Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan ekspor FCL (FOB Tanjung Priok) adalah sebagai berikut :
1. Biaya menaikkan peti
kemas ke atas chasis truck di depo conianer
( Lift on).
2. Penumpukan
dan Lift off : Biaya yang dibayarkan kepada pihak Pelindo (otoritas di
pelabuhan). sering disebut biaya penumpukan dan lift off. Komponennya terdiri
dari : penumpukan dan lift off (Lift off
and storage)
3. Doc
Fee dan THC : Biaya yang dibayarkan oleh
seller/eksportir/shipper kepada pelayaran , dibayar pada saat pengambilan B/L. Komponennya
terdiri dari : biaya THC, Doc Fee (B/L).
4. Biaya
Trucking (Jakarta Area).
Gol IV
asumsi dalam : Jababeka- Tg.Priok.
5.
Jasa pengurusan Custom
Clearance (Sering disebut biaya custom ).
termasuk :
fiat masuk , EDI Fee dan custom clearance.
Perhitungan biaya FOB Ekspor FCL di Jakarta adalah sebagai berikut :
20ft 40Ft
a.
Lift on Rp.
150.000 Rp.
300.000
b.
Penumpukan dan Lift off Rp.
265.000 Rp. 400.000
c. THC dan Doc Fee Rp. 1.002.500 Rp. 1.477.500
d.
Trucking Rp 1.500.000
Rp. 1.900.000
e.
Jasa Custom Clearance Ekspor Rp.
400.000 Rp.
500.000
Total Rp. 3.317.500 Rp.
4.557.500
Kesimpulan :
Biaya pengurusan ekspor FCL dari
door di wilayah Jababeka hingga ke atas kapal di pelabuhan Tg.Priok (FOB
Tanjung Priok) adalah sebesar :
peti kemas 20’ : Rp. 3.317.500/cntr è Kurang lebih : Rp. 3.400.000
peti kemas 40 : Rp. 4.557.500/cntr è Kurang lebih : Rp. 4.600.000
Asumsi :
Scope service adalah door
seller/eksportir/shipper hingga dimuat diatas kapal ( On board vesse) l (FOB
Tanjung Priok).
FCL : status peti kemas dengan kiriman ekspor barang peti kemas ukuran 20’ dan 40’
Status barang : non- kawasan
berikat (barang umum, tidak ada
fasiliatas BC), sedangkan untuk kawasan berikat (barang fasilitas BC) hanya
dibedakan dari jasa pengurusan custom clearance,di mana cenderung lebih murah
dibandingkan dengan non-kawasan berikat .
Tarif THC and Doc Fee adalah
berdasarkan SK Menhub Nom.302/3/18 PHB 2008
tanggal : 21 Oktober 2008. dalam dollar tarifnya adalah : 20’ :
USD.95 dan 40’ : USD.145
penumpukan dan lift off
adalah tarif yang berlaku di di
JICT dan TPK Koja, dengan masa penumpukan 3 hari.
Tarif Trucking Gol 4 berdasarkan tarif dari ORGANDA dgn nomor : SKEP
002/DPU-AKP/2008 tgl. 9 Juni 2008.
Kurs
1USD = Rp.9500
Biaya diatas belum termasuk ,PPN
untuk jasa custom clearance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar