Rabu, 06 Juni 2012

BIAYA FOB JAKARTA

"Seorang  calon eksportir Tn. Jonathan bertanya disuatu forum : berapa estimasi biaya pengurusan FOB Jakarta, Tanjung Priok ? "

Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan ekspor FCL (FOB Tanjung Priok)  adalah sebagai berikut :
1.       Biaya menaikkan peti kemas ke atas chasis  truck di depo conianer ( Lift on).
2.      Penumpukan dan Lift off : Biaya yang dibayarkan kepada pihak Pelindo (otoritas di pelabuhan). sering disebut biaya penumpukan dan lift off. Komponennya terdiri dari :  penumpukan dan lift off (Lift off  and storage)
3.      Doc Fee  dan THC : Biaya yang dibayarkan oleh seller/eksportir/shipper kepada pelayaran , dibayar pada saat pengambilan B/L. Komponennya terdiri dari : biaya  THC, Doc Fee (B/L).
4.      Biaya Trucking (Jakarta Area). Gol IV
      asumsi dalam : Jababeka- Tg.Priok.
5.      Jasa pengurusan Custom Clearance (Sering disebut biaya custom ).
      termasuk : fiat masuk , EDI Fee dan   custom clearance.

Perhitungan biaya FOB Ekspor  FCL di Jakarta adalah sebagai berikut :
                                                                     20ft                                       40Ft
a.       Lift on                                           Rp.   150.000                          Rp.   300.000
b.      Penumpukan dan Lift off             Rp.   265.000                           Rp.   400.000
c.       THC dan Doc Fee                         Rp. 1.002.500                         Rp. 1.477.500
d.      Trucking                                        Rp  1.500.000                         Rp. 1.900.000
e.       Jasa Custom Clearance Ekspor    Rp.    400.000                           Rp.    500.000
      Total                                             Rp. 3.317.500                           Rp.  4.557.500         

biaya ini hanya estimasi saja, dan belum memasukkan unsur biaya muat.

Kesimpulan :
Biaya pengurusan ekspor  FCL dari door di wilayah Jababeka hingga ke atas kapal di pelabuhan Tg.Priok (FOB Tanjung Priok) adalah sebesar :
peti kemas 20’  :  Rp. 3.317.500/cntr    è  Kurang lebih : Rp. 3.400.000
peti kemas 40  :  Rp. 4.557.500/cntr    è  Kurang lebih :  Rp.  4.600.000


Asumsi :
Scope service adalah   door seller/eksportir/shipper hingga dimuat diatas kapal ( On board vesse) l (FOB Tanjung Priok).
FCL : status peti kemas dengan kiriman ekspor barang  peti kemas ukuran 20’ dan 40’
Status barang : non- kawasan berikat (barang umum,  tidak ada fasiliatas BC), sedangkan untuk kawasan berikat (barang fasilitas BC) hanya dibedakan dari jasa pengurusan custom clearance,di mana cenderung lebih murah dibandingkan dengan non-kawasan berikat .
Tarif   THC and Doc Fee adalah berdasarkan SK Menhub Nom.302/3/18 PHB 2008  tanggal : 21 Oktober 2008. dalam dollar tarifnya adalah : 20’ : USD.95  dan 40’ : USD.145
penumpukan  dan  lift off  adalah tarif  yang berlaku di di JICT dan TPK Koja, dengan masa penumpukan 3  hari.
Tarif  Trucking Gol 4 berdasarkan  tarif dari ORGANDA dgn nomor : SKEP 002/DPU-AKP/2008 tgl. 9 Juni 2008.
 Kurs 1USD = Rp.9500
Biaya diatas  belum termasuk ,PPN untuk jasa custom clearance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar