Senin, 12 Agustus 2013

EXW - INCOTERMS 2010

SERI 1- INCOTERMS 2010
EXW -  EX WORK
Oleh : Antoni Tampubolon*


a.       Definisi EXW
EXW adalah  singkatan dari EX WORKS. EXW merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang pertama dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
EXW didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang kepada pembeli (buyer)  atas pengaturan pembeli ( at the buyer disposal) di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan (seperti: pabrik, gudang, bengkel , dan lain-lain). Penjual tidak perlu memuat barang ke kendaraan pengangkut (contoh: truck) dan juga tidak perlu mengurus perizinan ekspor .

Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah atas pengaturan pembeli (buyer disposal). Pembelilah yang menentukan titik dimana tempat atau lokasi barang akan diserahkan. Pembeli wajib menyebutkan tempat penyerahan barang secara jelas (named place of delivery). Contoh : EXW ( PT. ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010.
2.      Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Penyerahan barang tidak selalu dari tempat penjual tetapi bisa disuatu tempat yang ditentukan oleh pembeli. Contoh: Penjual adalah berlokasi di Kawasan MM2100, Bekasi. Kesepakatan dengan pembeli adalah EXW Gudang X di Tanjung Priok. Penjual wajib membawa barang tersebut ke tempat yang ditunjuk oleh pembeli yaitu :  Gudang X di Tanjung Priok.
3.      Kewajiban minimum bagi penjual. Penjual hanya mempersiapkan barang agar siap untuk ekspor.  Penjual tidak bertanggungjawab memuat barang ke kendaraan pengangkut yang datang ke tempat penjual atau tempat lain yang ditunjuk. Jika penjual melakukan pemuatan barang, ia melakukan atas biaya dan resiko pembeli. Perijinan ekspor adalah menjadi tanggungjawab si pembeli. Si pembeli wajib memiliki perijinan ekspor atau menunjuk agen di tempat penjual yang telah memiliki perijinan ekspor.

b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk EXW adalah :
1.      Tulis EXW
2.      Tentukan titik penyerahan barang (tempat pengantaran barang) , contoh : PT. ABC , KawasanMM2100, Bekasi)
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       EXW ( PT. ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010


c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  EXW

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual/tempat lain
NO
YES
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
NO
YES
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
NO
YES
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual/tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
NO
YES
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
NO
YES
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
NO
YES
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
NO
YES
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
NO
YES
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
Tidak Ada Kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
NO
YES
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya EXW

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
NO
YES
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
NO
YES
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
NO
YES
6.
Biaya Trucking (inland freight)
NO
YES
7.
 lift off&storage-terminal charges
NO
YES
8.
Biaya THC
NO
YES
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Collect)
NO
YES
10.
Freight Forwarder fee
NO
YES
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Diserahkan ke penjual/Pembeli
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
NO
YES
13.
lift on&storages)- Destination Terminal Charges
NO
YES
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah diantarkan ke tempat yang telah ditunjuk oleh pembeli pada tanggal yang disepakati atau dalam periode yang telah disepakati. Jika pembeli tidak memuat barang  ke kendaaraan pengangkut , maka penjual tidak menanggung resiko lagi.

Contoh :
PT.ABC sepakat menjual barang jagung ke Cargil,Ltd dengan term : EXW Gudang X di Tanjung Priok sebanyak 100 ton. Periode Pengiriman barang ke gudang paling lambat : 12 Agustus 2013. Pengiriman jagung ke Gudang X oleh PT.ABC menggunakan 5 Truck Tronton kapasitas 20 Ton.  Pada tanggal 12 Agustus 2013, semua truck sudah tiba, 2 truck telah selesai dibongkar pada tanggal 12 Agustus 2013, tetapi 3 truck lagi dibongkar besok harinya, tanggal 13 Agustus 2013. Besok paginya, ternyata 3 truck berisi 60 ton jagung tersebut dirampok dan dijarah oleh Bandit Tanjung Priok. Apakah PT.ABC bertanggungjawab atas kehilangan 60 Ton Jagung Tersebut ?
Jawab:
Resiko kehilangan 60 ton jagung adalah di Cargil, LTd.
 Sesuai dengan Kesepakatan antara PT.ABC dan Cargil, LTd, jagung diserahterimakan EXW Gudang X di Tanjung Priok. Fakta: PT.ABC telah melaksanakan kewajiban mengirimkan barang sesuai dengan tanggal yang disepakati, namun 60 ton jagung yang belum dibongkar menjadi tanggungjawab Cargil ,Ltd.


d.      TIPS - TIPS 

Tips buat Penjual
Syarat penyerahan barang dengan EXW Incoterms 2010 adalah resiko paling kecil dari sisi penjual. Penjual harus sudah menetapkan keuntungan tertentu pada saat menjual barang dengan terms ini karena pembeli tentunya sudah dapat lebih mudah menghitung berapa besar
biaya produksi barang. Kekuatan negosiasi penjual lemah dengan pembeli karena sturktur biaya sudah penjual ketahui.

Tips buat Pembeli
Pembeli mempunyai resiko paling besar dengan syarat penyerahan barang ini.

Pembeli harus sudah memiliki perwakilan atau kantor cabang  atau agent di tempat penjual yang akan ditunjuk untuk mengurus segala sesuatu tentang pengiriman barang. Pembeli harus mempunyai modal yang kuat dan pengetahuan yang kuat tentang situasi dan kondisi negara penjual. Keuntungannya: Pembeli memiliki kekuatan negosiasi yang tinggi dengan penjual. Pembeli akan mendapatkan untung yang besar  dalam berdagang ketika transaksi dengan term EXW ini dapat terlaksana dengan baik

* Praktisi  logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

5 komentar:

  1. lebih murah fob, tapi max amounthnya ditentuin oleh seller

    BalasHapus
  2. Keren penjelasannya, mudah dipahami, lumayan utk nambah wawasan
    Thx postingannya

    BalasHapus
  3. Nah untuk biaya bea cukai gimana ya. Knl tinggi sekli

    BalasHapus
  4. Bagaimana dg ppn nya..? Jika exw di indonesia tp pembeli di luar negeri? Mohon pencerahan..

    BalasHapus