Kamis, 15 Agustus 2013

CPT - INCOTERMS 2010

SERI 3 - INCOTERMS 2010
CPT – CARRIAGE PAID TO
Oleh : Antoni Tampubolon*

a.      Definisi  CPT

CPT adalah  singkatan dari CARRIAGE PAID TO . CPT merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang ketiga dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
CPT didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli : pada   pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang disepakati (an agreed place) (jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan.
Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang  kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut telah tiba  ditempat tujuan. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan yang disepakati

Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.      Penjual wajib melakukan  penyerahan barang adalah kepada pengangkut  atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual (nominated by seller)

2.      Tempat atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu  kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named place of destinantion)

3.      Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati


Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance), namun penjual tidak ada kewajiban untuk penyelesaian perijinan impor barang, membayar setiap bea impor atau melakukan prosedur kepabeanan impor.


b.      Petunjuk Penulisan

Petunjuk penulisan untuk CPT adalah :
1.      Tulis CPT
2.      Tentukan tempat tujuan yang disebutkan (named place of destination) , contoh : Narita Airport, Tokyo)
3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

       Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :
       CPT (  Narita Airport, Tokyo) Incoterms 2010


c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

1.      Tabel Tanggungjawab  CPT

No.
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
Tanggungjawab
Penjual
Pembeli
1.
Membuat kemasan barang (export packaging)
YES
NO
2.
Membuat marking and labeling
YES
NO
3.
Memuat barang di tempat penjual
YES
NO
4.
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
YES
NO
6.
Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
YES
NO
7.
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
YES
NO
8.
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
YES
NO
9.
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
YES
NO
10.
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
YES
NO
11.
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
Tidak Ada Kewajiban
12.
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
YES
NO
13.
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
YES
NO
14.
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
NO
YES
15.
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES



2.      Tabel Pembagian Biaya CPT

No.
Jenis Biaya
Dibayar Oleh
Penjual
Pembeli
1.
Biaya Kemasan (export packaging cost)
YES
NO
2.
marking and labeling
YES
NO
3.
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
YES
NO
4.
Biaya  perijinan ekspor (export lisences)
YES
NO
5.
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
YES
NO
6.
Biaya Trucking (inland freight)
    YES  
NO
7.
 lift off&storage-terminal charges
YES
NO
8.
Biaya THC
   YES
NO
9.
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
YES
NO
10.
Freight Forwarder fee
YES
NO
11
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
Diserahkan ke penjual/Pembeli
12.
THC di Pelabuhan Tujuan
YES
NO
13.
lift on&storages)- Destination Terminal Charges
YES
NO
14.
EDI Fee dan import custom clearance fee
NO
YES
15.
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
NO
YES
16.
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
NO
YES
17.
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
NO
YES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang telah disepakati.

Contoh:

Kasus
PT. Jonathan Paruhum Tebe (JPT) adalah eksportir tekstil berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat.  Dia sepakat menjual baju seragam tentara ke  Nagashima Pho   Pte  dengan term : CPT ( Narita Airport,Tokyo) Incoterms 2010 sebanyak 10 ton. Biaya Airfreight JKT/Tokyo : USD.10/Kg.  Pada saat pintu pesawat Japan Airlines (JAL) yang membawa barang tersebut di buka,  api keluar dan tiba-tiba terdengar ledakan keras yang menyebabkan pesawar terbakar . Tidak ada penumpang yang meninggal kecuali barang yang dibawa oleh pesawat tersebut.


a.       Dimana titik penyerahan barang antara penjual (JPT) dengan pembeli (Nagashima) terjadi ?
b.      Siapa yang membayar biaya airfreight? Berapa biaya freight yang harus dibayar ?
c.       Pembeli  mengajukan klaim kepada Penjual (JPT) agar barang yang terbakar tersebut diganti pengiriman  barang baru lagi. Alasan pembeli karena barang  belum diterima akibat peristiwa kebakaran  pesawat? Apakah JPT mau menerima klaim tersebut ?

Jawab :
a.       Titik penyerahan barang antara penjual (JPT) dengan pembeli (Nagashima)  di pesawat JAL yang posisi Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
b.      Sesuai ketentuan CPT, Penjuallah yang wajib membayar biaya angkutan utama (main carrier).
Total biaya airfreight yang harus dibayar  oleh JPT adalah sebesar: USD.10/kg x 10.000 kg = USD.100.000

c.       Peristiwa kebakaran terjadi pada saat  di Narita Airport, Tokyo.  Sedangkan resiko sudah beralih (passes) dari penjual kepada pembeli di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta (poin a), maka Penjual berhak menolak klaim si pembeli tersebut.


d.      TIPS - TIPS

Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang kepada pengangkut atau orang lain.
- Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang berbeda, dimana resiko beralih di pelabuhan muat (place of delivery), sedangkan biaya-biaya hingga ke tempat tujuan
- Penjual harus menghitung biaya hingga ke tempat tujuan (named placed of destinantion)


Tips buat Pembeli
- Pembeli membuat kesepakatan dengan penjual titik tempat penyerahan   
- Pembeli harus memperhatikan peralihan resiko dan biaya terjadi pada tempat yang berbeda
- Pembeli harus mengurus perijinan impor, membayar biaya-biaya masuk dan custom clearance impor.

* Praktisi  logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia  (PPEI) dan INFA INSTITUTE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar