Rabu, 16 Mei 2012

ANKGA PENGENAL IMPOR


Apakah A.P.I ?

API (Angka Pengenal Importir) adalah  tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam kegiatan importasi barang. Ketentuan in dimaksud adalah bahwa impor hanya bisa  dilakukan jika sudah memiliki API.

Sebagai contoh, PT. ABC bermaksud mengimpor barang mesin dari Shanghai, China. PT. ABC wajib mengurus dan memiliki perijinan API kepada Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan, yaitu : Permendag nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009, tentang Angka Pengenal Impor dan telah diperbaharui dengan Permendag nomor : 17/M-DAG/PER/3/2010 tanggal  29 Maret  2010,  HANYA ADA  2 JENIS API, yaitu  API- Umum, selanjutnya disingkat API-U dan API-Produsen selanjutnya disingkat: API-P  Sebelum peraturan ini dibuat dan diberlakukan,  pat Ada beberapa jenis API , seperti dikenal: APIT, APIT-U API-U, API-K dan API-P. Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan melakukan penyederhanaan terhadap jenis API .  Jadi  API yang berlaku adalah  hanya API-U dan API-P.

API –U adalah diberikan kepada importir  yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain, seperti: distributor, retailer, pedagang besar. Sedangkan, API-P  diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri, sebagai bahan baku, bahan penolong, dan /atau untuk mendukung proses produksi, seperti: pabrikan/manufaktur.

Menteri yang berwenang dalam menerbitkan API adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Perdagangan, yaitu Menteri Perdagangan.

Secara khusus penerbitan API untuk badan usaha dan kontraktor energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya lainnya diterbitkan oleh Diretur Jendral (Dirjen), sedangkan Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri diterbitkan oleh Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Menteri mendelegasikan penerbitan API kepada Kepala Dinas Propinsi Perdagangan, kecuali untuk Energi, Minyak dan gas Bumi dan Mineral ; dan PMA&PMDN.

API wajib disesuaikan paling lama sebelum 31 Desember 2010 wajib disesuaikan, kecuali API-K yang harus disesuaikan paling lama 31 Maret 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar