Selasa, 04 Februari 2014

IMPOR BERAS MEDIUM VIETNAM

Analisa Kasus Impor Beras  Vietnam
Oleh : Antoni Tampubolon

Mencuatnya kasus ilegal impor beras Vietnam berawal dari pengakuan pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) kala sejumlah pejabat pemerintahan berkunjung ke pasar itu. Beras impor dari Vietnam  diklaim telah membanjiri pasar dan merusak harga beras di pasaran ( Bisnis Indonesia, 28 Januari 2014, hal.5).
Pertanyaan pokok tentang kasus impor beras medium asal Vietnam ini adalah :
1.      Mengapa  beras medium asal Vietnam  dapat memasuki pasar Indonesia sementara hak untuk mengimpor beras medium hanya dimiliki  oleh Perum Bulog ?
2.      Bagaimana cara  importir “nakal” dapat melakukan importasi beras medium ? Apakah ada mamipulasi dokumen ?
3.      Siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus impor beras Vietnam ini ?

MOTIF IMPOR BERAS
Fakta dilapangan ditemukan adalah beras impor yang beredar adalah beras medium Vietnam. Apa motif daripada importir beras “nakal” untuk melakukan impor beras medium tersebut, sementara perijinan impor beras hanya boleh untuk impor beras premium ?
Menurut keterangan Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri:  Beras khusus (baca : beras premium) untuk jenis Basmati terdapat 50 perusahaan dengan total 1835 ton yang diberi rekomendasi oleh Kementan, sedangkan izin untuk Japonica diberikan kepada 114 importir dengan total 14.977 ton. (Bisnis Indonesia , 28 Januari 2014 hal.5). Keterangan ini menegaskan bahwa perijinan impor yang diberikan adalah impor beras premium (khusus).
Harga beras medium lokal ternyata lebih mahal dibandingkan dengan harga beras premium impor (keterangan dari Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti dikutip dari media online). Harga termahal beras premium eks Vietnam hanya Rp 8.700/Kg atau setara dengan beras kualitas medium dari dalam negeri. Bahkan beras 'super' eks Vietnam itu hanya dijual Rp 7.000/Kg. "Menurut info, ada yang menjual beras itu (premium) dengan harga murah yaitu Rp 7.000/kg sampai Rp 8.700/kg," ungkap salah satu importir beras yang tak mau disebutkan namanya (Detik Finance, 4 Februari 2014). Harga beras medium lokal  (IR  64-I ) berkisar : Rp. 8700- Rp. 9000
Berdasarkan keterangan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Importir beras melihat peluang dari perbedaan harga antara beras premium impor dengan beras medium lokal. Perbedaan harga ini tentunya adalah  motif  utama  dalam mengimpor beras.
Ada beberapa dugaan sekenario dalam impor beras yang dilakukan oleh importir :
Skenario 1 :  Dokumen dan perijinan impor  beras adalah benar beras premium tetapi fakta barang yang masuk ke Indonesia adalah beras medium .
Skenario 2 : Benar-benar importir  mengimpor beras premium kemudian beras tersebut dicampur dengan beras medium lokal

PROSEDUR IMPOR BERAS
Peraturan tentang impor-ekspor beras dalam Permendag No. 12/2008 yang diperbaharui dengan Permendag No.3/2009, Permendag No. 35/2009 dan terakhir  Permendag No.6 Tahun 2012, diatur dengan tegas bahwa :
1.      Beras yang dapat diimpor untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan adalah Beras (pos tarif/HS 1006.30.90.00) dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Bulog . Beras yang diimpor adalah kategori jenis “beras medium”. (Pasal 3 dan Pasal 4 Permendag No.12/2008)
2.       Beras yang dapat diimpor untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu serta untuk pengadaan benih  hanya dapat dilakukan oleh importir yang telah mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Beras yang diimpor adalah kategori jenis “beras premium” atau  disebut “beras khusus”. (Pasal 5 Permendag No.12/2008).

Berdasarkan peraturan tersebut, beras impor medium seharusnya tidak boleh masuk ke Indonesia, kecuali dilakukan oleh Perum Bulog.
Bagaimana impor beras medium tersebut bisa masuk ke Indonesia ?
Importir telah mengetahui bahwa untuk mengimpor beras medium dan beras premium tidak dibedakan HS (Harmonized System). Kode HS   beras medium dan beras premium adalah sama berdasarkan BTKI Tahun 2012 (Buku Tarif dan Kepabeanan) yaitu : 1006.30.99.00, disebut dengan istilah kode HS Tunggal. Kode HS tunggal ini diduga salah satu celah  bagi importir untuk melakukan impor beras medium. Importir melihat ada celah dalam melakukan impor barang dengan kode HS tunggal beras premium dan beras medium 
Prosedur impor beras premium adalah importir melakukan pengurusan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian, kemudian mengurus perijinan impor SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Direktur Jenderal Perdagagan Luar Negeri. . Setelah surat SPI sudah ditanda tangani, maka importir wajib melaksanan pre-shipment  imspection ( pemeriksaan sebelum muat di pelabuhan muat) dilaksanakan oleh Surveyor Indonesia melalui pemeriksaan laboratorium.  Pada saat beras sudah tiba di pelabuhan di Indonesia, Petugas Bea dan cukai seharusnya melakukan pemeriksaan atas beras impor yang dilakukan oleh importir umum. Petugas Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan barang karena sudah ada dokumen LS (Laporan Surveyor). Alasan impor berastidak dilakukan pemeriksaan karena impor beras sudah dilengkapi dengan LS, sehingga termasuk impor kategori low risk.
Beras adalah komiditas sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaaan lebih ketat dan teliti sejak pengajuan pengurusan perijinan impor hingga pemasukan barang ke pelabuhan di Pelabuhan di Indonesia.  Pemeriksaan pada saat barang masuk ke Indonesia seharusnya dilakukan apalagi pelaku impor adalah importir umum yang  tergolong sebagai high risk. Beras sudah termasuk sensitive, tetapi pemeriksaan ketat tidak dilakukan.  Hal ini adalah kelemahan utama dalam prosedur impor beras.
Importir nakal melihat celah lemahnya pengawasan dan pemeriksaan dari para petugas dari sejak pengajuan perijinan impor hingga pemasukan barang. Celah tersebut pertama adalah mudahnya mendapatkan perijinan impor beras premium (banyaknya jumlah importir beras premium: 164 perusahaan) sehingga kuota impor beras premium akan mendapatkan kouta dalam dalam jumlah besar, Celah kedua adalah dari sisi   HS Tunggal  antara beras premium dan beras medium, dan celah ketiga adalah kelemahan prosedur pemeriksaan pada saat sebelum barang berangkat hingga  beras tiba di Indonesia. Kelemahan-kelemahan ini menjadi celah bagi importir untuk melakukan penyimpangan terhadap  impor beras medium.
Dugaan skenario yang dilakukan oleh importir “nakal” tersebut adalah besar kemungkinan adalah skenario 1 yaitu :  dokumen dan perijinan impor  beras adalah benar beras premium tetapi fakta barang yang masuk ke Indonesia adalah beras medium. Importir nakal ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu di dalam dokumen, bukan manipulasi dokumen.  Antara keterangan di dalam dokumen berbeda dengan fisik barang yang tiba di Indonesia. Importir nakal ini menggunakan kelemahan-kelemahan di petugas-petugas pemeriksaan atau  bisa saja dengan sengaja membujuk atau mengarahkan pejabat atau petugas lapangan untuk tidak melakukan pemeriksaan sehingga impor beras premium yang sebenarnya beras medium tersebut bisa dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Tindakan importir nakal ini termasuk kategori tindak pidana penyeludupan pasal 103 ayat d  UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan . Tindakan tegas harus diambil dengan mencabut perijinan importir jika terbukti melanggar ketentuan impor beras.
Jika skenario kedua dilakukan importir yaitu: Benar-benar importir  mengimpor beras premium kemudian beras tersebut dicampur dengan beras medium lokal. Skenario ini sebenarnya sah karena sudah melewati segala perijinan dan prosedur kepabeanan. Importir dalam hal ini melihat peluang bisnis yang ada,karena dalam bisnis beras sering dilakukan proses pencampuran beras dari kualitas bagus dengan kualitas medium dengan perbandingan tertentu. Namun, konsumen yang dirugikan atas tindakan importir tersebut.
  
PIHAK BERTANGGUNGJAWAB
Siapa pihak yang bertanggungjawab atas impor beras medium Vietnam ini ?
Importir adalah sebagai pihak yang melakukan importasi dengan melakukan penyimpangan impor dari perijinan yang dikeluarkan adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas impor beras medium Vietnam ini. Importir tersebut telah mengetahui celah-celah dalam melakukan import beras. Namun, importir tentunya tidak akan dapat berbuat banyak tanpa ada pihak lain atau petugas atau pejabat  yang memudahkan impor beras tersebut. Peraturan tentang impor beras harus ditinjau ulang kembali, mulai dari persyaratan menjadi importir beras diperketat, memperketat perijinan rekomendasi dari kementerian pertanian dengan syarat tertentu, memperketat dalam memberikan persetujuan impor (PSI), melakukan pemeriksaan sebelum pengapalan dengan teliti dan tidak mudah dalam memberikan LS (Laporan Surveyor), melakukan pemeriksaan terhadap semua beras impor , khususnya terhadap pelaku importir umum, membedakan jenis HS beras, dan pengawasan setelah impor barang.
Namun, hal –hal diatas adalah tindakan pengamanan  dan pengawasan impor, yang paling penting sebenarnya adalah kebijakan beras, yaitu: menciptakan swasembada pangan beras baik medium dan premium dan kebijakan harga beras.
Berdasarkan analisa diatas dapat disimpulkan bahwa:
Motif perbedaan harga beras menjadi motif importir di dalam melakukan penyimpangan impor beras medium. Celah dari sisi peraturan impor beras, kemudahan mendapatkan perijinan yang dimiliki disertai tanpa ada pemeriksaan impor beras adalah ruang gerak yang memungkinkan importir melakukan tindakan penyimpangan dari apa yang seharusnya beras yang diimpor. Upaya untuk segera merevisi peraturan impor ekspor beras  dan melakukan pengetatan dalam pemeriksaan impor beras adalah tindakan segera yang harus dilakukan, tetapi langkah jangka menengah dan panjang yang harus dilakukan adalah menciptakan swasembada beras dan kebijakan harga beras sehingga kasus impor beras  medium tidak akan terjadi lagi.


* Praktisi  Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar