Rabu, 17 Februari 2016

MANAJEMEN PELABUHAN (BAGIAN 1)

Pelabuhan Laut Sebagai Pintu Gerbang
   a.       Pengertian Pelabuhan

  Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang  dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan 

keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai                                                 tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi  (UU No.17 Tahun 2008 Pelayaran) .

Berdasarkan pengertian diatas, pelabuhan adalah :
1.      Daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
2.      Tempat kegiatan pemerintahan (government) dan kegiatan pengusahaan (business)
3.      Tempat kapal bersandar,naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang
4.      Fasililtas pelabuhan : terminal dan tempat berlabuh kapal
5.      Didukung oleh kegiatan penunjang pelabuhan (usaha terkait di pelabuhan).

Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan,dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan  berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorongperekonomian nasional  dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah (UU No.17 Tahun 2008 Pelayaran)

Berdasarkan pengertian kepelabuhan, maka kepelabuhan merupakan :
1.      Kegiatan dalam melaksanakan fungsi pelabuhan.
2.      Tujuan untuk kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang
3.      Memperhatikan keselamatan dan keamanan berlayar
4.      Tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda

b.      Fungsi Pelabuhan
Fungsi dari pelabuhan adalah sebagai berikut :
1.      Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya
2.      Pintu gerbang kegiatan perekonomian
3.      Tempat kegiatan alih moda transportasi
4.      Penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan
5.      Tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang
6.      Mewujudkan wawasan nusantara dan kedaulatan negara


Berdasarkan fungsi pelabuhan tersebut, pelabuhan adalah sangat strategis dan penting sebagai pintu gerbang dalam memasuki wilayah suatu negara dari sisi perairan. Pelabuhan mempunyai peran strategis salah satu indikator maju atau tidaknya suatu negara.  Pelabuhan dengan tingkat produktifitas dan efisien yang tinggi , maka pelabuhan tersebut akan memberikan kontribusi terhadap  biaya logistik yang kecil.


C.       Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelabuhan

- UU N0.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No. 64 Tahun 2015 perubahan PP    No.61 Tahun 2009.
- PP No.51 Tahun 2009 tentang penyelenggaran pelabuhan laut

      d.  Jenis-Jenis Pelabuhan
Jenis-jenis pelabuhan menurut UU no.17 Tahun 2008 adalah :

Pelabuhan terdiri dari pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau.

Pelabuhan laut dibagi atas:
1.      Pelabuhan berdasarkan hiraerki, yaitu :
a.      Pelabuhan Utama (Main Port)
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi

b.      Pelabuhan Pengumpul (Hub Port)
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danjatau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

c.       Pelabuhan Pengumpan (Feeder Port)
Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danj atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.

2.      Pelabuhan berdasarkan  tujuan penyelengaaraan:
a.       Pelabuhan Umum (General Port), terbagi atas :
-- Pelabuhan Komersial, dipimpin oleh Otoritas Pelabuhan (Port Authority)/(Harbour Master) atau KSOP (Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan)
-- Pelabuhan Non-Komersial , dipimpin oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) , Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
b.      Pelabuhan Khusus (Special Port), seperti : Pelabuhan Perikanan Dermaga Tambang, Dermaga Pertanian, Pelabuhan Penyebrangan, Dermaga Industrial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar