Pelabuhan Laut Sebagai Pintu Gerbang |
a.
Pengertian Pelabuhan
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari
daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai
tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi (UU No.17 Tahun 2008 Pelayaran) .
Berdasarkan
pengertian diatas, pelabuhan adalah :
1. Daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
2. Tempat
kegiatan pemerintahan (government)
dan kegiatan pengusahaan (business)
3. Tempat
kapal bersandar,naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang
4. Fasililtas
pelabuhan : terminal dan tempat berlabuh kapal
5. Didukung
oleh kegiatan penunjang pelabuhan (usaha terkait di pelabuhan).
Kepelabuhanan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan,dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau
barang, keselamatan dan keamanan berlayar,
tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorongperekonomian
nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan
tata ruang wilayah (UU No.17 Tahun 2008 Pelayaran)
Berdasarkan
pengertian kepelabuhan, maka kepelabuhan merupakan :
1. Kegiatan
dalam melaksanakan fungsi pelabuhan.
2. Tujuan
untuk kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang
dan/atau barang
3. Memperhatikan
keselamatan dan keamanan berlayar
4. Tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda
b.
Fungsi Pelabuhan
Fungsi
dari pelabuhan adalah sebagai berikut :
1.
Simpul dalam jaringan transportasi
sesuai dengan hierarkinya
2. Pintu
gerbang kegiatan perekonomian
3. Tempat
kegiatan alih moda transportasi
4. Penunjang
kegiatan industri dan/atau perdagangan
5. Tempat
distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang
6. Mewujudkan
wawasan nusantara dan kedaulatan negara
Berdasarkan fungsi pelabuhan
tersebut, pelabuhan adalah sangat strategis dan penting sebagai pintu gerbang
dalam memasuki wilayah suatu negara dari sisi perairan. Pelabuhan mempunyai
peran strategis salah satu indikator maju atau tidaknya suatu negara. Pelabuhan dengan tingkat produktifitas dan
efisien yang tinggi , maka pelabuhan tersebut akan memberikan kontribusi
terhadap biaya logistik yang kecil.
C. Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelabuhan
-
UU N0.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
-
PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No. 64 Tahun 2015 perubahan PP No.61 Tahun 2009.
-
PP No.51 Tahun 2009 tentang penyelenggaran pelabuhan laut
d. Jenis-Jenis Pelabuhan
Jenis-jenis
pelabuhan menurut UU no.17 Tahun 2008 adalah :
Pelabuhan
terdiri dari pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau.
Pelabuhan
laut dibagi atas:
1. Pelabuhan
berdasarkan hiraerki, yaitu :
a.
Pelabuhan Utama (Main
Port)
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional,
alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi
b. Pelabuhan
Pengumpul (Hub Port)
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danjatau barang, serta
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antar provinsi.
c.
Pelabuhan Pengumpan (Feeder
Port)
Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danj atau barang, serta
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
dalam provinsi.
2. Pelabuhan
berdasarkan tujuan penyelengaaraan:
a. Pelabuhan
Umum (General
Port), terbagi atas :
-- Pelabuhan Komersial, dipimpin oleh
Otoritas Pelabuhan (Port Authority)/(Harbour
Master) atau KSOP (Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan)
-- Pelabuhan Non-Komersial , dipimpin
oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) , Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
b. Pelabuhan
Khusus (Special Port), seperti : Pelabuhan Perikanan Dermaga Tambang,
Dermaga Pertanian, Pelabuhan Penyebrangan, Dermaga Industrial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar