SERI 1- INCOTERMS 2010
EXW
- EX WORK
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a. Definisi
EXW
EXW adalah singkatan dari EX WORKS. EXW merupakan syarat
penyerahan barang (term of delivery)
yang pertama dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
EXW didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang kepada pembeli (buyer) atas pengaturan pembeli ( at the buyer disposal) di tempat penjual
(seller premises) atau tempat
lain yang disebutkan (seperti: pabrik, gudang, bengkel , dan lain-lain). Penjual
tidak perlu memuat barang ke kendaraan pengangkut (contoh: truck) dan juga
tidak perlu mengurus perizinan ekspor .
Berdasarkan definisi
tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Tempat atau lokasi penyerahan barang
adalah atas pengaturan pembeli (buyer
disposal). Pembelilah yang menentukan titik dimana tempat atau lokasi barang
akan diserahkan. Pembeli wajib menyebutkan tempat penyerahan barang secara
jelas (named place of delivery).
Contoh : EXW ( PT. ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010.
2.
Tempat atau lokasi penyerahan barang
adalah di tempat penjual (seller premises)
atau tempat lain yang disebutkan. Penyerahan barang tidak selalu dari tempat
penjual tetapi bisa disuatu tempat yang ditentukan oleh pembeli. Contoh:
Penjual adalah berlokasi di Kawasan MM2100, Bekasi. Kesepakatan dengan pembeli
adalah EXW Gudang X di Tanjung Priok. Penjual wajib membawa barang tersebut ke
tempat yang ditunjuk oleh pembeli yaitu : Gudang X di Tanjung Priok.
3.
Kewajiban minimum bagi penjual. Penjual
hanya mempersiapkan barang agar siap untuk ekspor. Penjual tidak bertanggungjawab memuat barang
ke kendaraan pengangkut yang datang ke tempat penjual atau tempat lain yang
ditunjuk. Jika penjual melakukan pemuatan barang, ia melakukan atas biaya dan
resiko pembeli. Perijinan ekspor adalah menjadi tanggungjawab si pembeli. Si
pembeli wajib memiliki perijinan ekspor atau menunjuk agen di tempat penjual
yang telah memiliki perijinan ekspor.
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk EXW adalah :
1. Tulis
EXW
2.
Tentukan titik penyerahan barang (tempat
pengantaran barang) , contoh : PT. ABC , KawasanMM2100, Bekasi)
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
EXW
( PT. ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab EXW
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export
packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual/tempat
lain
|
NO
|
YES
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
NO
|
YES
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
NO
|
YES
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual/tempat lain ke pelabuhan
muat (inland freight)
|
NO
|
YES
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
NO
|
YES
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
NO
|
YES
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
NO
|
YES
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
NO
|
YES
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
Tidak Ada
Kewajiban
|
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya EXW
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
NO
|
YES
|
4.
|
Biaya perijinan ekspor (export lisences)
|
NO
|
YES
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
NO
|
YES
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
NO
|
YES
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
NO
|
YES
|
8.
|
Biaya THC
|
NO
|
YES
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Collect)
|
NO
|
YES
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
NO
|
YES
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Diserahkan ke
penjual/Pembeli
|
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
lift
on&storages)-
Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah diantarkan ke tempat yang telah ditunjuk
oleh pembeli pada tanggal yang disepakati atau dalam periode yang telah
disepakati. Jika pembeli tidak memuat barang ke kendaaraan pengangkut , maka penjual tidak
menanggung resiko lagi.
Contoh :
PT.ABC sepakat menjual barang jagung ke
Cargil,Ltd dengan term : EXW Gudang X di Tanjung Priok sebanyak 100 ton.
Periode Pengiriman barang ke gudang paling lambat : 12 Agustus 2013. Pengiriman
jagung ke Gudang X oleh PT.ABC menggunakan 5 Truck Tronton kapasitas 20
Ton. Pada tanggal 12 Agustus 2013, semua
truck sudah tiba, 2 truck telah selesai dibongkar pada tanggal 12 Agustus 2013,
tetapi 3 truck lagi dibongkar besok harinya, tanggal 13 Agustus 2013. Besok
paginya, ternyata 3 truck berisi 60 ton jagung tersebut dirampok dan dijarah
oleh Bandit Tanjung Priok. Apakah PT.ABC bertanggungjawab atas kehilangan 60
Ton Jagung Tersebut ?
Jawab:
Resiko kehilangan 60 ton jagung adalah
di Cargil, LTd.
Sesuai dengan
Kesepakatan antara PT.ABC dan Cargil, LTd, jagung diserahterimakan EXW Gudang X
di Tanjung Priok. Fakta: PT.ABC telah melaksanakan kewajiban mengirimkan barang
sesuai dengan tanggal yang disepakati, namun 60 ton jagung yang belum dibongkar
menjadi tanggungjawab Cargil ,Ltd.
d.
TIPS - TIPS
Tips buat Penjual
Syarat
penyerahan barang dengan EXW Incoterms 2010 adalah resiko paling kecil dari sisi
penjual. Penjual harus sudah menetapkan keuntungan tertentu pada saat menjual
barang dengan terms ini karena pembeli tentunya sudah dapat lebih mudah menghitung
berapa besar
biaya
produksi barang. Kekuatan negosiasi penjual lemah dengan pembeli karena
sturktur biaya sudah penjual ketahui.
Tips buat Pembeli
Pembeli
mempunyai resiko paling besar dengan syarat penyerahan barang ini.
Pembeli
harus sudah memiliki perwakilan atau kantor cabang atau agent di tempat penjual yang akan
ditunjuk untuk mengurus segala sesuatu tentang pengiriman barang. Pembeli harus
mempunyai modal yang kuat dan pengetahuan yang kuat tentang situasi dan kondisi
negara penjual. Keuntungannya: Pembeli memiliki kekuatan negosiasi yang tinggi
dengan penjual. Pembeli akan mendapatkan untung yang besar dalam berdagang ketika transaksi dengan term
EXW ini dapat terlaksana dengan baik
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
?????
BalasHapuslebih murah fob, tapi max amounthnya ditentuin oleh seller
BalasHapusKeren penjelasannya, mudah dipahami, lumayan utk nambah wawasan
BalasHapusThx postingannya
Nah untuk biaya bea cukai gimana ya. Knl tinggi sekli
BalasHapusBagaimana dg ppn nya..? Jika exw di indonesia tp pembeli di luar negeri? Mohon pencerahan..
BalasHapus