PT.Jakarta
International Container Terminal (JICT) telah menerbitkan surat keputusan Direksi tentang
penyesuaian tarif jasa peti kemas di PT.Jakarta International Container
Terminal. SK Direksi adalah HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal: 26 Februari 2016 . Tarif baru
berlaku sejak 1 Maret 2016.
Catatan Kritis terhadap pemberlakuan tarif baru tersebut adalah :
1. Tarif jasa penumpukan peti kemas di Tanjung Priok tidak mengenal lagi istilah : Masa 1 , Masa 2 dst, tetapi perhitungan sudah langsung berdasarkan hari, dimana penumpukan free di Tanjung Priok hanya berlaku hari ke-1 sejak barang bongkar dari kapal. Hari ke-2 sudah berlaku tarif jasa penumpukan sebesar 900% dari tarif dasar.
2. Batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk dilapangan penumpukan, jika lebih akan dipindahkan ( Di OB). Artinya : Capaian Dwelling Time pasti terpenuhi dari sisi Operator Terminal, Tetapi Biaya logistik akan bertambah. Karena pemilik barang akan menimbulkan biaya tiga kali yaitu : pertama: biaya penumpukan di terminal, kedua : biaya pemindahan petikemas keluar ke terminal lain (OB), dan ketiga : biaya penumpukan di luar. terminal. Rata-rata penyelesaian kepabeanan , penyelesaian urusan pengeluaran barang dari terminal hingga barang selesai adalah hari ke-4 ( kondisi jalur hijau). Kemungkinan besar : Jumlah petikemas yang akan dipindahkan dari terminal peti kemas ke luar terminal peti kemas akan sangat besar sekali.
3. Bagaimana kesiapan monitoring dan pengawasan barang yang telah keluar dari terminal pindah ke terminal lain dengan keluar masuk dengan jumlah sangat besar sekali tersebut ? (Custom Risk)
4. Kesiapan lokasi penumpukan diluar terminal lain, apakah pola operasional bisa berlaku 24 jam ? Jika tidak, maka operasional kerja dalam pengeluaran petikemas akan terbatas, sehingga dapat menimbulkan kemecatan pada jam-jam siang dan sore hari. (Operational Risk)
D. Kesimpulan
Capaian Dwelling Time pasti akan tercapai (Target Presiden Jokowi kurang dari 4 hari), namun akan meningkatkan biaya logistik . Sedangkan Pemerintah mendorong agar biaya logistik rendah dengan capaian Dwelling Time rendah. Paradigma mencapai dwelling time dengan menaikkan tarif jasa penumpukan peti kemas dan pembatasan sepihak, bahwa petikemas harus keluar dari terminal peti kemas dengan hari ke-4 adalah tidak tepat dan bukan solusi tetapi akan menambah permasalahan baru. Pemerintah sepatutnya mengevaluasi peraturan yang telah diberlakukan tersebut .Oleh : Antoni Tamubolon
Prediksi Togel Mekong 27 September 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapusPT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
BalasHapusServices Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Keterangan tambahan :
1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
3. SPI-PI Besi Baja,
4. SPI-PI Produk Kehutanan,
5. SPI-PI Barang Bekas,
6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
7. Produk-produk Lartas SNI
8. LS ( Laporan Surveyor )
9. LS Alas kaki
10. LS Garment
11. LS Textile
12. LS Electronik
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id