Apakah A.P.I ?
API (Angka Pengenal Importir) adalah tanda pengenal yang harus dimiliki oleh
importir dalam kegiatan importasi barang. Ketentuan in dimaksud adalah bahwa
impor hanya bisa dilakukan jika sudah
memiliki API.
Sebagai contoh, PT. ABC bermaksud mengimpor barang
mesin dari Shanghai, China. PT. ABC wajib mengurus dan memiliki perijinan API
kepada Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan, yaitu :
Permendag nomor 45/M-DAG/PER/9/2009
tanggal 16 September 2009, tentang Angka Pengenal Impor dan telah diperbaharui
dengan Permendag nomor : 17/M-DAG/PER/3/2010
tanggal 29 Maret 2010, HANYA ADA
2 JENIS API, yaitu API- Umum, selanjutnya disingkat API-U
dan API-Produsen selanjutnya
disingkat: API-P Sebelum peraturan ini
dibuat dan diberlakukan, pat Ada
beberapa jenis API , seperti dikenal: APIT, APIT-U API-U, API-K dan API-P.
Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan melakukan penyederhanaan terhadap jenis
API . Jadi API yang berlaku adalah hanya API-U dan API-P.
API –U adalah diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan
kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain,
seperti: distributor, retailer, pedagang besar. Sedangkan, API-P diberikan kepada importir yang melakukan
impor barang untuk dipergunakan sendiri, sebagai bahan baku, bahan penolong,
dan /atau untuk mendukung proses produksi, seperti: pabrikan/manufaktur.
Menteri yang berwenang dalam menerbitkan API
adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Perdagangan, yaitu
Menteri Perdagangan.
Secara khusus penerbitan API untuk badan usaha dan
kontraktor energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya
lainnya diterbitkan oleh Diretur Jendral (Dirjen), sedangkan Penanaman Modal
Asing dan Dalam Negeri diterbitkan oleh Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman
Modal). Menteri mendelegasikan penerbitan API kepada Kepala Dinas Propinsi
Perdagangan, kecuali untuk Energi, Minyak dan gas Bumi dan Mineral ; dan
PMA&PMDN.
API wajib disesuaikan paling lama sebelum 31
Desember 2010 wajib disesuaikan, kecuali API-K yang harus disesuaikan paling
lama 31 Maret 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar