Minggu, 18 Agustus 2013

CIP - INCOTERMS 2010

SERI 4 - INCOTERMS 2010


CIP – CARRIAGE  AND INSURANCE PAID TO
Oleh : Antoni Tampubolon*

a.      Definisi  CIP

CIP adalah  singkatan dari CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO . CIP merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang keempat dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
CIP didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli : pada   pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang disepakati (an agreed place) (jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan serta melakukan kontrak penutupan asuransi. Kontrak penutupan asuransi adalah atas resiko si pembeli bukan resiko si penjual untuk kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi sejak serah terima barang. Cover asuransi yang dibuka oleh si penjual adalah cover asuransi pertanggungan minimal (Institute Cargo Clause "C"- ICC “C”) . Jika pembeli ingin memiliki perlindungan lebih , maka perlu ada kesepakatan lagi antara penjual dan pembeli . Penjual dapat menaikkan cover asuransi tersebut dengan tambahan biaya dari si pembeli.
Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang  kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut telah tiba  ditempat tujuan. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (di pelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan yang disepakati

Berdasarkan definisi tersebut, ada 4 (empat) hal kritis yang perlu diketahui :

1.      Penjual wajib melakukan  penyerahan barang adalah kepada pengangkut  atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual (nominated by seller)

2.      Tempat atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu  kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named place of destinantion)

3.      Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati

4.      Penjual mengurus dan membuat kontrak pengangkutan dan kontrak penutupan asuransi. Kontrak penutupan asuransi adalah dengan pertanggungan minimal .


Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance), namun penjual tidak ada kewajiban untuk penyelesaian perijinan impor barang, membayar setiap bea impor atau melakukan prosedur kepabeanan impor.


b.      Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk CIP adalah :
1.      Tulis CIP
2.   Tentukan tempat tujuan yang disebutkan (named place of destination) , contoh : Shanghai Pudong Airport, China
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       CIP  ( Shanghai Pudong Airport, China) Incoterms 2010

c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  CIP

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
YES
NO
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
YES
NO
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
YES
NO
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
YES
NO
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
YES
NO
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
YES
NO
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya CIP

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
   YES
NO
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
YES
NO
10.
Freight Forwarder fee
YES
NO
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
YES
NO
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
YES
NO
13.
Lift on&storages- destination terminal Charges
YES
NO
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang telah disepakati.

Contoh:

Kasus
PT. Debora Namura Tebe (DNT) adalah eksportir sepatu di Bogor, Jawa Barat.  Dia sepakat menjual sepatu ke  Pho Loe, Pte  dengan term : CIP ( Shanghai Pudong Airport, China) Incoterms 2010 sebanyak 1000 pasang (@ 1kg per pasang). Biaya Airfreight JKT/Shanghai : USD.8/Kg.   Barang dikeluarkan dari pesawat China Airlines dan diletakkan ke gudang cargo di Shanghai Pudong Airport. Beberapa jam kemudian, gudang terbakar melalap habis semua barang yang ada di gudang.



a.       Dimana titik penyerahan barang antara penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, Pte) terjadi ?
b.      Siapa yang menunjuk airlines dan  berapa biaya freight yang harus dibayar ?
c.       Siapa yang bertanggungjawab dalam mengurus asuransi? Jenis pertanggungan apa yang dibuka ?
d.      Pembeli, Pho Loe, Pte  menolak untuk membayar pembelian 1000 pasang sepatu karena barang belum diterima . Apakah pembeli berhak menolak pembayaran tersebut ? Berikan alasannya.

Jawab :
a.       Titik penyerahan barang antara penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, Pte)  di pesawat China Airlines yang posisi Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
b.      Sesuai ketentuan CIP
 Penjuallah  wajib mengurus  kontrak pengangkutan dan membayar biaya angkutan utama (main carrier).
Total biaya airfreight JKT/Shanghai yang harus dibayar  oleh DNT adalah sebesar: USD.8/kg x 1000 kg = USD.8.000

c.       Kontrak penutupan asuransi adalah tanggungjawab si penjual (DNT). DNT akan membuka asuransi dengan pertanggungan minimal, yaitu cover ICC C. tetapi resiko tetap atas pembeli. Penjual hanya mengurus kontrak penutapan asuransi saja , dan segala resiko masih di tangan si pembeli.

d.      Pembeli, Pho Loe, Pte   TIDAK BERHAK UNTUK menolak untuk membayar pembelian 1000 pasang sepatu karena barang belum diterima .  Penyerahan barang tidak terkait dengan sistem pembayaran. Pembayaran adalah kesepakatan yang berbeda. Jika dalam kontrak diatur bahwa pembayaran dilakukan setelah serah terima barang, maka penjual dan pembeli harus jelas titik serah terima barang. Berdasarkan ketentuan CIP, resiko sudah beralih antara Penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, pte) sejak barang diserahkan ke pengangkut China Airlines di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Pembelilah yang beresiko atas terbakarnya barang di gudang cargo di Shanghai Pudong, China.

d.      Tips-Tips

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang kepada pengangkut atau orang lain.
- Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan dan kontrak asuransi dengan pertanggungan minimal
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang berbeda, dimana resiko beralih di pelabuhan muat (place of delivery), sedangkan biaya-biaya hingga ke tempat tujuan
- Penjual harus menghitung biaya hingga ke tempat tujuan (named placed of destinantion)


Tips buat Pembeli
- Pembeli membuat kesepakatan dengan penjual titik tempat penyerahan   
- Pembeli harus memperhatikan peralihan resiko dan biaya terjadi pada tempat yang berbeda
- Pembeli harus mengurus perijinan impor, membayar biaya-biaya masuk dan custom clearance impor.

* Praktisi  logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar