Kamis, 01 Agustus 2013

PENERAPAN SISTEM CIF

Efektifitas Penerapan Sistem CIF Dalam Kegiatan Ekspor
Oleh : Antoni Tampubolon*

Kementerian Perdagangan menargetkan mekanisme pencatatan ekspor dengan metode Cost, Insurance and Freight (CIF) diterapkan mulai 1 Agustus 2013 (Kompas, 26 Juli 2013). Pencatatan ekspor saat ini adalah dengan menggunakan metode Free on Board (FOB). Perubahan pencatatan ekspor dari FOB ke CIF dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan devisa negara. Tujuan ini tertuang dalam nota kesepahaman antara pemerintah, yang diwakili Kementerian Perdagangan dengan 7 organisasi pelaku usaha, yang ditanda tangani pada tanggal: 27 Februari 2013.
 Selama Januari-Mei 2013, defisit perdagangan tercatat US$ 2.53 miliar akibat nilai ekspor hanya sebesar US$ 76.25 miliar, sedangkan nilai impor tercatat US$ 78.78 miliar. Defisit neraca transaksi berjalan yang ada pada kuratal I/2013 tercatat US$ 5.3 miliar. Penerapan pencatatan ekspor dengan CIF ini diyakini  oleh Menteri Perdagangan, Bapak Gita, akan menambah nilai ekspor : US$ 5 Miliar- US$ 10 miliar hingga akhir tahun sehingga dapat menutup defisit dagang yang terjadi selama 5 tahun terakhir. Penerapan sistem CIF, untuk tahap awal, dalam skala kecil atau terbatas pada komoditas tertentu, seperti ekspor minyak sawit (CPO), kakao , karet dan batu bara (Kompas, 26 Juli 2013).
Kebijakan yang akan diterapkan ini patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Namun, Ada  hal yang perlu dikritisi terhadap kebijakan penerapan sistem CIF dalam kegiatan ekspor, yaitu : Efektifkah kebijakan ini dalam meningkatkan penerimaan devisa negara ? Apakah kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor ?

a.       Pengertian Sistem FOB dan  CIF
FOB dan CIF adalah bagian dari 11 jenis syarat penyerahan barang yang diatur dalam Buku Incoterms 2010. Berdasarkan Buku Incoterms 2010 yang diterbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce),
Pengertian FOB (Free On Board) adalah penjual mengantarkan barang diatas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengiriman yang disebutkan atau mengadakan barang yang diantarkan. Resiko kehilangan atau kerusakan barang beralih ketika barang berada diatas kapal, dan pembeli menanggung semua biaya sejak saat itu dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan :
1.      Tanggungjawab dari pada penjual (eksportir) adalah mengantarkan barang sejak dari pabrik/gudang penjual hingga ke atas kapal (on board) di pelabuhan muat  yang disebutkan.
Kewajiban-kewajiban yang dilakukan oleh penjual adalah :
a.       Menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak penjual
b.      Mengurus pengemasan barang standar ekspor (export packaging)
c.       Mengurus perijinan ekspor, izin keamanan dan prosedur kepabeanan ekspor (custom clearance)
Tanggungjawab pengurusan kapal dan asuransi barang adalah tanggungjawab pembeli.
2.      Resiko : Peralihan resiko antara penjual dan pembeli (transfer of risk) terjadi di atas kapal dipelabuhan muat
3.      Biaya: Penjual wajib mengeluarkan biaya-biaya mengurusi sesuai dengan tanggungjawabnya  dari sejak barang dikemas, barang dimuat dipabrik/gudang hingga termuat diatas kapal di pelabuhan muat.
Contoh :  Penjualan batu bara dengan term FOB Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Pengertian CIF (Cost, Insurance and Freight) adalah penjual mengantarkan barang diatas kapal atau mengadakan yang sudah tersedia untuk diantarkan. Resiko kehilangan atau kerusakan barang beralih saat barang diatas kapal. Penjual wajib melakukan kontrak dan membayar biaya dan freight yang diperlukan untuk membawa barang ke pelabuhan tujuan yang disebutkan. Penjual juga melakukan kontrak penutupan asuransi terhadap resiko kehilangan atau kerusakan dari pembeli pada barang selama pengangkutan.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1.      Tanggungjawab dari pada penjual (eksportir) adalah mengantarkan barang sejak dari pabrik/gudang penjual hingga ke atas kapal (on board) di pelabuhan muat yang disebutkan, namun penjual wajib mengurusi pengapalan barang hingga ke pelabuhan tujuan yang disebutkan  dan menutup asuransi.

Kewajiban-kewajiban yang dilakukan oleh penjual adalah :
a.       Menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak penjual
b.      Mengurus pengemasan barang standar ekspor (export packaging)
c.       Mengurus perijinan ekspor, izin keamanan dan prosedur kepabeanan ekspor (custom clearance)
d.      Mengurus pengapalan barang (contracts of carriage)
e.       Menutup asuransi barang (marine cargo insurance)
2.      Resiko : Peralihan resiko antara penjual dan pembeli (transfer of risk) terjadi di atas kapal dipelabuhan muat
3.      Biaya: Penjual wajib mengeluarkan biaya-biaya mengurusi sesuai dengan tanggungjawabnya (point 1), dari sejak barang dikemas, barang dimuat dipabrik/gudang hingga diangkut ke pelabuhan tujuan.
Contoh :  Penjualan batu bara dengan term CIF Shanghai,China.

Sesuai dengan tanggungjawab, resiko dan biaya dari penjual, beberapa permasalahan yang akan dihadapi penjual (eksportir) adalah  ketersediaan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi di bidang ekspor-impor (SDM  Ekspor Impor Problem) , memiliki sumber dana yang cukup dalam menutupi seluruh biaya yang menjadi tanggungjawabnya (financial problem), standarisasi kemasan, , pengurusan perijinan ekspor dan proses kepabeanan, ketersediaan alat dan tarif angkutan (kapal) , kesiapan  pelaku usaha penunjang transportasi  (Freight Forwarder, Perusahaan bongkar muat, keagenan kapal, dan lain-lain), fasilitas pelabuhan ,  dan kemampuan perusahaan asuransi dalam menutup nilai ekspor.

b.      Efektifitas Kebijakan Sistem CIF
Penjual dan Pembeli mempunyai kebebasan di dalam melakukan kontrak. Penjual dan Pembeli bebas menentukan syarat-syarat penyerahan barang (term of delivery), apakah dengan sistem Ex.Work, FOB , CIF atau jenis syarat penyerahan barang lainnya dalam melakukan kontrak penjualan. Masing-masing pihak akan melakukan pertimbangan dan penilaian dalam menentukan kesepakatan jenis Incoterms yang dipilih. Pembeli akan menghitung dan menilai  harga jual yang ditawarkan oleh si pembeli berdasarkan syarat penyerahan barang yang dibeli (daya saing barang).  Contoh : Harga jual Batu Bara dengan FOB Vessel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan adalah : US$. 85,33 per ton, CIF Shanghai : US$ 93 per ton. Pembeli akan melakukan evaluasi tentang kesiapan alat angkut (kapal) dan asuransi jika dia akan membeli dengan sistem CIF. Penjual juga akan berhitung jika dia menjual dengan CIF, maka kesiapan dan ketersedian kapal, jasa bongkat muat dan asuransi harus sudah dipersiapakan terlebih dahulu.  Negosiasi antara penjual dan pembeli akan terjadi dalam menentukan harga sesuai dengan ketentuan incoterms yang dipilih. Kemampuan negosiasi dan kesiapan masing-masing pihak akan turut serta dalam menentukan  pemilihan incoterms.
Memang, Di dalam Ketentuan Incoterms 2010 telah dijelaskan bahwa Para penjual dan pembeli harus menyadari bahwa hukum setempat yang bersifat memaksa dapat mengesampingkan setiap aspek kontrak penjualan, termasuk ketentuan Incoterms yang dipilih.   Kebijakan sistem CIF dalam kegiatan ekspor yang akan diterapkan oleh pemerintah Indonesia adalah kebijakan yang “memaksa”,   walaupun saat ini penerapannya hanya khusus untuk komoditas tertentu. Pembeli harus mengetahui hal ini pada saat melakukan transkasi dengan penjual (eksportir) dari Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Bob Kamandanu mengatakan sistem perdagangan tergantung perjanjian antara penjual dan pembeli. Eksportir Indonesia tidak bisa memaksakan sistem CIF jika pembeli menginginkan transaksi menggunakan sistem FOB (Kompas, 26 Juli 2013). Berdasarkan fakta saat ini, sekitar  90%  ekspor impor Indonesia diangkut dengan kapal berbendera asing (Faisal Basri, Kompasiana), kemampuan jasa asuransi dalam menutup kerugian masih diragukan, kesiapan SDM Ekspor Impor belum mencukupi,  para penjual belum siap dalam pengurusan dan pengaturan kapal serta siap dalam menanggung resiko. 
 Perubahan pencatatan dari FOB ke  sistem CIF adalah hanya berdampak positif pada statistik perdagangan, kenaikan itu bukan kinerja ekspor riil. Di seluruh dunia, Ekspor dicatat dengan menggunakan sistem FOB, lantaran uang dari pengiriman murni yang dianggap memberi pemasukan pada negeri (Sasmito,Merdeka Online). Kalau pemerintah bersikukuh menerapkan metode CIF mulai Agustus 2013 untuk data ekspor (lihat http://t.co/BuxP18akb), sudah barang tentu transaksi perdagangan luar negeri kita tahun 2012 dan 2013 serta merta akan surplus, yang nilainya kira-kira sama dengan nilai surplus versi BI. Sebatas mengubah metode pencatatan dari FOB menjadi CIF sama saja dengan membohongi diri sendiri (Faisal Basri, Kompasiana).

Berdasarkan kebiasaan umum yang berlaku dalam dunia bisnis,  dan pendapat para ahli, Kebijakan ini diragukan efektifitasnya. Kebijakan ini dapat efektif dilaksanakan jika ketersediaan alat angkut (kapal) mencukupi , tariff /ongkos  pengangkutan (kapal) dari penjual dapat bersaing dengan kapal yang disediakan oleh pembeli, ketersediaan  dan kesiapan fasilitas bongkar muat (pelabuhan), kesiapan penjual dalam menanggung resiko (demurrage kapal) dan penyediaan kapal, pemahaman tentang perjanjian kapal, dan penyediaan kapal, Kesiapan SDM Ekspor Impor yang kompeten,kemampuan jasa asuransi, kesiapan cash flow dalam membayar ongkos-ongkos freight, jasa asuransi  dan jasa lainnya, adanya dukungan perbankan, regulasi perijinan ekspor dan kepabeanan, kesiapan pelaku usaha terkait transportasi (Freight Forwarder).
Kebijakan dalam meningkatkan daya saing , menekan biaya ekonomi tinggi, , dan membenahi sistem transportasi  adalah hal yang dapat meningkatkan ekspor (Faisal Basri, Kompasiana).  Kebijakan pencatatan sistem CIF hanya akan berdampak signifikan bagi para pengusaha kapal nasional, jasa asuransi, dan usaha jasa penunjang transportasi . Kebijakan ini adalah upaya strategis dalam mendorong usaha-usaha terkait jasa pengurusan ekspor, dan patut diapresiasi. Semoga kebijakan penerapan sistem CIF ini  dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor secara nyata.

Jakarta, 2 Agustus 2013

* Praktisi  logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  PPEI) dan INFA INSTITUTE.


3 komentar:

  1. CV SUPERPALMA BRIKET

    Kami menjual briket arang batok kelapa dalam berbagai ukuran dan bentuk, spesialis kami adalah membuat briket untuk shisha hookah dan barbeque

    Kami memproduksi sendiri, 100% batok kelapa dengan pematangan yang sempurna untuk menjaga kualitas arang

    •             Ukuran 2.5 x 2.5 x 2.5 cm
    •             Ukuran 4.5 x 2.5 x 2.5 cm
    •             Ukuran 2.5 x 2.5 x 1.5 cm
    •             Kalori Diatas 7000
    •             Lama Pembakaran 2 Jam
    •             Abu Putih
    •             Tidak Berasap
    •             Tidak Berbau

    Kami dapat memproduksi berbagai ukuran dan bentuk sesuai permintaan

    Kami mencari pembeli briket arang batok kelapa baik dari luar negeri maupun dalam negeri silahkan kontak kami :

    cvsuperpalma@gmail.com

    +6281902245046
    +6289665045973

    Whatsapp & Kakao Talk : +6289665045973
    Blackberry Pin   : 7D3AA790

    Cv. Superpalma Briquette
    Tegal, Jawa Tengah
    Indonesia

    BalasHapus
  2. CV SUPERPALMA BRIKET

    Kami menjual briket arang batok kelapa dalam berbagai ukuran dan bentuk, spesialis kami adalah membuat briket untuk shisha hookah dan barbeque

    Kami memproduksi sendiri, 100% batok kelapa dengan pematangan yang sempurna untuk menjaga kualitas arang

    •             Ukuran 2.5 x 2.5 x 2.5 cm
    •             Ukuran 4.5 x 2.5 x 2.5 cm
    •             Ukuran 2.5 x 2.5 x 1.5 cm
    •             Kalori Diatas 7000
    •             Lama Pembakaran 2 Jam
    •             Abu Putih
    •             Tidak Berasap
    •             Tidak Berbau

    Kami dapat memproduksi berbagai ukuran dan bentuk sesuai permintaan

    Kami mencari pembeli briket arang batok kelapa baik dari luar negeri maupun dalam negeri silahkan kontak kami :

    cvsuperpalma@gmail.com

    +6281902245046
    +6289665045973

    Whatsapp & Kakao Talk : +6289665045973
    Blackberry Pin   : 7D3AA790

    Cv. Superpalma Briquette
    Tegal, Jawa Tengah
    Indonesia

    BalasHapus
  3. Kepada Yth,
    Purchasing / Bag Import
    Di tempat

    Mohon maaf sebelumnya jika email kami ini mengganggu aktifitas Bapak/Ibu.

    Dengan hormat,
    Perkenalkan kami dari MBM Logistics Freight Forwarder yang melayani pengiriman barang import, LCL / FCL, resmi/ legal serta peminjaman Perusahaan/ Undername ke seluruh Indonesia dan Kami mempunyai Agent-Agent di Eropa dan Asia sehingga kami bisa mengerjakan import borongan dan resmi dengan harga Ex-Work , FOB, C&F Dan CIF.

    MBM Logistics kami bisa menangani impor barang-barang sabegai berikut :
    Mesin Baru/Bekas, Alat Berat, Besi/Baja, Pumpa, Genset, Mainan, Alat Kesehatan ( ALKES ), Electronics, Spare Part, Textile, Garment, Alas kaki, Accessories, Keramik Ubin, Chemical, Makanan dan barang Cargo lainnya.

    Adapun Produk-Produk jasa yang kami tawarkan via laut dan udara Sbb :

    Jasa Customs clearance Laut & Udara
    Jasa Import Borongan Under Name ( All-In )
    Jasa Import Ex-work langsung
    Jasa Import Under Name
    Jasa Import Door To door service
    Domestics Darat, Laut Dan Udara

    MBM logistics kami bisa Membantu Customer-Customer yang sudah terlanjur Mengirim barang tapi ada kendala di kepabeanan disebabkan karena legalitas Impor / lantas impor tidak lengkap dan barang tidak bisa diproses, Maka kami memberi solusi dengan sistim kerja Borongan All-In

    Wilayah Kerja Import borongan undername;

    Air Port Badara Soekarno Hatta ( Cengkareng )
    Port tanjung priok ( Jakarta )
    Port tanjung perak ( Surabaya )
    Port tanjung emas ( Semarang )
    Port panjang ( Lampung )
    Port Boombaru ( Palembang )
    Port belawan ( Medan )

    Adapun biaya pengurusan Barang impor borongan dapat kami talangin terlebih dahulu dan setelah barang keluar dari pabean / Setelah adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB ) baru dilakukan Pembayaran ke kami sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

    Jika ada yang mau ditanyakan mengenai impor jangan segan-segan untuk menghubungi kami.

    Demikianlah penawaran ini kami ajukan,besar harapan kami bisa kerja sama dengan perusahaan Bapak/Ibu dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih


    Best Regards



    Faisal Efendi
    Mobile : 0811 1113 353 - 0812 1275 3999 - 0818 0621 2727
    Email : faisalimport08@gmail.com - faisal.impor@gmail.com
    Web : www.jasaimportborongan.com


    PT.MON BATEUNG MANDIRI
    Jl.Pendidikan Raya No.69 Duren sawit
    Jakarta Timur 13440 Indonesia
    Phone : 6221-8661 0065 Fax : 6221-2128 5890
    Web : www.mbm-logistics.com

    BalasHapus