Jumat, 18 Maret 2016

TARIK ULUR PERIJINAN FORWARDER DAN LOGISTIK DI INDONESIA - (Bagian ke-1)

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi . Istilah Jasa Pengurusan Transportasi  (JPT) dalam praktek di Indonesia adalah Freight forwarder, sering disingkat dengan kata Forwarder, dan sekarang dikenal dengan istilah perusahaan logistik. Perijinan forwarder dan logistik di Indonesia  diatur di dalam perijinan jasa pengurusan transportasi.
 Peraturan terbaru terkait perijinan usaha forwader dan logistik  di Indonesia adalah : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Peraturan lama terkait perijinan forwarder tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi dengan perubahannya Keputusan Menteri Perhububungan Nomor KM 10 Tahun 2009.
Menarik untuk dicermati, bahwa dalam waktu kurang dari 12 bulan, peraturan terkait perijinan forwarder di Indonesia tersebut telah mengalami perubahan selama 3 (tiga) kali.
Peraturan terbaru terkait perijinan forwader di Indonesia adalah :
Tabel 1: Peraturan Perijinan Forwarder di Indonesia
No.
Nomor Peraturan
Tentang
1.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015
(PM 74 Tahun 2015), Tanggal : 9 April 2015
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
2.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2015
(PM 78 Tahun 2015), Tanggal : 22 April 2015
Perubahan Atas PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
3.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2015
(PM 146 Tahun 2015), Tanggal : 1 Oktober 2015
Perubahan Kedua Atas  PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
4.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2016
(PM 12 Tahun 2016), Tanggal : 18 Januari 2016
Perubahan Ketiga Atas  PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Berdasarkan hasil penelitian terhadap peraturan tersebut, bahwa perubahan yang sering kali dirubah adalah terhadap pasal 6  ayat 4.  Pasal 6  adalah pasal terkait persyaratan perijinan forwarder & logistik. Dari sejak peraturan PM 74 Tahun 2015 diterbitkan telah mengalami  3 (tiga) kali perubahan isi peraturan, dimana yang terakhir adalah peraturan PM 12 Tahun 2016 .
Isi PM 74 Tahun 2015 , Pasal 6 ayat 4  :
(4) Persyaratan adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi
  a. memiliki akte pendirian perusahaan
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan
c. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
d. memiliki penanggungjawab
e. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik
f. Tenaga ahli WNI (Warga negara Indonesia), minimum DII di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabenan/Kepelabuhanan
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosisasi di bidang Jasa Pengursan Transportasi
Jika dibandingkan dengan peraturan lama, KM 10 Tahun 1988  pasal 7 :
Izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi tersebut dan mematuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  harus memiliki modal disetor sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah );
b.  saham-saham perusahaan seluruhnya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan    atau badan hukum Indonesia.
Perbandingkan persyaratan modal disetor dalam mendirikan perusahan jasa pengurusan transportasi (forwader) dari peraturan lama KM 10 Tahun 1988 dibandingkan dengan PM 74 Tahun 2015 adalah sebesar  :  3125%  (Tiga Ribu Seratus Dua puluh lima persen) kali. Kenaikan persyaratan modal disetor tersebut sangat signifikan. 
Persyaratan modal dalam mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi dengan modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (Dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, jelas sangat memberatkan dunia usaha di Indonesia.


* Ditulis oleh : Antoni Tampubolon
 Pengajar di ALFI Institute dan Praktisi Forwarder dan logistik.

2 komentar:

  1. Selamat Sore ,

    Salam kenal nama saya Arief , mohon pencerahann atas dasar apa pemerintah menetapkan modal dasar paling sedikit 25 M ini Bang ? naik sangat meroket !!!! , kemudian untuk tenaga ahli apakah harus sarjana logistik sertifikat kepabeanan ? bagaimana dengan pendidikan SLTA namun punya sertifikat kepabeanan dan apakah harus sarjana logitik saja ? jika modal dibawah 25 M misal hanya 200 juta saja apakah masih bisa mendapatkan ijin tersebut ? teakhir Bang apaka perijinan yg sudah berjalan harus menyesuaikan peraturan ini dengan modal min 25 M. terima kasih Bang , salam Arief

    BalasHapus