
2.       Tentukan pelabuhan pemuatan (port of shipment)   yang disebutkan (  insert named port of shipment) , contoh :  Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       FAS  (Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010


c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko



1.      Tabel Tanggungjawab  FAS

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
NO
YES
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
NO
YES
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
NO
YES
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
tidak ada kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
NO
YES
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya FAS

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
NO
YES
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
NO
YES
10.
Freight Forwarder fee
NO
YES
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Tidak ada kewajiban
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
NO
YES
13.
Lift on&storages- destination terminal Charges
YES
NO
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat  barang telah ditempatkan disisi kapal (dermaga, kapal) di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si pembeli.


Contoh:

Kasus
PT. Debora Namura Dame (DND) adalah eksportir alat-alat berat, seperti: crane, buldozer. Dia sepakat dengan pembeli dari  China, yaitu : Yen Lie  Trading dengan term : FAS  ( Tanjung Priok Port,  Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010 . Periode pengiriman alat berat adalah paling lambat 10 Nopember 2013. Barang telah tiba tepat pada tanggal 10 November 2013. Kapal pengangkut break bulk yang akan mengangkut alat-alat berat tersebut baru akan sandar 15 Nopember 2013. Pada tanggal 12 November terjadi topan badai dan banjir melanda kota Jakarta,termasuk di Tanjung Priok. Sebagian besar alat2 berat tersapu oleh topan, dan sebagian terendam banjir.

a.       Dimana titik penyerahan barang antara eksportir (DND) dengan pembeli  (Yen Lie Trading ) terjadi ?
b.      Siapa yang bertanggungjawab atas   kerusakan alat-alat berat akibat badai dan banjir  tersebut ?
c.       Siapa yang mengurus perijinan ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance) ?

Jawab :
a.       Titik penyerahan barang antara eksportir (DND) dengan pembeli  (Yen Lie Trading ) terjadi  Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta, Indonesia. Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan di sisi dermaga di pelabuhan Tanjung Priok t

b.      Si Pembeli  menanggung resiko atas kerusakan alat-alat berat akibat topan dan banjir. Resiko si eksportir telah berakhir sejak barang telah ditempatkan disisi dermaga di Pelabuhan pemuatan  yaitu pada tanggal 10 November 2013. Kejadian topan dan banjir yang mengakibatkan barang rusak tersebut  terjadi pada tanggal 12 November 2013. Dalam rangka menghindari resiko-resiko yang terjadi maka si pembeli wajib mengasuransikan alat-alat berat yang akan dikirim tersebut.

c.       Pengurusan  perijinan ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance) menjadi tanggungjawab eksportir.

Tips-Tips

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan pemuatan  yang ditentukan oleh  pembeli
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko  beralih  hingga ke sisi dermaga di pelabuhan pemuatan.
- Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengerusan pemasukan barang ke pelabuhan muat (prosedur kepabeanan).


Tips buat Pembeli
- Pembeli  harus menentukan dengan jelas pelabuhan pemuatan dalam penyerahan barang
- Pembeli harus mengurus dan menunjuk pengangkutan (pengapalan).
 - Pembeli harus mengurus perijinan impor , dan pengeluaran barang impor.



* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

2 komentar:

  1. Artikelnya sangat bermanfaat Pak Antoni, saya ingin bertanya, kalau dalam contoh kasus, barang berat telah sampai tanggal 10 November dimana tanggal itu merupakan tanggal paling lambat. Saya tidak tahu kondisi di pelabuhan, pertanyaan sy adalah:
    1. Apakah selama menunggu beberapa hari sampai kapal datang itu barang berat tsb akan di samping dermaga terus atau disimpan mungkin di storage pelabuhan?

    2. Dan kalau di storage pelabuhan apakah itu juga termasuk di samping dermaga atau titik peralihan resiko sehingga ketika barang di storage itu merupakan resiko pembeli jika terjadi sesuatu?

    mohon informasinya karena sy orang awam yang ingin belajar hal-hal baru seperti exim saat ini

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus