NOMOR INDUK KEPABEANAN
NIK bukan singkatan dari Nomor Induk Kepegawaian, tetapi NIK yang dimaksud
adalah singkatan dari Nomor Identitas
Kepabeanan. Sebutan untuk NIK
sebelumnya disebut dengan S.R.P (Surat Registrasi Pabean).
NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
kepada importir yang melakukan
registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunanakan tehnologi informasi ataupun
secara manual
Setiap orang atau badan usaha (perusahaan) yang akan memasukkan barangnya
ke daerah pabean Indonesia (baca: impor) wajib terlebih dahulu melakukan
registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan N.I.K.
NIK diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat
Jendaral Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai melalui
website bea dan cukai : www.beacukai.go.id. Setelah menerima data secara lengkap dan benar
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari , Direktur Informasi
Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai akan menerbitkan Surat Pemberitahun Pabean (SPR) yang berisi N.I.K
Registasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai dilakukan
setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (A.P.I) dari Kementerian
Perdagangan (Lihat : artikel :Apa itu
API).
Registrasi importir yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai telah
dilakukan sejak tahun 2003 dengan
tujuan untuk mendapatkan profil importir dalam rangka risk management
(manajemen resiko) dalam pelaksanaan dan pengawasan kepabeanan sehingga
importir fiktif (hit and run) dapat
dicegah atau diketahui (WBC 408 hal.5)
Dasar hukum pelaksanaan registrasi importir
sebelum diberlakukan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang kepabeanan adalah berdasarkan keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor
819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir, dimana pelaksanaannya
registrasi importir dilakukan dibawah bidang Direktorat Audit. Dasar hukum
registrasi importir ini dipandang kedudukannya lemah , oleh karena itu
Departemen Keuangan
( Kementrian Keuangan) melalui
Direktorat Bea dan Cukai memasukkan untuk registrasi importir kedalam
Undang-Undang Bea dan Cukai Nomor 17 tahun 2006 Pasal 6A.
Sehingga dasar hukum pelaksaaan registrasi impor (NIK) setelah diberlakukan undang-undang nomor 17 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan adalah pasal
6A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995
tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 124/PMK.04/2007 tanggal 5 Oktober 2007, dan diatur secara teknis
dengan peraturan Bea dan Cukai Nomor
P-34/BC/2007 tentang : Tatalaksana Registrasi Importir , kemudian diubah
lagi dengan Nomor P-31/BC/2009
tentang : Perubahan P-34/BC/2007. Peraturan Bea dan Cukai P-31/BC/2009 ini
mengubah tentang pelaksanaan registrasi importir sekarang dilakukan oleh
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai,
dimana sebelumnya dilakukan oleh Direktur audit.
Pihak Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai setelah menerima berkas
pendaftaran formulir NIK akan melakukan : penelitian
admintrasi dan pemeriksaan lapangan.
Pemerikasaan lapangan tidak dilakukan terhadap permohonan registrasi yang
diakukan importir : (1).kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) BP Migas; (2).
Perusahaan telah masuk bursa; (3). Perusahaan lain yang ditetapkan oleh Dirjen
Bea dan Cukai.
Registrasi impor dinyatakan memenuhi
syarat apabila : (1). Ekstensi perusahaan jelas dan benar; (2). Indentitas pengurus dan
penanggung jawab jelas dan benar; (3). Jenis usaha jelas dan benar; (4).
kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit (auditable); dan (5). Hasil penilaian (passing grade) sekurang-kurangnya nilai
40 (empat puluh)
NIK yang telah didapat oleh importir dapat diblokir dan dicabut oleh
Direktur Bea dan Cukai. Ketentuan dan syarat pemblokiran dan pencabutan NIK
dapat dibaca lebih lanjut dalam peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam
dasar hukum NIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar