Kementerian
Perhubungan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi . Istilah Jasa Pengurusan Transportasi
(JPT) dalam praktek di Indonesia adalah
Freight forwarder, sering disingkat dengan kata Forwarder, dan sekarang dikenal
dengan istilah perusahaan logistik. Perijinan forwarder dan logistik di
Indonesia diatur di dalam perijinan jasa
pengurusan transportasi.
Peraturan terbaru terkait perijinan usaha
forwader dan logistik di Indonesia
adalah : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Peraturan
lama terkait perijinan forwarder tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi dengan perubahannya
Keputusan Menteri Perhububungan Nomor KM 10 Tahun 2009.
Menarik
untuk dicermati, bahwa dalam waktu kurang dari 12 bulan, peraturan terkait
perijinan forwarder di Indonesia tersebut telah mengalami perubahan selama 3 (tiga)
kali.
Peraturan
terbaru terkait perijinan forwader di Indonesia adalah :
Tabel 1: Peraturan Perijinan
Forwarder di Indonesia
No.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
1.
|
Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015
(PM 74 Tahun 2015), Tanggal : 9 April 2015
|
Penyelenggaraan
dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
|
2.
|
Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2015
(PM 78 Tahun 2015), Tanggal : 22 April 2015
|
Perubahan Atas PM 74 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
|
3.
|
Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2015
(PM 146 Tahun 2015), Tanggal : 1 Oktober 2015
|
Perubahan Kedua Atas PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan
dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
|
4.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12
Tahun 2016
(PM 12
Tahun 2016), Tanggal : 18 Januari 2016
|
Perubahan
Ketiga Atas PM 74 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
|
Berdasarkan
hasil penelitian terhadap peraturan tersebut, bahwa perubahan yang sering kali
dirubah adalah terhadap pasal 6 ayat 4. Pasal 6
adalah pasal terkait persyaratan perijinan forwarder & logistik.
Dari sejak peraturan PM 74 Tahun 2015 diterbitkan telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan isi peraturan, dimana
yang terakhir adalah peraturan PM 12 Tahun 2016 .
Isi
PM 74 Tahun 2015 , Pasal 6 ayat 4 :
(4)
Persyaratan adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi
a. memiliki akte pendirian perusahaan
b.
memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan
c.
memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
d.
memiliki penanggungjawab
e.
memiliki modal dasar paling sedikit Rp.
25.000.000.000 (dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar
harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau
diaudit oleh kantor akuntan publik
f.
Tenaga ahli WNI (Warga negara Indonesia), minimum DII di bidang
Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1
Logistik sertifikat ahli Kepabenan/Kepelabuhanan
g.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan
h.
memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan
setempat, serta asosisasi di bidang Jasa Pengursan Transportasi
Jika
dibandingkan dengan peraturan lama, KM 10 Tahun 1988 pasal 7 :
Izin
usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan berbadan hukum
Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk
kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi tersebut dan mematuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. harus memiliki modal disetor sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah );
b. saham-saham perusahaan seluruhnya harus
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan
atau badan hukum Indonesia.
Perbandingkan
persyaratan modal disetor dalam mendirikan perusahan jasa pengurusan
transportasi (forwader) dari peraturan lama KM 10 Tahun 1988 dibandingkan
dengan PM 74 Tahun 2015 adalah sebesar : 3125% (Tiga Ribu Seratus Dua puluh lima persen)
kali. Kenaikan persyaratan modal disetor tersebut sangat signifikan.
Persyaratan
modal dalam mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi dengan modal dasar paling sedikit Rp.
25.000.000.000 (Dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar
harus ditempatkan dan disetor penuh, jelas sangat memberatkan dunia usaha di
Indonesia.
* Ditulis oleh : Antoni Tampubolon
Pengajar di ALFI Institute dan Praktisi Forwarder dan logistik.
Selamat Sore ,
BalasHapusSalam kenal nama saya Arief , mohon pencerahann atas dasar apa pemerintah menetapkan modal dasar paling sedikit 25 M ini Bang ? naik sangat meroket !!!! , kemudian untuk tenaga ahli apakah harus sarjana logistik sertifikat kepabeanan ? bagaimana dengan pendidikan SLTA namun punya sertifikat kepabeanan dan apakah harus sarjana logitik saja ? jika modal dibawah 25 M misal hanya 200 juta saja apakah masih bisa mendapatkan ijin tersebut ? teakhir Bang apaka perijinan yg sudah berjalan harus menyesuaikan peraturan ini dengan modal min 25 M. terima kasih Bang , salam Arief
Prediksi Togel Mekong 27 September 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus