SERI 4 - INCOTERMS 2010
CIP
– CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a.
Definisi CIP
CIP adalah singkatan dari CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO
. CIP merupakan syarat penyerahan barang (term
of delivery) yang keempat dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
CIP didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli : pada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual
ditempat yang disepakati (an agreed place)
(jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak
pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa
barang ke tempat tujuan yang disebutkan serta melakukan kontrak penutupan
asuransi. Kontrak penutupan asuransi
adalah atas resiko si pembeli bukan resiko si penjual untuk kehilangan atau
kerusakan barang yang terjadi sejak serah terima barang. Cover asuransi
yang dibuka oleh si penjual adalah cover asuransi pertanggungan minimal (Institute Cargo Clause "C"- ICC “C”)
. Jika pembeli ingin memiliki perlindungan lebih , maka perlu ada kesepakatan
lagi antara penjual dan pembeli . Penjual dapat menaikkan cover asuransi
tersebut dengan tambahan biaya dari si pembeli.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang
kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang kepada pengangkut dan bukan ketika barang
tersebut telah tiba ditempat tujuan.
Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut
atau orang lain yang ditunjuk (di pelabuhan muat), sedangkan biaya hingga
tempat tujuan yang disepakati
Berdasarkan definisi
tersebut, ada 4 (empat) hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada
pengangkut atau orang lain yang ditunjuk
oleh penjual (nominated by seller)
2. Tempat
atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara
penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan
pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named
place of destinantion)
3.
Resiko dan biaya beralih pada titik yang
berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk
(dipelabuhan muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati
4.
Penjual mengurus dan membuat kontrak
pengangkutan dan kontrak penutupan asuransi. Kontrak penutupan asuransi adalah
dengan pertanggungan minimal .
Penjual
wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance), namun penjual tidak ada kewajiban untuk
penyelesaian perijinan impor barang, membayar setiap bea impor atau melakukan
prosedur kepabeanan impor.
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk CIP adalah :
1. Tulis
CIP
2. Tentukan
tempat tujuan yang disebutkan (named place of destination) , contoh : Shanghai
Pudong Airport, China
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
CIP
( Shanghai Pudong Airport, China) Incoterms
2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab CIP
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat
lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
YES
|
NO
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
YES
|
NO
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya CIP
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
YES
|
NO
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
YES
|
NO
|
13.
|
Lift on&storages- destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut atau orang
lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang telah disepakati.
Contoh:
Kasus
PT. Debora Namura Tebe (DNT) adalah
eksportir sepatu di Bogor, Jawa Barat.
Dia sepakat menjual sepatu ke Pho
Loe, Pte dengan term : CIP ( Shanghai Pudong Airport, China) Incoterms 2010 sebanyak 1000 pasang (@
1kg per pasang). Biaya Airfreight JKT/Shanghai : USD.8/Kg. Barang
dikeluarkan dari pesawat China Airlines dan diletakkan ke gudang cargo di
Shanghai Pudong Airport. Beberapa jam kemudian, gudang terbakar melalap habis
semua barang yang ada di gudang.
a. Dimana
titik penyerahan barang antara penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, Pte) terjadi
?
b. Siapa
yang menunjuk airlines dan berapa biaya
freight yang harus dibayar ?
c. Siapa
yang bertanggungjawab dalam mengurus asuransi? Jenis pertanggungan apa yang
dibuka ?
d. Pembeli,
Pho Loe, Pte menolak untuk membayar pembelian
1000 pasang sepatu karena barang belum diterima . Apakah pembeli berhak menolak
pembayaran tersebut ? Berikan alasannya.
Jawab
:
a. Titik
penyerahan barang antara penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, Pte) di pesawat China Airlines yang posisi Bandara
Soekarno Hatta, Jakarta.
b. Sesuai
ketentuan CIP
Penjuallah wajib mengurus kontrak pengangkutan dan membayar biaya
angkutan utama (main carrier).
Total biaya airfreight JKT/Shanghai yang
harus dibayar oleh DNT adalah sebesar:
USD.8/kg x 1000 kg = USD.8.000
c. Kontrak
penutupan asuransi adalah tanggungjawab si penjual (DNT). DNT akan membuka
asuransi dengan pertanggungan minimal, yaitu cover ICC C. tetapi resiko tetap
atas pembeli. Penjual hanya mengurus kontrak penutapan asuransi saja , dan
segala resiko masih di tangan si pembeli.
d. Pembeli,
Pho Loe, Pte TIDAK BERHAK UNTUK menolak untuk membayar pembelian
1000 pasang sepatu karena barang belum diterima . Penyerahan barang tidak terkait dengan sistem
pembayaran. Pembayaran adalah kesepakatan yang berbeda. Jika dalam kontrak
diatur bahwa pembayaran dilakukan setelah serah terima barang, maka penjual dan
pembeli harus jelas titik serah terima barang. Berdasarkan ketentuan CIP, resiko
sudah beralih antara Penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, pte) sejak barang
diserahkan ke pengangkut China Airlines di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Pembelilah yang beresiko atas terbakarnya barang di gudang cargo di Shanghai
Pudong, China.
d.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang kepada
pengangkut atau orang lain.
-
Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan dan kontrak asuransi
dengan pertanggungan minimal
-
Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang
berbeda, dimana resiko beralih di pelabuhan muat (place of delivery), sedangkan biaya-biaya hingga ke tempat tujuan
-
Penjual harus menghitung biaya hingga ke tempat tujuan (named placed of destinantion)
Tips buat Pembeli
-
Pembeli membuat kesepakatan dengan penjual titik tempat penyerahan
-
Pembeli harus memperhatikan peralihan resiko dan biaya terjadi pada tempat yang
berbeda
-
Pembeli harus mengurus perijinan impor, membayar biaya-biaya masuk dan custom clearance impor.
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar