SERI 5 - INCOTERMS 2010
DAT
– DELIVERED AT TERMINAL
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a.
Definisi DAT
DAT adalah singkatan dari DELIVERED AT TERMINAL. DAT merupakan
syarat penyerahan barang (term of
delivery) yang kelima dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. DAT
adalah istilah baru yang muncul dalam INCOTERMS 2010.
DAT didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli ketika barang
sudah dibongkar dari sarana pengangkut yang telah tiba diterminal yang
ditunjuk pembeli pada pelabuhan bongkar
atau tempat tujuan. Terminal adalah termasuk setiap tempat, apakah tertutup
atau tidak, seperti dermaga (quay),
gudang (warehouse), lapangan peti kemas (CY)
, atau terminal cargo : angkutan darat, kereta api atau udara (road, rail or air cargo terminal).
Penjual telah
memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang
telah dibongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan atas pengaturan dari
si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun
tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar
bea masuk dan melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor)
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga)
hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah di terminal yang disebutkan oleh pembeli. Penjual harus mengetahui secara jelas titik
penyerahan barang di terminal mana pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan.
Contoh : Di Tanjung Priok CY UTC 1.
2.
Penjual bertanggungjawab dalam
membongkar barang dari sarana pengangkut yang telah tiba di terminal pada pelabuhan
bongkar atau tempat tujuan yang telah ditentukan.
3.
Resiko dan biaya beralih pada saat barang
telah terbongkar dari sarana pengangkut di terminal pada pelabuhan bongkar atau
tempat tujuan tujuan yang ditentukan.
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk DAT adalah :
1. Tulis
DAT
2. Tentukan
terminal di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan yang disebutkan ( named terminal at port or place of destination)
, contoh : CY UTC 1, Tanjung Priok Port,
Jakarta
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
DAT
(CY UTC 1, Tanjung Priok Port, Jakarta)
Incoterms 2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab DAT
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat
lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
tidak ada
kewajiban
|
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
YES
|
NO
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya DAT
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Tidak ada
kewajiban
|
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
YES
|
NO
|
13.
|
Lift
on&storages-
destination terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah dibongkar dari sarana pengangkut di
terminal pelabuhan bongkar atau tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli.
Contoh:
Kasus
PT. Sahabat Bisnis Indonesia (SBI) adalah
importir daging sapi segar yang
berlokasi di Cibubur, Jakarta. Dia
sepakat membeli 300 ton daging sapi segar dari Pearson&Son Pte.
dengan
term : DAT (CY UTC1, Tanjung Priok Port,
Jakarta) Incoterms 2010 . Pengiriman
daging menggunakan 12 x 40’ RF. Barang telah tiba di pelabuhan Tanjung Priok
pada tanggal 22 Agustus 2013. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan
mengeluarkan ketentuan baru impor daging sapi yaitu : impor daging sapir harus
melalui sistem lelang terbuka. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal: 1 Agustus
2013. Pemenang dalam lelang impor daging sapilah yang diizinkan untuk impor daging. Pemenang akan mendapatkan
persetujuan impor. SBI belum mendapatkan informasi peraturan baru tersebut.
Barang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.
a. Dimana
titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Pearson&Son,
Pte) terjadi ?
b. Siapa
yang membayar biaya penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok ?
c. Akibat
peraturan baru tersebut, daging sapi tersebut tidak bisa dikeluarkan , resiko
atas siapa ?
Jawab
:
a. Titik
penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Pearson&son, Pte) di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu :
UTC 1
b. Sesuai
ketentuan DAT
Penjual serahkan barang hingga telah terbongkar
dari sarana pengangkut di terminal tujuan yang ditentukan oleh pembeli di
pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, biaya penumpukan adalah menjadi
tanggungjawab si pembeli (SBI). SBI lah yang bertanggungjawab dalam membayar
biaya-biaya penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok.
c. Pemerintah
melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan ketentuan baru impor daging sapi
harus melalui sistem lelang terbuka pada tanggal: 1 Agustus 2013 sedangkan barang
telah dikapalkan sebelum tanggal 1 Agustus 2013 . Importir tidak mengetahui
peraturan baru tersebut dan barang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.
Pengurusan perizinan impor adalah tanggungjawab dari si pembeli. Pembeli sudah
harus mengurus segala perizinan impor sebelum pengapalan barang. Oleh karena
itu, resiko tertahan daging sebanyak 12 x 40’ RF adalah resiko pembeli (SBI)
d.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang: di terminal
mana dipelabuhan tujuan atau tempat tujuan yang disebutkan
-
Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan
-
Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang
sama, yaitu : pada saat barang telah terbongkar dari sarana pengangkut di
terminal tujuan.
-
Penjual harus menghitung biaya hingga ke biaya bongkar dari sarana pengangkut.
Tips buat Pembeli
-
Pembeli harus menentukan dengan jelas
titik penyerahan barang di terminal mana ?
-
Pembeli harus memperhatikan pengurusan perizinan impor, pembayaran bea masuk
-
Pembeli harus mengurus pengeluaran barang dan prosedur kepabeanan impoir (custom clearance impor)
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
terimakasih master
BalasHapus