Rabu, 16 Mei 2012

NOMOR INDUK KEPABEANAN


NOMOR INDUK KEPABEANAN  

NIK bukan singkatan dari Nomor Induk Kepegawaian, tetapi NIK yang dimaksud adalah singkatan dari Nomor Identitas Kepabeanan.  Sebutan untuk NIK sebelumnya disebut dengan S.R.P (Surat Registrasi Pabean).

NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunanakan tehnologi informasi ataupun secara manual

Setiap orang atau badan usaha (perusahaan) yang akan memasukkan barangnya ke daerah pabean Indonesia (baca: impor) wajib terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan N.I.K.

NIK diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai melalui website bea dan cukai : www.beacukai.go.id.  Setelah menerima data secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari , Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai  akan menerbitkan Surat Pemberitahun Pabean (SPR)  yang berisi N.I.K 

Registasi importir kepada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (A.P.I) dari Kementerian Perdagangan (Lihat : artikel :Apa itu API).

Registrasi importir yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai telah dilakukan sejak tahun 2003 dengan tujuan untuk mendapatkan profil importir dalam rangka risk management (manajemen resiko) dalam pelaksanaan dan pengawasan kepabeanan sehingga importir fiktif (hit and run) dapat dicegah atau diketahui (WBC 408 hal.5)

Dasar hukum pelaksanaan registrasi importir  sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan adalah berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir, dimana pelaksanaannya registrasi importir dilakukan dibawah bidang Direktorat Audit. Dasar hukum registrasi importir ini dipandang kedudukannya lemah , oleh karena itu Departemen Keuangan
( Kementrian Keuangan)  melalui Direktorat Bea dan Cukai memasukkan untuk registrasi importir kedalam Undang-Undang Bea dan Cukai Nomor 17 tahun 2006 Pasal 6A.

Sehingga dasar hukum pelaksaaan registrasi impor (NIK) setelah diberlakukan undang-undang nomor 17 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan adalah  pasal 6A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 124/PMK.04/2007 tanggal 5 Oktober 2007, dan diatur secara teknis dengan peraturan Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang : Tatalaksana Registrasi Importir , kemudian diubah lagi dengan Nomor P-31/BC/2009 tentang : Perubahan P-34/BC/2007. Peraturan Bea dan Cukai P-31/BC/2009 ini mengubah tentang pelaksanaan registrasi importir sekarang dilakukan oleh Direktur Informasi  Kepabeanan dan Cukai, dimana sebelumnya dilakukan oleh Direktur audit.

Pihak Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai setelah menerima berkas pendaftaran formulir NIK akan melakukan : penelitian admintrasi dan pemeriksaan lapangan. Pemerikasaan lapangan tidak dilakukan terhadap permohonan registrasi yang diakukan importir : (1).kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) BP Migas; (2). Perusahaan telah masuk bursa; (3). Perusahaan lain yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai.

Registrasi impor dinyatakan memenuhi syarat apabila : (1). Ekstensi perusahaan jelas dan benar; (2). Indentitas pengurus dan penanggung jawab jelas dan benar; (3). Jenis usaha jelas dan benar; (4). kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit (auditable); dan (5). Hasil penilaian (passing grade) sekurang-kurangnya nilai 40 (empat puluh)

NIK yang telah didapat oleh importir dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. Ketentuan dan syarat pemblokiran dan pencabutan NIK dapat dibaca lebih lanjut dalam peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam dasar hukum NIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar