Analisa Kasus Impor Beras Vietnam
Oleh : Antoni Tampubolon
Mencuatnya
kasus ilegal impor beras Vietnam berawal dari pengakuan pedagang beras di Pasar
Induk Beras Cipinang (PIBC) kala sejumlah pejabat pemerintahan berkunjung ke
pasar itu. Beras impor dari Vietnam diklaim telah membanjiri pasar dan merusak
harga beras di pasaran ( Bisnis Indonesia, 28 Januari 2014, hal.5).
Pertanyaan
pokok tentang kasus impor beras medium asal Vietnam ini adalah :
1. Mengapa beras medium asal Vietnam dapat memasuki pasar Indonesia sementara hak untuk
mengimpor beras medium hanya dimiliki oleh
Perum Bulog ?
2. Bagaimana
cara importir “nakal” dapat melakukan
importasi beras medium ? Apakah ada mamipulasi dokumen ?
3. Siapa
saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus impor beras Vietnam ini ?
MOTIF IMPOR BERAS
Fakta
dilapangan ditemukan adalah beras impor yang beredar adalah beras medium
Vietnam. Apa motif daripada importir beras “nakal” untuk melakukan impor beras
medium tersebut, sementara perijinan impor beras hanya boleh untuk impor beras
premium ?
Menurut
keterangan Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri: Beras khusus (baca : beras premium) untuk
jenis Basmati terdapat 50 perusahaan dengan total 1835 ton yang diberi
rekomendasi oleh Kementan, sedangkan izin untuk Japonica diberikan kepada 114
importir dengan total 14.977 ton. (Bisnis Indonesia , 28 Januari 2014 hal.5).
Keterangan ini menegaskan bahwa perijinan impor yang diberikan adalah impor
beras premium (khusus).
Harga
beras medium lokal ternyata lebih mahal dibandingkan dengan harga beras premium
impor (keterangan dari Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti dikutip dari
media online). Harga termahal beras
premium eks Vietnam hanya Rp 8.700/Kg atau setara dengan beras kualitas medium
dari dalam negeri. Bahkan beras 'super' eks Vietnam itu hanya dijual Rp
7.000/Kg. "Menurut info, ada yang menjual beras itu (premium) dengan harga
murah yaitu Rp 7.000/kg sampai Rp 8.700/kg," ungkap salah satu importir
beras yang tak mau disebutkan namanya (Detik Finance, 4 Februari 2014). Harga
beras medium lokal (IR 64-I ) berkisar : Rp. 8700- Rp. 9000
Berdasarkan
keterangan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Importir beras melihat
peluang dari perbedaan harga antara beras premium impor dengan beras medium
lokal. Perbedaan harga ini tentunya adalah
motif utama dalam mengimpor beras.
Ada
beberapa dugaan sekenario dalam impor beras yang dilakukan oleh importir :
Skenario
1 : Dokumen dan perijinan impor beras adalah benar beras premium tetapi fakta
barang yang masuk ke Indonesia adalah beras medium .
Skenario
2 : Benar-benar importir mengimpor beras
premium kemudian beras tersebut dicampur dengan beras medium lokal
PROSEDUR IMPOR BERAS
Peraturan
tentang impor-ekspor beras dalam Permendag No. 12/2008 yang diperbaharui dengan
Permendag No.3/2009, Permendag No. 35/2009 dan terakhir Permendag No.6 Tahun 2012, diatur dengan
tegas bahwa :
1. Beras
yang dapat diimpor untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan
darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan adalah Beras (pos tarif/HS
1006.30.90.00) dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh
lima persen) hanya dapat dilaksanakan
oleh Perusahaan Umum Bulog . Beras yang diimpor adalah kategori jenis “beras
medium”. (Pasal 3 dan Pasal 4 Permendag No.12/2008)
2. Beras yang dapat diimpor untuk keperluan
tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen
tertentu serta untuk pengadaan benih hanya dapat dilakukan oleh importir yang telah mendapat
persetujuan impor dari Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Beras yang
diimpor adalah kategori jenis “beras premium” atau disebut “beras khusus”. (Pasal 5 Permendag
No.12/2008).
Berdasarkan
peraturan tersebut, beras impor medium seharusnya tidak boleh masuk ke
Indonesia, kecuali dilakukan oleh Perum Bulog.
Bagaimana
impor beras medium tersebut bisa masuk ke Indonesia ?
Importir
telah mengetahui bahwa untuk mengimpor beras medium dan beras premium tidak
dibedakan HS (Harmonized System). Kode HS
beras medium dan beras premium adalah sama berdasarkan BTKI Tahun 2012
(Buku Tarif dan Kepabeanan) yaitu : 1006.30.99.00, disebut dengan istilah kode
HS Tunggal. Kode HS tunggal ini diduga salah satu celah bagi importir untuk melakukan impor beras
medium. Importir melihat ada celah dalam melakukan impor barang dengan kode HS
tunggal beras premium dan beras medium
Prosedur
impor beras premium adalah importir melakukan pengurusan rekomendasi dari Direktur
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian,
kemudian mengurus perijinan impor SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Direktur
Jenderal Perdagagan Luar Negeri. . Setelah surat SPI sudah ditanda tangani,
maka importir wajib melaksanan pre-shipment
imspection ( pemeriksaan sebelum
muat di pelabuhan muat) dilaksanakan oleh Surveyor Indonesia melalui
pemeriksaan laboratorium. Pada saat
beras sudah tiba di pelabuhan di Indonesia, Petugas Bea dan cukai seharusnya
melakukan pemeriksaan atas beras impor yang dilakukan oleh importir umum.
Petugas Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan barang karena sudah ada
dokumen LS (Laporan Surveyor). Alasan impor berastidak dilakukan pemeriksaan
karena impor beras sudah dilengkapi dengan LS, sehingga termasuk impor kategori
low risk.
Beras
adalah komiditas sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaaan
lebih ketat dan teliti sejak pengajuan pengurusan perijinan impor hingga
pemasukan barang ke pelabuhan di Pelabuhan di Indonesia. Pemeriksaan pada saat barang masuk ke
Indonesia seharusnya dilakukan apalagi pelaku impor adalah importir umum yang tergolong sebagai high risk. Beras sudah termasuk sensitive, tetapi pemeriksaan ketat
tidak dilakukan. Hal ini adalah
kelemahan utama dalam prosedur impor beras.
Importir
nakal melihat celah lemahnya pengawasan dan pemeriksaan dari para petugas dari
sejak pengajuan perijinan impor hingga pemasukan barang. Celah tersebut pertama
adalah mudahnya mendapatkan perijinan impor beras premium (banyaknya jumlah
importir beras premium: 164 perusahaan) sehingga kuota impor beras premium akan
mendapatkan kouta dalam dalam jumlah besar, Celah kedua adalah dari sisi HS Tunggal
antara beras premium dan beras medium, dan celah ketiga adalah kelemahan
prosedur pemeriksaan pada saat sebelum barang berangkat hingga beras tiba di Indonesia. Kelemahan-kelemahan
ini menjadi celah bagi importir untuk melakukan penyimpangan terhadap impor beras medium.
Dugaan
skenario yang dilakukan oleh importir “nakal” tersebut adalah besar kemungkinan
adalah skenario 1 yaitu : dokumen dan
perijinan impor beras adalah benar beras
premium tetapi fakta barang yang masuk ke Indonesia adalah beras medium.
Importir nakal ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu di dalam dokumen,
bukan manipulasi dokumen. Antara
keterangan di dalam dokumen berbeda dengan fisik barang yang tiba di Indonesia.
Importir nakal ini menggunakan kelemahan-kelemahan di petugas-petugas
pemeriksaan atau bisa saja dengan
sengaja membujuk atau mengarahkan pejabat atau petugas lapangan untuk tidak
melakukan pemeriksaan sehingga impor beras premium yang sebenarnya beras medium
tersebut bisa dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Tindakan importir nakal ini
termasuk kategori tindak pidana penyeludupan pasal 103 ayat d UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan .
Tindakan tegas harus diambil dengan mencabut perijinan importir jika terbukti
melanggar ketentuan impor beras.
Jika
skenario kedua dilakukan importir yaitu: Benar-benar importir mengimpor beras premium kemudian beras
tersebut dicampur dengan beras medium lokal. Skenario ini sebenarnya sah karena
sudah melewati segala perijinan dan prosedur kepabeanan. Importir dalam hal ini
melihat peluang bisnis yang ada,karena dalam bisnis beras sering dilakukan
proses pencampuran beras dari kualitas bagus dengan kualitas medium dengan
perbandingan tertentu. Namun, konsumen yang dirugikan atas tindakan importir
tersebut.
PIHAK BERTANGGUNGJAWAB
Siapa
pihak yang bertanggungjawab atas impor beras medium Vietnam ini ?
Importir
adalah sebagai pihak yang melakukan importasi dengan melakukan penyimpangan
impor dari perijinan yang dikeluarkan adalah pihak yang paling bertanggungjawab
atas impor beras medium Vietnam ini. Importir tersebut telah mengetahui
celah-celah dalam melakukan import beras. Namun, importir tentunya tidak akan
dapat berbuat banyak tanpa ada pihak lain atau petugas atau pejabat yang memudahkan impor beras tersebut.
Peraturan tentang impor beras harus ditinjau ulang kembali, mulai dari
persyaratan menjadi importir beras diperketat, memperketat perijinan
rekomendasi dari kementerian pertanian dengan syarat tertentu, memperketat
dalam memberikan persetujuan impor (PSI), melakukan pemeriksaan sebelum
pengapalan dengan teliti dan tidak mudah dalam memberikan LS (Laporan
Surveyor), melakukan pemeriksaan terhadap semua beras impor , khususnya
terhadap pelaku importir umum, membedakan jenis HS beras, dan pengawasan
setelah impor barang.
Namun,
hal –hal diatas adalah tindakan pengamanan
dan pengawasan impor, yang paling penting sebenarnya adalah kebijakan
beras, yaitu: menciptakan swasembada pangan beras baik medium dan premium dan
kebijakan harga beras.
Berdasarkan
analisa diatas dapat disimpulkan bahwa:
Motif
perbedaan harga beras menjadi motif importir di dalam melakukan penyimpangan
impor beras medium. Celah dari sisi peraturan impor beras, kemudahan
mendapatkan perijinan yang dimiliki disertai tanpa ada pemeriksaan impor beras
adalah ruang gerak yang memungkinkan importir melakukan tindakan penyimpangan
dari apa yang seharusnya beras yang diimpor. Upaya untuk segera merevisi
peraturan impor ekspor beras dan
melakukan pengetatan dalam pemeriksaan impor beras adalah tindakan segera yang
harus dilakukan, tetapi langkah jangka menengah dan panjang yang harus
dilakukan adalah menciptakan swasembada beras dan kebijakan harga beras
sehingga kasus impor beras medium tidak
akan terjadi lagi.
* Praktisi Logistik dan Pengajar di
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA
INSTITUTE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar