SERI 3 - INCOTERMS 2010
CPT
– CARRIAGE PAID TO
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a.
Definisi CPT
CPT adalah singkatan dari CARRIAGE PAID TO . CPT merupakan
syarat penyerahan barang (term of
delivery) yang ketiga dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
CPT didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli : pada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual
ditempat yang disepakati (an agreed place)
(jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak
pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa
barang ke tempat tujuan yang disebutkan.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang
kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut
telah tiba ditempat tujuan. Resiko dan
biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang
lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan
yang disepakati
Berdasarkan definisi
tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada
pengangkut atau orang lain yang ditunjuk
oleh penjual (nominated by seller)
2. Tempat
atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara
penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan
pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named
place of destinantion)
3.
Resiko dan biaya beralih pada titik yang
berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan
muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati
Penjual
wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance), namun penjual tidak ada kewajiban untuk
penyelesaian perijinan impor barang, membayar setiap bea impor atau melakukan
prosedur kepabeanan impor.
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk CPT adalah :
1. Tulis
CPT
2.
Tentukan tempat tujuan yang disebutkan (named
place of destination) , contoh : Narita Airport, Tokyo)
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
CPT
( Narita Airport, Tokyo) Incoterms 2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab CPT
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat
lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
Tidak Ada
Kewajiban
|
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
YES
|
NO
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari
pelabuhan ke tempat bongkar (delivery
to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya CPT
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Diserahkan ke
penjual/Pembeli
|
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
YES
|
NO
|
13.
|
lift
on&storages)-
Destination Terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut atau orang
lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang telah disepakati.
Contoh:
Kasus
PT. Jonathan Paruhum Tebe (JPT) adalah
eksportir tekstil berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat. Dia sepakat menjual baju seragam tentara ke Nagashima Pho Pte dengan term : CPT ( Narita Airport,Tokyo) Incoterms
2010 sebanyak 10 ton. Biaya Airfreight JKT/Tokyo : USD.10/Kg. Pada saat pintu pesawat Japan Airlines (JAL)
yang membawa barang tersebut di buka, api keluar dan tiba-tiba terdengar ledakan
keras yang menyebabkan pesawar terbakar . Tidak ada penumpang yang meninggal
kecuali barang yang dibawa oleh pesawat tersebut.
a. Dimana
titik penyerahan barang antara penjual (JPT) dengan pembeli (Nagashima) terjadi
?
b. Siapa
yang membayar biaya airfreight? Berapa biaya freight yang harus dibayar ?
c. Pembeli
mengajukan klaim kepada Penjual (JPT) agar
barang yang terbakar tersebut diganti pengiriman barang baru lagi. Alasan pembeli karena barang
belum diterima akibat peristiwa
kebakaran pesawat? Apakah JPT mau
menerima klaim tersebut ?
Jawab
:
a. Titik
penyerahan barang antara penjual (JPT) dengan pembeli (Nagashima) di pesawat JAL yang posisi Bandara Soekarno
Hatta, Jakarta.
b. Sesuai
ketentuan CPT, Penjuallah yang wajib membayar biaya angkutan utama (main carrier).
Total biaya airfreight yang harus
dibayar oleh JPT adalah sebesar:
USD.10/kg x 10.000 kg = USD.100.000
c. Peristiwa
kebakaran terjadi pada saat di Narita
Airport, Tokyo. Sedangkan resiko sudah
beralih (passes) dari penjual kepada
pembeli di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta (poin a), maka Penjual berhak
menolak klaim si pembeli tersebut.
d. TIPS - TIPS
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang kepada
pengangkut atau orang lain.
-
Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan
-
Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang
berbeda, dimana resiko beralih di pelabuhan muat (place of delivery), sedangkan biaya-biaya hingga ke tempat tujuan
-
Penjual harus menghitung biaya hingga ke tempat tujuan (named placed of destinantion)
Tips buat Pembeli
-
Pembeli membuat kesepakatan dengan penjual titik tempat penyerahan
-
Pembeli harus memperhatikan peralihan resiko dan biaya terjadi pada tempat yang
berbeda
-
Pembeli harus mengurus perijinan impor, membayar biaya-biaya masuk dan custom clearance impor.
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar