Rabu, 02 Maret 2016

TARIF JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS DI TANJUNG PRIOK BERLAKU 1 MARET 2016

TARIF  BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS DI TANJUNG PRIOK
BERLAKU 1 MARET 2016

PT.Jakarta International Container Terminal (JICT) mengeluarkan surat keputusan Direksi tentang penyesuaian tarif jasa peti kemas di PT.Jakarta International Container Terminal. SK Direksi adalah HK.560/1/3/JICT-2016  tanggal: 26 Februari 2016 . Tarif baru berlaku sejak 1 Maret  20161)

Adapun tarif  yang berlaku adalah sebagai berikut :
A.    TARIF LAMA
Tarif Lama berdasarkan SK Direksi Pelindo II tahun 2008
TARIF PENUMPUKAN
20’
40’
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
Rp. 27.200
Rp. 54.400
MASA PENUMPUKAN


MASA  BEBAS  : 1-3 HARI
GRATIS
GRATIS
MASA II            : 4-10 HARI
200% X TDP
200% X TDP
MASA III           : 11  HARI – SETERUSNYA
400% X TDP
400% X TDP


B.     TARIF BARU
      Tarif baru  berdasarkan SK Direksi PT.Jakarta International Container Terminal dengan nomor : HK.560/1/3/JICT-2016  tanggal: 26 Februari 2016
TARIF PENUMPUKAN
20’
40’
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
Rp. 27.200
Rp. 54.400
Hari Ke-1 Tidak dikenakan tarif pelayanan jas penumpukan peti kemas


Hari ke-2  dan seterusnya dihitung perharinya sebesar 900% dari tariff dasar


          
- Tarif pelayanan jasa  penumpukan petikemas  (TPJPP) dengan ukuran lebih dari 40’ dikenakan tambahan  25% (dua puluh lima persen) dari tariff dasar jasa penumpukan peti kemas 40’

C.     Perhitungan Pinalti
Tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses kepabeananya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan ketentuan :

1)      SPPB terbit setelah menumpuk dilapangan :
a). SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis setelah hari ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan tariff sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan
b). SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200%  (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan
c. SPPB yang terbit satu hari sebelum hari libur nasional, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
d). Terhadap peti kemas yang telah terbit SPPB, dan tidak dikeluarkan setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan

Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.
2. SPPB terbit sebelum kegiatan bongkar
a. Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat  itu
b). Setelah hari ke-3 ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan dan tidak dikeluarkan oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.

3. Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang telah terbit Surat Pengeluaran Petikemas (SP2) , dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). SP2  terbit setelah menumpuk di lapangan:
      Setelah hari ke-2 (ke-dua) setelah tanggal penerbitan SP2, dikarenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
2. Untuk Partai Besar diatas 30 Box per B/L :
   Setelah hari ke-4 (ke-empat) sejak tanggal penerbitan SP2, terhadap sisa petikemas yang belum dikeluarkan dikenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.
D.    Batas Penumpukan barang di Terminal
Sesuai dengan pasal II SK Direksi HK.560/1/3/JICT-2016  , diatur:
1)      Batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3(tiga) hari kerja sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan
2)      Apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barang yang melewati batas waktu sebagaimana butir 1 diatas, maka hari ke-4 (ke-empat) Operator terminal akan memindahkan petikemas tersebut dari terminal ke tempat lain di luar terminal setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan dan segala biaya yang timbul dibebankan kepada pemilik barang/kuasanya.

E.     Catatan kritis terhadap pemberlakuan peraturan tarif baru tersebut :

1.      Tarif jasa penumpukan peti kemas di Tanjung Priok tidak mengenal lagi istilah : Masa 1 , Masa 2 dst, tetapi perhitungan sudah langsung berdasarkan hari, dimana  penumpukan free di Tanjung Priok hanya berlaku hari ke-1 sejak barang bongkar dari kapal. Hari ke-2 sudah berlaku tarif jasa penumpukan sebesar 900%.
2.      Batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk dilapangan penumpukan, jika lebih akan dipindahkan ( Di OB). Artinya : Capaian Dwelling Time pasti terpenuhi dari sisi Operator Terminal, Tetapi Biaya logistik akan bertambah. Karena pemilik barang akan menimbulkan biaya tiga   kali  yaitu : pertama:  biaya penumpukan di terminal,  kedua : biaya pemindahan petikemas keluar ke terminal lain (OB), dan ketiga : biaya penumpukan di luar.  terminal. Rata-rata penyelesaian kepabeanan ,  penyelesaian urusan pengeluaran barang dari terminal hingga barang selesai  adalah hari ke-4 ( kondisi jalur hijau). Kemungkinan besar : Jumlah petikemas yang akan dipindahkan dari terminal peti kemas ke luar terminal peti kemas akan sangat besar sekali.
3.      Bagaimana kesiapan monitoring dan pengawasan barang yang telah keluar dari terminal pindah ke terminal lain dengan keluar masuk dengan jumlah sangat besar sekali tersebut ? (Custom Risk)
4.      Kesiapan lokasi penumpukan diluar terminal lain, apakah pola operasional bisa berlaku 24 jam ? Jika tidak, maka operasional kerja dalam pengeluaran petikemas akan terbatas,  sehingga dapat menimbulkan kemecatan pada jam-jam siang dan sore hari. (Operational Risk)
D. Kesimpulan

    Capaian Dwelling Time pasti akan tercapai (Target Presiden Jokowi kurang dari 4 hari), namun akan meningkatkan biaya logistik . Sedangkan Pemerintah mendorong agar biaya logistik rendah dengan capaian Dwelling Time rendah. Paradigma mencapai dwelling time dengan menaikkan tarif  jasa penumpukan peti kemas dan pembatasan sepihak, bahwa petikemas harus keluar dari terminal peti kemas dengan hari ke-4 adalah tidak tepat dan bukan solusi tetapi akan menambah permasalahan baru. Pemerintah sepatutnya  mengevaluasi peraturan yang telah diberlakukan tersebut .

7 komentar:


  1. Yang mencari forwader yang aman tidak takut ketahan/ nyangkut atau disita saat custom.

    Dan pastinya jalur kami pakai semua lewat port besar dan walaupun borongan tapi dijalankan lewat import undername dan bisa asuransi atas nama importir.

    Harga ditagih berdasarkan kubikasi atau perkilo.

    Bisa kontak kami, kami sudah berpengalaman bidang ekspedisi import borongan yang tentunya utamakan barang aman dab packing diterima importir secara bagus bahkan masih original packing dari pengirim/shipper.

    Mantap Cargo
    Jl. Toar II No. 1
    Semper, Tg. Priok
    Jakarta Utara 14260
    Website: http://mantapcargo.com
    Phone: 021- 43903722 atau 4300754

    BalasHapus
  2. Selamat Siang
    Mohon informasi kalau tarif penumpukan untuk barang 3-4 CBM berapa ya?

    Terima kasih
    Nunik

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan minta penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan. kata kerja mental

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses kepabeananya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan ketentuan :

    1) SPPB terbit setelah menumpuk dilapangan :
    a). SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis setelah hari ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan tariff sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan
    b). SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan
    c. SPPB yang terbit satu hari sebelum hari libur nasional, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
    d). Terhadap peti kemas yang telah terbit SPPB, dan tidak dikeluarkan setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan Jasa SEO Organik Kaos Custom

    BalasHapus
  7. polos dan sederhana, mr pedro adalah orang yang paling baik dan petugas pinjaman terbaik di layanannya. kami memiliki jalan yang sangat bergelombang selama seluruh proses renovasi bisnis kami, karena keadaan kehabisan dana. mr pedro tetap di atas semua pihak untuk memastikan semuanya tetap pada jalurnya untuk memenuhi tenggat waktu yang ketat untuk menutup pinjaman kami. kami menghargai semua yang dia lakukan untuk kami dan kami sangat merekomendasikan dia dan perusahaan pinjamannya kepada siapa pun yang ingin mendapatkan pembiayaan. terima kasih kembali pak pedro. hubungi mr pedro jerome di: pedroloanss@gmail.com juga di whatsapp: +1-8632310632.

    BalasHapus