TARIF BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS DI TANJUNG
PRIOK
BERLAKU
1 MARET 2016
PT.Jakarta
International Container Terminal (JICT) mengeluarkan surat keputusan Direksi tentang
penyesuaian tarif jasa peti kemas di PT.Jakarta International Container
Terminal. SK Direksi adalah HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal: 26 Februari 2016 . Tarif baru
berlaku sejak 1 Maret 20161)
Adapun tarif yang berlaku adalah sebagai berikut :
A.
TARIF LAMA
Tarif
Lama berdasarkan SK Direksi Pelindo II tahun 2008
TARIF
PENUMPUKAN
|
20’
|
40’
|
TARIF
DASAR PENUMPUKAN (TDP)
|
Rp.
27.200
|
Rp.
54.400
|
MASA
PENUMPUKAN
|
|
|
MASA BEBAS : 1-3 HARI
|
GRATIS
|
GRATIS
|
MASA
II : 4-10 HARI
|
200%
X TDP
|
200%
X TDP
|
MASA
III : 11 HARI – SETERUSNYA
|
400%
X TDP
|
400%
X TDP
|
B. TARIF BARU
Tarif baru berdasarkan SK Direksi PT.Jakarta
International Container Terminal dengan nomor : HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal: 26 Februari 2016
TARIF
PENUMPUKAN
|
20’
|
40’
|
TARIF
DASAR PENUMPUKAN (TDP)
|
Rp.
27.200
|
Rp.
54.400
|
Hari
Ke-1 Tidak dikenakan tarif pelayanan jas penumpukan peti kemas
|
|
|
Hari
ke-2 dan seterusnya dihitung
perharinya sebesar 900% dari tariff dasar
|
|
|
- Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas (TPJPP) dengan ukuran lebih dari 40’ dikenakan
tambahan 25% (dua puluh lima persen)
dari tariff dasar jasa penumpukan peti kemas 40’
C.
Perhitungan Pinalti
Tarif
pelayanan jasa penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses
kepabeananya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan
ketentuan :
1) SPPB
terbit setelah menumpuk dilapangan :
a). SPPB yang terbit pada hari Senin,
Selasa, Rabu, Kamis setelah hari ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB,
dikenakan tambahan tariff sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang
dikenakan
b). SPPB yang terbit pada hari Jumat dan
Sabtu, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan
tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen)
dari tarif yang dikenakan
c. SPPB yang terbit satu hari sebelum
hari libur nasional, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB,
dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan
saat itu
d). Terhadap peti kemas yang telah
terbit SPPB, dan tidak dikeluarkan setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik
barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan
kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut
menjadi beban pemilik barang.
2. SPPB terbit sebelum
kegiatan bongkar
a.
Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan, dikenakan
tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
b). Setelah hari ke-3 ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk
di lapangan dan tidak dikeluarkan oleh pemilik barang, maka terminal akan
memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.
3. Tarif pelayanan jasa
penumpukan petikemas impor yang telah terbit Surat Pengeluaran Petikemas (SP2)
, dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). SP2 terbit setelah menumpuk di lapangan:
Setelah hari ke-2 (ke-dua) setelah
tanggal penerbitan SP2, dikarenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen)
dari tariff yang dikenakan saat itu
2. Untuk Partai Besar
diatas 30 Box per B/L :
Setelah hari ke-4 (ke-empat) sejak tanggal
penerbitan SP2, terhadap sisa petikemas yang belum dikeluarkan dikenakan
tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.
D.
Batas Penumpukan barang di Terminal
Sesuai
dengan pasal II SK Direksi HK.560/1/3/JICT-2016
, diatur:
1) Batas
waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3(tiga) hari kerja
sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan
2) Apabila
pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barang yang melewati batas waktu
sebagaimana butir 1 diatas, maka hari ke-4 (ke-empat) Operator terminal akan
memindahkan petikemas tersebut dari terminal ke tempat lain di luar terminal
setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan dan segala biaya yang timbul
dibebankan kepada pemilik barang/kuasanya.
E.
Catatan kritis terhadap pemberlakuan peraturan
tarif baru tersebut :
1. Tarif
jasa penumpukan peti kemas di Tanjung Priok tidak mengenal lagi istilah : Masa 1 , Masa 2 dst, tetapi perhitungan
sudah langsung berdasarkan hari, dimana penumpukan free di Tanjung Priok hanya berlaku
hari ke-1 sejak barang bongkar dari kapal. Hari ke-2 sudah berlaku tarif jasa
penumpukan sebesar 900%.
2. Batas
waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3 (tiga) hari sejak
barang ditumpuk dilapangan penumpukan, jika lebih akan dipindahkan ( Di OB).
Artinya : Capaian Dwelling Time pasti terpenuhi dari sisi Operator Terminal,
Tetapi Biaya logistik akan bertambah. Karena pemilik barang akan menimbulkan
biaya tiga kali yaitu : pertama: biaya penumpukan di terminal, kedua : biaya pemindahan petikemas keluar ke
terminal lain (OB), dan ketiga : biaya penumpukan di luar. terminal. Rata-rata penyelesaian kepabeanan , penyelesaian urusan pengeluaran barang dari
terminal hingga barang selesai adalah hari
ke-4 ( kondisi jalur hijau). Kemungkinan besar : Jumlah petikemas yang akan
dipindahkan dari terminal peti kemas ke luar terminal peti kemas akan sangat besar sekali.
3. Bagaimana
kesiapan monitoring dan pengawasan barang yang telah keluar dari terminal
pindah ke terminal lain dengan keluar masuk dengan jumlah sangat besar sekali
tersebut ? (Custom Risk)
4. Kesiapan
lokasi penumpukan diluar terminal lain, apakah pola operasional bisa berlaku 24
jam ? Jika tidak, maka operasional kerja dalam pengeluaran petikemas akan
terbatas, sehingga dapat menimbulkan
kemecatan pada jam-jam siang dan sore hari. (Operational Risk)
D. Kesimpulan
Capaian Dwelling Time pasti akan tercapai
(Target Presiden Jokowi kurang dari 4 hari), namun akan meningkatkan biaya
logistik . Sedangkan Pemerintah mendorong agar biaya logistik rendah dengan
capaian Dwelling Time rendah. Paradigma mencapai dwelling time dengan menaikkan
tarif jasa penumpukan peti kemas dan
pembatasan sepihak, bahwa petikemas harus keluar dari terminal peti kemas
dengan hari ke-4 adalah tidak tepat dan bukan solusi tetapi akan menambah permasalahan
baru. Pemerintah sepatutnya mengevaluasi
peraturan yang telah diberlakukan tersebut .
BalasHapusYang mencari forwader yang aman tidak takut ketahan/ nyangkut atau disita saat custom.
Dan pastinya jalur kami pakai semua lewat port besar dan walaupun borongan tapi dijalankan lewat import undername dan bisa asuransi atas nama importir.
Harga ditagih berdasarkan kubikasi atau perkilo.
Bisa kontak kami, kami sudah berpengalaman bidang ekspedisi import borongan yang tentunya utamakan barang aman dab packing diterima importir secara bagus bahkan masih original packing dari pengirim/shipper.
Mantap Cargo
Jl. Toar II No. 1
Semper, Tg. Priok
Jakarta Utara 14260
Website: http://mantapcargo.com
Phone: 021- 43903722 atau 4300754
Selamat Siang
BalasHapusMohon informasi kalau tarif penumpukan untuk barang 3-4 CBM berapa ya?
Terima kasih
Nunik
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBarang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan minta penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan. kata kerja mental
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses kepabeananya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan ketentuan :
BalasHapus1) SPPB terbit setelah menumpuk dilapangan :
a). SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis setelah hari ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan tariff sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan
b). SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan
c. SPPB yang terbit satu hari sebelum hari libur nasional, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
d). Terhadap peti kemas yang telah terbit SPPB, dan tidak dikeluarkan setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan Jasa SEO Organik Kaos Custom
polos dan sederhana, mr pedro adalah orang yang paling baik dan petugas pinjaman terbaik di layanannya. kami memiliki jalan yang sangat bergelombang selama seluruh proses renovasi bisnis kami, karena keadaan kehabisan dana. mr pedro tetap di atas semua pihak untuk memastikan semuanya tetap pada jalurnya untuk memenuhi tenggat waktu yang ketat untuk menutup pinjaman kami. kami menghargai semua yang dia lakukan untuk kami dan kami sangat merekomendasikan dia dan perusahaan pinjamannya kepada siapa pun yang ingin mendapatkan pembiayaan. terima kasih kembali pak pedro. hubungi mr pedro jerome di: pedroloanss@gmail.com juga di whatsapp: +1-8632310632.
BalasHapus