10 Langkah Ekspor Barang
“
Seorang anak muda bertanya pada suatu
forum : Bagaimanakah melakukan ekspor ?
Ekspor
adalah kegiatan untuk mengeluarkan barang keluar dari daerah pabean. Istilah
sederhana ekspor adalah kegiatan mengirimkan barang ke luar negeri. Jenis barang yang diekspor bermacam-macam,
seperti : kopi, tekstil, kerajinan tangan, furniture,makanan ringan, rempah-rempah,
batu bara, CPO dan lain sebagainya.
Pertanyaan
yang sering muncul adalah bagaimana saya dapat melakukan ekspor barang ?
Berikut
ini adalah 10 langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan ekspor, yaitu :
Langkah
1 : Melakukan perencanaan ekspor
Langkah
2 : Melakukan registrasi ekspor ke instasi terkait
Langkah
3 : Menentukan klasifikasi barang (HS
Code)
Langkah 4: Memenuhi ketentuan tentang persyaratan barang
larangan dan pembatasan (lartas)
Langkah
5 : Merencanakan pengiriman barang
Langkah
6 :Membuat pemberitahuan pabean ekspor (PEB)
Langkah
7 : Membayar bea-bea keluar (jika ada)
Langkah
8: Mengurus pemasukan barang ke kawasan
pabean (pelabuhan muat)
Langkah
9 : Melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak
Langkah
10 : Mencairkan dan mendapatkan pembayaran dengan proses ke bank
Titik
kritis dalam melakukan ekspor barang adalah di langkah 1, langkah 2 , langkah 3 dan langkah 4. Titik
kritis ini harus benar-benar diperhatikan agar supaya proses ekspor tidak
mendapatkan kendala. Misalnya, ekspor kopi maka persyaratan yang harus dipenuhi
adalah mengurus perizinan eksportir terdaftar kopi (ET-Kopi). Pada langkah 5, langkah 6 dan langkah 8 adalah
proses penunjukan terhadap siapakah yang akan ditunjuk dalam pengiriman barang
(freight forwarder siapa) ?. Pilihlah
freight forwarder yang terdaftar di
asosiasi terkait (baca: GAFEKSI/ALFI) yang lebih terpercaya, terampil dan handal.
Langkah
7 adalah membayar bea keluar jika produk
atau komiditi yang diekspor tersebut adalah terkena peraturan wajib bayar bea
keluar, seperti: CPO, rotan, kulit, produk pertambangan, dan lain-lain.
Langkah 9 adalah
kegiatan yang dilakukan setelah barang
sudah terkirim. Dokumen yang dipersyaratkan seperti : Packing list, Invoice ,
SKA (Surat Keterangan Asal barang), Bill
of Lading dan lainnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan pembeli
pada saat tanda tangan perjanjian penjualan.
Langkah 10 adalah
kegiatan berurusan dengan bank dalam rangka mendapatkan pembayaran atas hasil
ekspor. Bank akan memproses dokumen-dokumen yang diberikan oleh si eksportir,
tergantung dari cara pembayaran yang disepakati pada saat negoisasi dengan pembeli apakah LC (Letter Credit) atau Non-LC .
Demikianlah 10 langkah
dalam melakukan kegiatan ekspor , kiranya dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar